Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial : Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak bisa diturunkan oleh parlemen. Presiden hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang langsung memilihnya. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat, sehingga sering pula disebut sebagai sistem Amerika.
Sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran trias politica murni dengan pemisahan kekuasaan (separation of powers), seperti AS, tetapi ada pula yang melaksanakan trias politica tidak murni dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers). Indonesia masih menganut sistem pembagian kekuasaan.
Di Indonesia
Dalam membahas tentang sistem
pemerintahan negara RI, kita perlu merujuk pada pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Republik Indonesia :
1)
Indonesia
adalah negara hukum (rechstaat)
2)
Sistem
konstitusional
3)
Kekuasaan
negara tertinggi berada di tangan rakyat
4)
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara
5)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
6)
Menteri
negara adalah pembantu Presiden
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem
pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut
trias politica, karena selain ada kekuasaan eksekutif (presiden dan
kabinetnya), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung), masih ada pula
kekuasaan konstitutif (MPR), dan eksaminatif atau inspektif (BPK) dengan sistem
pembagian kekuasaan (distribution of powers).
Sistem politik Indonesia atas basis trias politica dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh seorang presiden. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR, yang memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan dan mengahukan rancangan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh para hakim agung. Para hakim agung ini diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR, untuk disetujui dan diangkat oleh presiden. MA memiliki wewenang kasasi hukum.
Di Amerika Serikat
Negara serikat yang terdiri dari 51 negara
bagian, tunduk pada konstitusi yang dibuat pada tahun 1787. Konstitusi tersebut
sudah beberapa kali diamandemen, dan bercirikan Trias Politica Montesquieu
dengan sistem presidensial pertama yang memiliki Konstitusi tertulis (tersusun
dalam suatu dokumen tertentu).
Di AS salah satu prinsip dasar yang
mendasari sistem pemerintahan adalah demokrasi perwakilan.
Demokrasi
di AS didasari oleh 6 (enam) ide dasar :
1. Rakyat harus menerima prinsip Majority Rule
(kekuasaan mayoritas)
2. Hak politik kaum minoritas harus dilindungi
3. Warga negara harus menyetujui sistem undang-undang
4. Pendapat dan
gagasan rakyat tidak boleh dibatasi
5. Semua warga
negara harus berkedudukan sama di depan hukum
6. Pemerintah ada
untuk melayani rakyat, karena pemerintah memperoleh kekuasaannya dari rakyat.
Untuk melaksanakan ide demokrasi dasarnya
ini, AS membangun pemerintahannya atas 4
(empat) dasar :
1. Kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa rakyat
adalah sumber teratas kewenangan pemerintah,
2. Pemerintahan perwakilan
3. Checks and Balances
4. Federalisme, yaitu bahwa kekuasaan dibagi
atas berbagai tingkat pemerintahan.
Maksud Checks and Balances adalah ketiga
cabang pemerintahan saling kontrol dan menstabilkan satu sama lain melalui
fungsinya yang terpisah.
Sistem “Check and Balance” ala Amerika Serikat
Legislatif
|
||
Kekuasaan
|
Check Atas Kekuasaan Eksekutif
|
Check Atas Kekuasaan Yudikatif
|
Mengajukan
rancangan undang-undang
Mengajukan
anggaran federal, menetapkan pajak, dan mendanai fungsi eksekutif
Membangun
dewan federal yang lebih rendah, posisi yudikatif
Menyetujui perjanjian dan penunjukkan jabatan federal
Mengumumkan perang
|
Kontrol
kepatutan
Dapat
mengesampingkan penolakan eksekutif atas perundang-undangan dengan
persetujuan 2/3 suara di setiap bagian kongres (baik senat maupun House of
Representatives)
Dapat
mengadili (meng-impeach dan memecat presiden)
Senat
dapat mengingkari konfirmasi penunjukkan eksekutif atau perjanjian dengan
negara lain.
Memiliki
hak supervisi (pengawasan)
|
Senat
menyetujui penunjukkan hakim
Memiliki
kekuasaan untuk meng-impeach (mengadili) dan memecat hakim.
Mengontrol
kepatutan Dewan Federal
Dapat
mengontrol kekuasaan yudikatif dengan menambah hakim baru dan menciptakan
sistem pengadilan baru
Menulis
peraturan yang dapat membatasi kekuasaan oleh supreme court dalam
undang-undang tertentu
|
Eksekutif
|
||
Kekuasaan
|
Check Atas Kongres
|
Check Atas Yudikatif
|
Menyetujui
rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres
Menunjuk
hakim dan pegawai pemerintah federal lainnya
Panglima
tertinggi angkatan bersenjata
Menegosiasikan
perjanjian
dengan pemerintah asing
|
Menolak rancangan undang-undang
Berwenang mengadakan pertemuan khusus dengan kongres
Kekuasaan untuk mengistirahatkan kongres
Wakil
presiden mengontrol senat, melalui pengambilan suara dengan absolute majority
(50% + 1)
|
Presiden menunjuk hakim
Presiden
dapat mengampuni orang yang divonis bersalah oleh pengadilan federal
|
Yudikatif
|
||
Kekuasaan
|
Check
Atas Kongres
|
Check
Atas Eksekutif
|
Mengatur kesesuaian tindakan legislatif Kongres dan
Eksekutif dengan Konstitusi
Kepala
sidang pengadilan presiden (impeachment)
|
Judicial
review atas undang-undang yang dibuat Kongres
Kepala
sidang pengadilan Presiden (impeachment)
|
Judicial
review atas tindakan eksekutif
Kepala
sidang pengadilan presiden (impeachment)
|
DI SWISS
Swiss adalah pemerintahan
Federal yang diatur menurut Konstitusi 1874, yang telah berkali-kali
diamandemen. Sistem Politik Swiss merupakan gabungan demokrasi langsung dan tak
langsungdengan prinsip federalisme, dimana unit-unit pemerintahan subnasional
diberi kekuasaan luas.
Kekuasaan tertinggi di tangan
rakyat, yang memilih wakil-wakilnya dan juga melakukan fungsi legislatif dengan
cara referendum. Dalam pemilu federal, warga negara berusia 18 tahun atau lebih
memiliki hak pilih.
Dibawah sistem federalisme
Swiss, daerah-daerah yang disebut kanton-kanton dan setengan kanton melalukan
seluruh kekuasaan pemerintahan, kecuali
:
1. Kekuasaan
mengumumkan perang dan damai,
2. mengesahkan
traktat dan kesepakatan persekutun perang
3. melatih,
mempersenjatai, dan mengarahkan angkatan bersenjata,
4. mengatur
perdagangan luar negeri.
Baik
pemerintah federal maupun unit-unit subnasional (kanton dan komunal) memiliki kekuasaan untuk menetapkan pajak.
Pemerintah
Federal juga mengatur :
1. mengatur
lalu lintas, jalur kereta api, dan komunikasi
2. pembangkit listrik
tenaga air
3. pendidikan tinggi.
4. masalah buruh
Kanton-kanton
memiliki kebebasan dalam bidang politik secara luas dan memiliki otonomi
administratif tingkat tinggi.
Sistem
demokrasi langsung di Swiss dijalankan melalui Hak Inisiatif dan Hak
Referendum.
Hak Inisiatif adalah hak bagi rakyat untuk mengambil prakarsa
mengajukan suatu usul, baik mengenai Konstitusi maupun UU biasa.
Hak Referendum instrumen demokrasi langsung di Swiss, yang memungkinkan
rakyat secara langsung menentukan jalannya pemerintahan. Referendum
bertujuan menghindari pemerintahan yang absolut.
Rakyat langsung mengawasi
peraturan perundang-undangan melalui :
Referendum Obligator : berlaku dan mengkatnya
rancangan UU tergantung pada persetujuan seluruh rakyat, terutama mengenai
Konstitusi Negara.
Referendum Fakultatif : suatu peraturan yang semula
diumumkan oleh legislatif, dan bila pada waktu yang telah ditentukan rakyat
menyatakn tidak setuju dengan jumlah minimal tertentu, maka peraturan itu
dianggap batal.
Amandeman
Konstitusi dapat dilakukan melalui petisi 100.000 pemilih, dan harus
diratifikasi melalui referendum. Petisi 50.000 pemilih atau delapan kanton
dapat memaksakan referendum atas UU yang diusulkan.
Referendum telah banyak memutuskan
persoalan penting, diantaranya :
1. didirikannya
Kanton Jura pada tahun 1979,
2. penolakan
pembatasan aborsi & beberapa bentuk alat kontrasepsi,1985,
3. pengetatan
pembatasan imigrasi dan suaka politik tahun 1987,
4. menjadikan
illegal masalah diskriminasi ras, propaganda rasis, dan penolakan terhadap
Holocaust Nazi, di Jerman pada tahun 1994,
5. menolak
usulan penghapusan angkatan militer pada tahun 2001,
6. Tahun
2002 para pemilih di Swiss menyetujui referendum yang mendukung keanggotaan
Swiss di PBB, referendum juga memperluas hak-hak wanita,
7. Referendum 1971 memberi
wanita hak memberi suara pada pemilu federal (akhirnya diperluas di semua
kanton tahun 1990),
8. Amandemen konstitusi
tentang persamaan hak yang disepakati pada referendum 1981,
9. Referendum
1985 memberi wanita kesetaraan hokum dengan pria dalam perkawinan.
EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan BUNDESRAT,
atau Dewan Federal. Bundesrat terdiri atas 7 (tujuh) anggota yang dipilih untuk
masa empat tahun melalui sidang paripurna parlemen. Anggota Bundesrat dipilih
dari anggota-anggota parlemen dan bertanggung jawab kepada badan ini. Seluruh
partai politik utama diwakili di Bundesrat, dan tidak ada dua anggota Bundesrat
yang berasal dari kanton yang sama.
Bundesrat
mengesahkan Undang-undang yang ada, merumuskan per undang-undangan yang baru,
melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.
Badan
Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota
dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat,
tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan
mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah :
1. Kementerian
Ekonomi, 5. Kementerian keuangan,
2. Kementerian
Luar negeri, 6. Kementerian pertahanan,
3. Kementerian
Transportasi & energi,
4. Kementerian
dalam negeri, 7. Kementerian keadilan &
kepolisian
LEGISLATIF
Parlemen Swiss,
yang disebut Majelis Federal, meliputi 2 (dua) dewan. Standerat dan Nationalrat.
STANDERAT; atau
Majelis Negara Bagian, atau Majelis Tinggi, memiliki 46 anggota (dua untuk tiap
kanton dan satu untuk setengah kanton) yang masing-masing dipilih untuk
berbagai periode menurut kebijakan kanton.
NATIONALRAT;
atau Majelis Nasional, yaitu Majelis Rendah, memiliki 200 anggota yang dipilih
selama 4 (empat) tahun denagn system perwakilan proporsional. Kursi di Dewan
Nasional dialokasikan dalam kanton-kanton menurut ukuran populasi, di mana
setiap kanton menerima minimal satu kursi.
YUDIKATIF
Federal tribunal, yang bertempat di
LAUSANNE, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam
mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan
individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang
ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal.
Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil
duhapuskan pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan
perang pada tahun 1991.
Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk
pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung
jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Masalah
hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas
kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada tahun
1942.
Post a Comment