News Update :
Home » , , , » Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, December 27, 2016 | 9:13 PM

Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan di sektor apapun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank to bank adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. 

Peranan lain Bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang Kartal (kertas dan logam) di mana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang Kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan Rupiah.

Dalam UU Mata Uang Pasal 11 ayat 2 dan ayat 3 dikatakan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan /atau pencabutan dan penarikan Rupiah. Dan dalam perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah. Kemudian di Pasal 29 ayat 1 dikatakan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah. 

Hal ini didukung juga dalam UU BI dalam Bab III, IV dan V bahwa Bank Indonesia bertugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam UU BI. 


1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang: 
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya 
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara -cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: 

1) Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun valas 
2) Penetapan tingkat diskonto 
3) Penetapan cadangan wajib minimum 
4) Pengaturan kredit atau pembiayaan 

c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. 

d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan. 
e. Mengelola cadangan devisa. 

f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro. 

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 

Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang: 
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran. 
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. 
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. 
d. Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang Rupiah maupun Asing. 
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. 
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. 
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah sera mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.50 

Dalam hal pengelolaan Rupiah Bank Indonesia wajib melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang kemudian Badan Pemeriksa keuangan melakukan audit secara periodik yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah. 

Sejalan dengan UU BI di atas, maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan memberikan wewenang dan kewajiban bagi Bank Indonesia untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunjuk, dan nasihat, bimbingan dan pengarahan, maupun secara representif dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan, sehingga pada akhirnya Bank Indonesia dapat menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank, baik secara individu maupun secara keseluruhan. 

Kewajiban pengawasan terhadap bank selain Bank Indonesia ada lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan yang juga dapat melakukan pengawasan terhadap bank. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan maka Otoritas Jasa Keuangan maka Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dan salah satunya adalah bank. 

Namun perbedaan antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia adalah bahwa Bank Indonesia berperan sebagai pengawas aspek makroprudensial yang berarti Bank Indonesia menjadi pengawas dalam hal ekonomi moneter dan Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai pengawas mikroprudensial yang berarti Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai pengawas dalam hal kesehatan bank. 

Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas, menurut ketentuan Pasal 8 UU BI, tugas Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam hal pengawasan oleh Bank Indonesia adalah dalam hal ekonomi moneter kepada bank.

Pelaksanaan tugas sebagaimana di atas mempunyai keterkaitan dalam mencapai kestabilan nilai Rupiah. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia, antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal, yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Berdasarkan pada apa yang diuraikan di atas, bisa dikatakan bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan andal, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat.52 

Mengelola berarti merencanakan, menyiapkan pengorganisasian, melaksanakan, dan mengontrol bahwa pelaksanaan berjalan sedemikian rupa, untuk selanjutnya memberikan masukan bagi perencanaan yang lebih baik. Pengelolaan pengedaran Rupiah oleh Bank Indonesia dapat pula dilihat dari proses “kehidupan” Rupiah, yakni sejak tahap persiapan pengeluaran sampai dengan uang itu kembali kepada Bank Indonesia untuk “dikebumikan” dengan tertib dan aman.

Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, serta pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang diatur di UU Mata Uang. 

1. Perencanaan; 
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu. Yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. 

Yang dimaksud dengan “berkordinasi” diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah, antara lain terkait dengan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga Rupiah, proyeksi jumlah Rupiah yang perlu dicetak, serta jumlah Rupiah yang rusak dan yang ditarik dari peredaran. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2. 

Perencanaan yang terkait langsung dengan pengedaran uang antara lain meliputi: 

a. Perencanaan penerbitan uang emisi baru 
Dalam setiap penerbitan uang diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang tetap terjaga.Oleh karena itu, setiap uang yang diterbitkan dibuat sebaik mungkin agar dapat diterima oleh masyarakat. Di samping itu, diupayakan agar suatu emisi dapat terbit atau beredar dalam waktu yang cukup lama. Penerbitan uang baru hanya dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu sehingga dapat dihindarkan terlalu seringnya penerbitan uang baru. Dasar pertimbangan penerbitan uang baru, antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut: 

1) Penyederhanaan satuan hitung untuk memperlancar transaksi pembayaran tunai, yakni dengan penataan kembali pecahan-pecahan yang ada. Perubahan ini dimaksudkan agar pecahan baru menjadi lebih praktis dan efisien untuk penetapan harga, perhitungan, dan pencatatan. 

2) Pecahan yang ada kurang dapat menampung perkembangan faktor ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar sehingga diperlukan pecahan baru yang akan mempermudah satuan hitung dalam transaksi pembayaran tunai. 

3) Perubahan-perubahan pada uang (bahan maupun teknik cetaknya) guna meningkatkan kualitas uang atau efisiensi pengadaan. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan pertimbangan: 

a) Terdapat kebijaksanaan untuk melakukan perubahan terhadap ukuran uang dalam rangka standarisasi ukuran, perubahan teknik cetak, serta penambahan atau penggantian unsur pengamanan (security features) maupun gambar disain agar kualitas uang menjadi lebih baik. 

b) Tingkat pemalsuan uang yang semakin meningkat sehingga membahayakan perekonomian maupun kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah. 

c) Khusus untuk uang logam agar terdapat kewajaran antara nilai intrinsik dengan nilai nominal.54 

b. Perencanaan Distribusi Uang 
Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenuhi kebutuhan kas setiap Kantor Bank Indonesia selama satu tahun. Dalam penyusunan RDU terdapat beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan, yaitu : 

1) Pertumbuhan ekonomi daerah 
Secara teori, dapat dikatakan bahwa jika terdapat pertumbuhan ekonomi maka akan ada peningkatan permintaan uang (termasuk uang kartal). 

2) Perkembangan inflasi 
Laju inflasi menigkatkan permintaan uang kartal karena diperlukan lebih banyak uang kartal untuk membeli barang dengan jumlah yang sama. 

3) Perbandingan Jumlah Kredit dan Dana 
Umumnya, semakin banyak kredit yang disalurkan akan berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pada akhirnya dapat mempengaruhi permintaan uang. 

4) Jumlah kantor bank dan ATM 
Semakin banyak jumlah kantor bank dan ATM, semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan uang kartal. 

5) Perkembangan daerah 
Dengan berkembangnya daerah diperkirakan akan semakin banyak menciptakan lapangan pekerjaan dan mengundang penduduk baru/pendatang, sehingga permintaan uang kartal meningkat. 

6) Penerapan Otonomi Daerah (OTODA) 
Sejak diberlakukannya kebijakan OTODA Januari 2001, pola pengeluaran pemerintah mengalami perubahan. Penerapan OTODA mengubah alokasi penyaluran dana yang tidak lagi tersentralisasi, tetapi langsung ke daerah-daerah. Hal ini diperkirakan akan meningkatan permintaan uang. 

7) Lapangan Pekerjaan dan Sektor Ekonomi 
Permintaan uang kartal dipengaruhi oleh seberapa banyak jumlah pekerja yang membutuhkan uang tunai (cash minded). Umumnya, lapangan pekerjaan antara lain petani dan pedagang eceran, banyak menggunakan pembayaran secara tunai. 

8) Perkembangan berdasarkan kurun waktu 
Faktor Seasonal : harian (pajak), mingguan (gaji), bulanan (hari raya keagamaan, panen raya, liburan akademik dan liburan akhir tahun). Faktor yang dipengaruhi oleh sosial budaya daerah secara lokal : Hari Raya Nyepi di Bali, Sekaten di Solo.55 

2. Pencetakan; 
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah. Dalam hal Pencetakan Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Yang sekarang dicetak oleh PT Perum Peruri. Dalam hal badan usaha milik negara menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah. Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara. Dalam hal pelaksanaan Pencetakan Rupiah harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing. 

Pengertian dari “Badan Usaha Milik Negara” adalah badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang percetakan Rupiah. Yang dimaksud dengan 

“tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah” adalah ketidaksanggupan yang disebabkan oleh keadaaan kahar (force majeure) dan bencana sosial. Yang dimaksud dengan “harga yang bersaing” adalah harga yang batasannya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 14.

Sebelum dilakukan pencetakan, maka dilakukan beberapa persiapan yang dilakukan dengan cermat agar uang hasil cetak memiliki kualitas yang baik, terjaga keamanannya, dan siap untuk pengedaran ke masyarakat. Kegiatan pencetakan uang diserahkan kepada Perum Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang didirikan khusus untuk melayanai kebutuhan cetak uang kertas dan uang logam sesuai dengan pesanan Bank Indonesia.56 

3. Pengeluaran; 
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. Dalam Rupiah yang dikeluarkan dibebaskan dari bea materai. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 15. 

4. Pengedaran; 
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat. Pengedaran Rupiah dilakukan sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar. Dan tata cara pengedaran Rupiah diatur dengan 

Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 16. 
Pengedaran uang terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengiriman uang yang dilakukan oleh Kantor Pusat ke Kantor Koordinator dan selanjutnya kepada kantor-kantor Bank Indonesia di daerah, dan sebaliknya. 

a) Distribusi uang 
Penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Pengiriman uang didasarkan pada rencana distribusi uang yang menetapkan jumlah dan pecahan uang yang dikirim selama periode tertentu. Tujuan distribusi uang adalah untuk memenuhi kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia dalam rangka menjaga posisi atau persediaan kas yang aman. Kebutuhan kas tersebut meliputi kebutuhan uang untuk persediaan serta keperluan pembayaransi uang tersebut diharapkan kan dapat dicapai keterpaduan dengan rencana pengadaaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan. 

b) Layanan kas 
Kegiatan layanan kas oleh Bank Indonesia, pada garis besarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Sasaran layanan perkasan ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang dan menjaga agar uang yang beredar tetap dalam kondisi yang layak edar.57 

5. Pencabutan dan penarikan; 
Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan dan Penarikan Rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. Pencabutan dan penarikan diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal yang sama. Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Yang dibagi dalam lima tahun pertama dan lima tahun berikutnya. Kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. 

Terkait dengan penetapan besarnya penggantian oleh Bank Indonesia terhadap uang Rupiah yang telah dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah, atau dengan istilah lain dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran, lingkup pengaturannya tercantum secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia. 

Penetapan pencabutan Rupiah memuat pengaturan mengenai tanggal berakhirnya Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan batas waktu penukaran Rupiah kepada bank, Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Penarikan Rupiah meliputi penarikan dalam rangka pencabutan dan penggantian Rupiah yang rusak dan lusuh. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 17. 

Tujuan dari pencabutan dan dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta untuk penyederhanaan komposisi dan emisi pecahan. Adapun dasar pertimbangan yang menentukan suatu pecahan harus ditarik dari peredaran, antara lain karena: 

a. Tingkat pemalsuan yang cukup tinggi, dilihat dari realisasi jumlah penemuan uang palsu dibandingkan dengan UYD (uang yang diedarkan) pecahan tersebut serta memperhatikan pula tingginya mutu pemalsuan yang dapat menipu masyarakat. 

b. Pecahan tersebut sudah cukup lama beredar (lebih dari 7 tahun).58 
Dengan mekanisme demikian, diharapkan masyarakat yang memegang uang tersebut dapat segera menukarkan kepada Bank Indonesia. Hal terpenting terkait dengan proses ini adalah masyarakat sebagai pemilik uang tidak dalam posisi dirugikan oleh Bank Indonesia karena adanya aktifitas penetapan uang Rupiah terentu tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia. 

6. Pemusnahan. 
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah. Pemusnahan dilakukan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Berkoordinasi sebagaimana dimaksud di atas adalah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan Rupiah. Yang diatur di dalam UU Mata Uang Pasal 18, bahwa jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Kriteria Rupiah yang dimusnahkan berupa: 

a. Rupiah yang tidak layak edar; 
b. Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/ atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau 

c. Rupiah yang sudah tidak berlaku. 
Dalam UU Mata Uang Pasal 19 dan Pasal 20 diatur bahwa dalam hal pengelolaan Rupiah dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan. Dan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara periodik. Dan pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

Pelaksanaan pemusanahan uang kertas dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia. Dalam pelaksanaanya, pemusnahan dilakukan oleh suatu tim yang susunan dan prosedur kerjanya diatur sedemikian rupa sehingga berlangsung suatu proses pengawasan yang efektif. Selain pengawasan melalui orang, kegiatan pemusanahan ini juga dipantau melalui camera video dan perekaman, sejak persiapan hingga uang menjadi limbah racikan. Yang nantinya dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang telah ditetapkan pemerintah atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pelaksanaan pemusnahan uang logam dilakukan oleh suatu tim pemusnahan uang logam dari Bank Indonesia. Pemusnahan tersebut dapat dilakukan sendiri oleh kantor Bank Indonesia yang telah memiliki alat peleburan uang logam atau oleh perusahaan jasa peleburan logam milik pihak ketiga dengan suatu pengawasan yang ketat. Perusahaan jasa peleburan logam tersebut sekaligus sebagai calon pembeli limbah uang logam (mengingat limbah uang logam masih mempunyai nilai) dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutp dan aman
b. Memiliki ruangan tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan menyimpan uang logam yang akan dimusnahkan.
c. Memiliki halaman pakir kendaraan yang cukup luas.
d. Menerbitan bank garansi atau surat jaminan.
Share this article :

Post a Comment

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger