News Update :
Home » , » Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Saturday, November 23, 2013 | 3:31 AM

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial : Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak bisa diturunkan oleh parlemen. Presiden hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang langsung memilihnya. Sistem ini berasal dari Amerika Serikat, sehingga sering pula disebut sebagai sistem Amerika.

Sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran trias politica murni dengan pemisahan kekuasaan (separation of powers), seperti AS, tetapi ada pula yang melaksanakan trias politica tidak murni dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers). Indonesia masih menganut sistem pembagian kekuasaan.

Di Indonesia
Dalam membahas tentang sistem pemerintahan negara RI, kita perlu merujuk pada pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
1)    Indonesia adalah negara hukum (rechstaat)
2)    Sistem konstitusional
3)    Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan rakyat
4)    Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
5)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
6)    Menteri negara adalah pembantu Presiden
7)    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia tidaklah murni menganut trias politica, karena selain ada kekuasaan eksekutif (presiden dan kabinetnya), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung), masih ada pula kekuasaan konstitutif (MPR), dan eksaminatif atau inspektif (BPK) dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers).

Sistem politik Indonesia atas basis trias politica dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh seorang presiden. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR, yang memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan dan mengahukan rancangan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh para hakim agung. Para hakim agung ini diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR, untuk disetujui dan diangkat oleh presiden. MA memiliki wewenang kasasi hukum.
Di Amerika Serikat
Negara serikat yang terdiri dari 51 negara bagian, tunduk pada konstitusi yang dibuat pada tahun 1787. Konstitusi tersebut sudah beberapa kali diamandemen, dan bercirikan Trias Politica Montesquieu dengan sistem presidensial pertama yang memiliki Konstitusi tertulis (tersusun dalam suatu dokumen tertentu).
Di AS salah satu prinsip dasar yang mendasari sistem pemerintahan adalah demokrasi perwakilan.

Demokrasi di AS didasari oleh 6 (enam) ide dasar :
1.   Rakyat harus menerima prinsip Majority Rule (kekuasaan mayoritas)
2.   Hak politik kaum minoritas harus dilindungi
3.   Warga negara harus menyetujui sistem undang-undang
4.   Pendapat dan gagasan rakyat tidak boleh dibatasi
5.   Semua warga negara harus berkedudukan sama di depan hukum
6.   Pemerintah ada untuk melayani rakyat, karena pemerintah memperoleh kekuasaannya dari rakyat.

Untuk melaksanakan ide demokrasi dasarnya ini, AS membangun pemerintahannya atas 4 (empat) dasar :
1.   Kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa rakyat adalah sumber teratas kewenangan pemerintah,
2.   Pemerintahan perwakilan
3.   Checks and Balances
4.   Federalisme, yaitu bahwa kekuasaan dibagi atas berbagai tingkat pemerintahan.

Maksud Checks and Balances adalah ketiga cabang pemerintahan saling kontrol dan menstabilkan satu sama lain melalui fungsinya yang terpisah.


 Sistem “Check and Balance” ala Amerika Serikat

Legislatif

Kekuasaan
Check Atas Kekuasaan Eksekutif
Check Atas Kekuasaan Yudikatif
Mengajukan rancangan undang-undang
Mengajukan anggaran federal, menetapkan pajak, dan mendanai fungsi eksekutif






Membangun dewan federal yang lebih rendah, posisi yudikatif
Menyetujui perjanjian dan penunjukkan jabatan federal



Mengumumkan perang
Kontrol kepatutan

Dapat mengesampingkan penolakan eksekutif atas perundang-undangan dengan persetujuan 2/3 suara di setiap bagian kongres (baik senat maupun House of Representatives)
Dapat mengadili (meng-impeach dan memecat presiden)

Senat dapat mengingkari konfirmasi penunjukkan eksekutif atau perjanjian dengan negara lain.

Memiliki hak supervisi (pengawasan)







Senat menyetujui penunjukkan hakim
Memiliki kekuasaan untuk meng-impeach (mengadili) dan memecat hakim.






Mengontrol kepatutan Dewan Federal

Dapat mengontrol kekuasaan yudikatif dengan menambah hakim baru dan menciptakan sistem pengadilan baru
Menulis peraturan yang dapat membatasi kekuasaan oleh supreme court dalam undang-undang tertentu




Eksekutif
Kekuasaan
Check Atas Kongres
Check Atas Yudikatif
Menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres

Menunjuk hakim dan pegawai pemerintah federal lainnya

Panglima tertinggi angkatan bersenjata

Menegosiasikan
perjanjian dengan pemerintah asing
Menolak rancangan undang-undang

Berwenang mengadakan pertemuan khusus dengan kongres

Kekuasaan untuk mengistirahatkan kongres

Wakil presiden mengontrol senat, melalui pengambilan suara dengan absolute majority (50% + 1)
Presiden menunjuk hakim

Presiden dapat mengampuni orang yang divonis bersalah oleh pengadilan federal
Yudikatif

Kekuasaan
Check Atas Kongres
Check Atas Eksekutif
Mengatur kesesuaian tindakan legislatif Kongres dan Eksekutif dengan Konstitusi

Kepala sidang pengadilan presiden (impeachment)

Judicial review atas undang-undang yang dibuat Kongres



Kepala sidang pengadilan Presiden (impeachment)

Judicial review atas tindakan eksekutif




Kepala sidang pengadilan presiden (impeachment)

  
DI  SWISS
Swiss adalah pemerintahan Federal yang diatur menurut Konstitusi 1874, yang telah berkali-kali diamandemen. Sistem Politik Swiss merupakan gabungan demokrasi langsung dan tak langsungdengan prinsip federalisme, dimana unit-unit pemerintahan subnasional diberi kekuasaan luas.
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, yang memilih wakil-wakilnya dan juga melakukan fungsi legislatif dengan cara referendum. Dalam pemilu federal, warga negara berusia 18 tahun atau lebih memiliki hak pilih.

Dibawah sistem federalisme Swiss, daerah-daerah yang disebut kanton-kanton dan setengan kanton melalukan seluruh kekuasaan pemerintahan, kecuali :
1.   Kekuasaan mengumumkan perang dan damai,
2.   mengesahkan traktat dan kesepakatan persekutun perang
3.   melatih, mempersenjatai, dan mengarahkan angkatan bersenjata,
4.   mengatur perdagangan luar negeri.

Baik pemerintah federal maupun unit-unit subnasional (kanton dan komunal) memiliki kekuasaan untuk menetapkan pajak.
Pemerintah Federal juga mengatur :
1.   mengatur lalu lintas, jalur kereta api, dan komunikasi
2.   pembangkit listrik tenaga air
3.   pendidikan tinggi.
4.   masalah buruh
Kanton-kanton memiliki kebebasan dalam bidang politik secara luas dan memiliki otonomi administratif tingkat tinggi.

Sistem demokrasi langsung di Swiss dijalankan melalui Hak Inisiatif dan Hak Referendum.
Hak Inisiatif adalah hak bagi rakyat untuk mengambil prakarsa mengajukan suatu usul, baik mengenai Konstitusi maupun UU biasa.
Hak Referendum instrumen demokrasi langsung di Swiss, yang memungkinkan rakyat secara langsung menentukan jalannya pemerintahan. Referendum bertujuan menghindari pemerintahan yang absolut.
Rakyat langsung mengawasi peraturan perundang-undangan melalui :
Referendum Obligator : berlaku dan mengkatnya rancangan UU tergantung pada persetujuan seluruh rakyat, terutama mengenai Konstitusi Negara.
Referendum Fakultatif : suatu peraturan yang semula diumumkan oleh legislatif, dan bila pada waktu yang telah ditentukan rakyat menyatakn tidak setuju dengan jumlah minimal tertentu, maka peraturan itu dianggap batal.

Amandeman Konstitusi dapat dilakukan melalui petisi 100.000 pemilih, dan harus diratifikasi melalui referendum. Petisi 50.000 pemilih atau delapan kanton dapat memaksakan referendum atas UU yang diusulkan.
Referendum telah banyak memutuskan persoalan penting, diantaranya :
1.   didirikannya Kanton Jura pada tahun 1979,
2.   penolakan pembatasan aborsi & beberapa bentuk alat kontrasepsi,1985,
3.   pengetatan pembatasan imigrasi dan suaka politik tahun 1987,
4.   menjadikan illegal masalah diskriminasi ras, propaganda rasis, dan penolakan terhadap Holocaust Nazi, di Jerman pada tahun 1994,
5.   menolak usulan penghapusan angkatan militer pada tahun 2001,
6.   Tahun 2002 para pemilih di Swiss menyetujui referendum yang mendukung keanggotaan Swiss di PBB, referendum juga memperluas hak-hak wanita,
7.   Referendum 1971 memberi wanita hak memberi suara pada pemilu federal (akhirnya diperluas di semua kanton tahun 1990),
8.   Amandemen konstitusi tentang persamaan hak yang disepakati pada referendum 1981,
9.   Referendum 1985 memberi wanita kesetaraan hokum dengan pria dalam perkawinan.

EKSEKUTIF

Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan BUNDESRAT, atau Dewan Federal. Bundesrat terdiri atas 7 (tujuh) anggota yang dipilih untuk masa empat tahun melalui sidang paripurna parlemen. Anggota Bundesrat dipilih dari anggota-anggota parlemen dan bertanggung jawab kepada badan ini. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat, dan tidak ada dua anggota Bundesrat yang berasal dari kanton yang sama.
Bundesrat mengesahkan Undang-undang yang ada, merumuskan per undang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.
Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah :
1.   Kementerian Ekonomi,          5.  Kementerian keuangan,
2.   Kementerian Luar negeri,     6.  Kementerian pertahanan,
3.   Kementerian Transportasi & energi, 
4.   Kementerian dalam negeri,   7.  Kementerian keadilan & kepolisian     

LEGISLATIF            
Parlemen Swiss, yang disebut Majelis Federal, meliputi 2 (dua) dewan. Standerat dan Nationalrat.
STANDERAT; atau Majelis Negara Bagian, atau Majelis Tinggi, memiliki 46 anggota (dua untuk tiap kanton dan satu untuk setengah kanton) yang masing-masing dipilih untuk berbagai periode menurut kebijakan kanton.
NATIONALRAT; atau Majelis Nasional, yaitu Majelis Rendah, memiliki 200 anggota yang dipilih selama 4 (empat) tahun denagn system perwakilan proporsional. Kursi di Dewan Nasional dialokasikan dalam kanton-kanton menurut ukuran populasi, di mana setiap kanton menerima minimal satu kursi.

YUDIKATIF

Federal tribunal, yang bertempat di LAUSANNE, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal.
Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil duhapuskan pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan perang pada tahun 1991.

Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada tahun 1942.   
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger