News Update :
Showing posts with label penelitian. Show all posts
Showing posts with label penelitian. Show all posts

Fungsi Perkeretaapian

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Thursday, August 23, 2018 | 6:47 AM

Thursday, August 23, 2018

Peran pengangkutan sebagai pihak yang menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat.

Fungsi pengangkutan adalah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang–barang dari suatu tempat yang dirasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang-barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat.

Peran dan Fungsi pengangkutan sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan berpengaruh pada berbagai aspek. Baik sosial, politis, hukum dan ekonomi. Dari aspek hukum, dalam pengoprasian dan pemilikan alat angkutan diperlukan ketentuan hukum mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab serta perasuransian apabila terjadi kecelakaan atau kerugian.
 
Kemajuan dibidang transpotasi mendorong pengembangan ilmu hukum, baik perundang-undangan maupun kebiasaan yang berlaku dibidang pengangkutan. Sesuai atau tidaknya Undang-Undang maupun kebiasaan yang berlaku sekarang dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan tersebut. Demikian juga perkembangan hukum kebiasaan, seberapa banyak prilaku yang timbul sebagai kebiasaan dalam pengangkutan tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan.

Dalam prakteknya masalah terlihat atau dirasakan oleh pengguna dan masyarakat adalah kondisi pelayanan sistem pengangkutan, seperti kenyamanan, tarif, waktu perjalanan, waktu tunggu, aksesibilitas dan lain sebagainya. Namun jika dilihat secara detail, masalah operasional tersebut merupakan hasil interaksi penyusunan kebijakan. Dengan demikian bagaimanapun juga penyelesaian masalah pengangkutan harus dimulai dengan mengkaji kebijakan pengangkutan yang ada, yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun program secara teknis di lapangan.

Kereta Api merupakan moda transportasi darat berbasis jalan rel yang efisien dan efektif. Hal ini dibuktikan dengan daya angkutnya baik berupa manusia ataupun barang yang lebih besar dibandingkan moda transportasi darat lainnya. Begitu juga dengan konsumsi bahan bakar kereta api relatif lebih hemat dibandingkan dengan moda transportasi darat lainnya. Dengan kelebihan-kelebihan tersebut, perkeretaapian lebih dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan kemacetan.

Peran pengangkutan khususnya kereta api sangat memegang peran penting dalam mengatasi permasalahan di daerah perkotaan terutama untuk membantu mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayah perkotaan. Angkutan massal ini sangat strategis khususnya mengatasi kemacetan perkotaan yang semakin parah, disamping juga dapat menghemat waktu perjalanan dan tarifnya pun lebih murah sehingga terjangkau oleh masyarakat.

HMN. Purwosutijpto, mengatakan bahwa : “ Pengangkutan adalah memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ketempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Hasril Basri Siregar, mengatakan bahwa :

“ Pengangkutan adalah perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun orang-orang karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi.

Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api (Pasal 1 angka 1 UUKA).

Dari pengertian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengangkutan tidak hanya berguna untuk orang saja tetapi juga berguna untuk barang. Dari segi pengangkutan kereta api ternyata pengangkutan ini sangat besar manfaatnya terhadap pengangkutan terutama barang, karena dengan pengangkutan kereta api barang yang dibawa dapat dengan cepat sampai ketempat tujuan sehingga barang yang diangkut tersebut memiliki daya guna dan nilai ekonomi yang tinggi.

Jika dilihat fungsi dari pengangkutan yaitu memindahkan orang atau barang dari suatu tempat lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Pengangkutan dilakukan karena nilai barang akan lebih tinggi di tempat tujuan daripada di tempat asalnya, karena pengangkutan memberikan nilai kepada barang yang diangkut. Peningkatan daya guna dan nilai inilah yang merupakan tujuan dari pengangkutan.
komentar | | Read More...

Sejarah Perkeretaapiaan



Pada masa penjajahan Belanda hingga setelah pada masa penjajahan Jepang kita bisa melihat sejarah pengangkutan. Pada tahun 1800 alat angkut yang dipergunakan antara lain adalah tenaga manusia, hewan dan sumber tenaga dari alam seperti angin atau air. Barang–barang yang diangkut pada masa tersebut pun rata–rata dalam jumlah kecil dan waktu yang ditempuh juga relatif lama.

Maka dari itu timbullah pemikiran untuk membangun jalan rel guna memenuhi kebutuhan tersebut. Sejarah perkeretaapian sama seperti sejarah alat transportasi pada umumnya yang diawali dengan penemuan moda. Mulanya dikenal kereta kuda yang hanya terdiri dari satu kereta, kemudian dibuatlah kereta kuda yang lebih dari satu rel yang berjalan di jalur tertentu yang terbuat dari besi, dan digunakan khususnya di daerah pertambangan untuk menarik hasil tambang dengan tenaga kuda.

Seiring dengan berkembangnya zaman maka mulai dimanfaatkanlah tenaga mekanik seperti kapal uap dan kereta api yang banyak digunakan sebagai alat transportasi. Pengangkutan itu diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses pengangkutan merupakan gerakan dari empat asal, darimana kegiatan angkutan dimulai ke tempat tujuan, kemana kegiatan pengangkutan itu sendiri.

Kehadiran kereta api di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di Desa Kemijen pada 17 Juni 1864, oleh Gubernur  Jenderal Hindia Belanda, Mr.L.A.J Baron Sloet Van Den Beele yang diprakarsai oleh “Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij” (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J. P De Bordes dari Desa Kemijen menuju  Desa Tanggung sepanjang 26 km dengan lebar spur 1435 mm. Empat tahun  kemudian, tepatnya tanggal 17 Juni 1868, pengoperasian pertama perjalanan  kereta api (KA) antara Stasiun Kemijen-Tanggung diresmikan. Ruas jalan ini
dibuka untuk angkutan umum pada 10 Agustus 1867.

Keberhasilan swasta NV.NISM membangun jalan kereta api antara Kemijen-Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang-Surakarta (110 km), akhirnya mendorong minat  investor untuk membangun jalan kereta api di daerah lainnya.

Selain di Jawa, pembangunan jalan kereta api juga dilakukan di Aceh  (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1992 di Sulawesi juga telah dibangun jalan kereta api sepanjang 47  km antara Makassar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujung Pandang–Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun studi jalan kereta api Pontianak–Sambas (220 km) sudah diselesaikan. Demikian juga di Pulau Bali dan Lombok juga pernah dilakukan studi pembangunan jalan kereta api.

Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan kereta api di Indonesia mencapai 6811 km. Akan tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5910 km. Sekitar 901 km jalan kereta api raib, diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan kereta api di sana.

Tujuan didirikannya perusahaan KA oleh zaman Pemerintah Hindia Belanda adalah sebagai sarana logistik dan politik untuk kepentingan strategis peperangan dan untuk menunjang kebutuhan ekonomi Pemerintah Hindia Belanda, terutama setelah terjadinya revolusi industri di Eropa yang mendorong Pemerintah Hindia Belanda untuk mengekspor hasil bumi dari Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang seluruh jaringan jalan KA zaman Pemerintah Hindia Belanda dikuasai oleh Jepang dengan nama Tedsudo Kyoku yang berkantor pusat di Bandung. Sedangkan perkeretaapian di Sumatera disebut Tedsudo Tai yang bekantor pusat di Bukit Tinggi.

Setelah kemerdekaan RI diproklamirkan, karyawan kereta api yang tergabung dalam “Angkutan Moeda Kereta Api” (AMKA), mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah yang terjadi pada tanggal 28 September 1945 di Balai Besar Kereta Api Bandung tersebut ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945, kekuasaan  perkeretaapian di Indonesia berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak lagi diperkenankan campur tangan dengan urusan perkeretaapian di
Indonesia. Hal ini Kereta Api di Indonesia serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).

Perkeretaapian di Sumatera Utara diawali oleh perusahaan swasta Belanda pada 17 Juli 1886 yang bernama Deli Spoorweg Maatchscapay (DSM). Hingga tahun 1931, panjang lintas mencapai 17 Km yang menghubungkan Labuhan dengan kota Medan. Pembukaan rute ini dilandasi dengan motif utamanya untuk membawa hasil perkebunan daari pedalaman ke pelabuhan Belawan.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) semua kereta api di Indonesia berada di bawah pendudukan Jepang. Untuk daerah Sumatera Utara di bawah pemerintah Angkatan Laut Jepang dengan nama Tetsudo-Tai yang berpusat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 perkeretaapian di Sumatera Utara dikembalikan kepada DSM sampai masa dilakukan alih wewenang pada perusahaan milik Belanda kepada penguasa militer daerah Sumatera Utara (14 Desember 1957, dasar SK Panglima T dan T1 No.PM/KP TS/045/12/97).

Selanjutnya mulai tanggal 29 April 1963, berdasarkan UU No.80 Tahun 1963 jo PP 41 Tahun 1959 dengan SK MENHUB No.37/1/20 tanggal 17 Januari  1963 maka seluruh kereta api ex DSM menjadi bagian Djawatan Kereta Api (DKA) yang berpusat di Bandung. Dan sejak 2 Januari 2001 telah ditetapkan  perubahan nama dari Eksploatasi menjadi Divisi Regional I Sumatera Utara (Selanjutnya disingkat Divre I SU).

Seiring dengan perkembangan zaman maka tidak terlepas dari peningkatan kebutuhan akan transportasi sehingga dibutuhkan alternatif untuk memudahkan  dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dimana salah satunya adalah  dengan adanya jalur kereta api bandara yaitu Railink.
PT. Railink merupakan anak perusahaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) yang beroperasi mengangkut penumpang khusus untuk penumpang yang tujuannya ke Bandara Udara Kuala Namu. Berbeda dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang dapat mengangkut penumpang dan barang dari tempat asal ke tempat tujuan.

PT. Railink merupakan kereta api bandara yang mempersembahkan layanan baru kali pertama di Indonesia yang berdiri pada tanggal 25 Juli 2013 bersamaan dengan pengoperasian perdana bandara kuala namu. PT. Railink didirikan dengan visi untuk menyuguhkan semangat baru dalam pelayanan moda transportasi kereta api di Indonesia.

PT. Railink sebagai kereta api bandara pertama ini melayani penumpang dari kota medan menuju bandara demikian juga sebaliknya. Sebagai layanan transportasi khusus, kereta api bandara ini memiliki fasilitas serta layanan yang menjadi standard baru dalam perkeretaapian Indonesia. Dimana angkutan kereta api bandara ini dirancang untuk mempermudah serta memberikan kenyamanan bagi para penumpang angkutan udara.

Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi massal ini juga mempunyai visi dan misi yang mendukung pengoperasiannya sebagai salah satu angkutan kereta api. Adapun visi dan misi PT. Railink antara lain :

1.Visi
Menyelenggarakan bisnis kereta api bandara serta kegiatan usaha lainnya terkait secara sehat, tumbuh dan berkembang dengan model organisasi yang baik dan praktek bisnis yang etis serta mengutamakan keselamatan dan keamanan operasional, kepuasaan pelanggan, kesejahteraan karyawan serta memberi manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

2.Misi
Berusaha dalam bidang pengangkutan darat, dengan melaksanakan kegiatan usaha :
a.Pengoperasian, pengelolaan dan pengusahaan kereta api bandara;
b.Pengembangan dan pengelolaan stasiun;
c.Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kereta api;
d.Pembangunan prasarana kereta api;
e.Konsultasi dan desain sistem perkeretaapian;
f.Pengusahaan jasa lainnya yang menunjang usaha pokok

PT. Railink telah mengembangkan sistem layanan terpadu dalam pengelolaan dua stasiun yang menghubungkan rute Medan–Kuala Namu ini memiliki dua stasiun. Dua stasiun tersebut adalah City Railway Station di pusat kota Medan dan Airport Railway Station di Bandara Kuala Namu. Masing-masing stasiun ini telah dibangun untuk melayani penumpang dengan berbagai fasilitas pendukung yang modern serta dikelola oleh sumber daya manusia yang cakap dan terampil.

Penumpang, pengantar maupun penjemput, akan mendapatkan tempat yang aman, sejuk, dan nyaman saat menunggu kereta api bandara, baik di stasiun kereta api bandara Medan maupun di stasiun kereta api bandara Kuala Namu. Sejumlah fasilitas tersedia lengkap, dari fasilitas umum seperti toilet, musholla, serta ruang menyusui yang selalu dalam kondisi yang bersih dan nyaman. Tidak hanya itu pihak railink juga menyediakan galeri ATM, minimarket serta tempat makan dan minum. Penumpang kereta api bandara juga dapat menginap di hotel yang tempatnya masih didalam kawasan stasiun kereta api bandara Medan.

Adapun tujuan PT. Railink Medan sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan, antara lain:
1. Mewujudkan penyelenggara jasa angkutan penumpang guna memberikan manfaat utama bagi kepentingan pemerintah, publik, dan lingkungan setempat.
2.Menunjang upaya pengurangan kemacetan di jalan raya.
3.Membantu kelancaran kegiatan masyarakat khususnya di bidang pengangkutan.
 
Daftar Bacaan :  
Data dari PT.Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Tahun 2009, Urusan Humas, Sejarah Singkat Perkeretaapian di Sumatera Utara, tgl. 30 Desember 2016.
komentar | | Read More...

Pengertian Global Positioning System (GPS)



Global Positioning System (GPS) adalah sistem navigasi berbasis satelit-ruang yang memberikan informasi lokasi dan waktu di semua kondisi cuaca, dimana saja pada saat jauh dari bumi ataupun dekat dengan bumi. GPS adalah sistem yang kompleks yang menggabungkan tiga segmen yaitu segmen-ruang, segmen-kontrol dan segmen-pengguna. Kombinasi dari ketiga segmen yang menjadi tujuan utama untuk menciptakan sistem fungsional berdasarkan navigasi (Lestari, Uning & Samuel Kristiyana, 2013).

GPS menggunakan konstelasi satelit, dimana masing-masing satelit mentransmisikan sinyal dalam kisaran yang meliputi navigasi pesan dan berisikan informasi yang diperlukan untuk menentukan koordinat satelit dan membawa jam satelit sesuai dengan waktu GPS. Pelacakan satelit GPS menggunakan kontrol operasi dan menentukan lokasi mereka di ruang angkasa, dilakukan oleh Operational Control Segment (OCS). OCS berguna untuk pemantauan satelit GPS, mengunggah data navigasi untuk setiap satelit dan memberikan pesanan untuk perubahan besar dalam hal kegagalan satelit (Hanifah, Iftitahatul & Bambang Nurcahyo Prastowo, 2016).

GPS akan mempengaruhi keakurasian dari data posisi yang diperoleh. Akurasi adalah seberapa dekat nilai hasil pengukuran dengan nilai sebenarnya (true value) atau nilai yang dianggap benar (accepted value).

Google Maps
Google Maps merupakan layanan pemetaan berbasis web untuk menunjukkan jalan-jalan diseluruh dunia sehingga dapat digunakan untuk melihat rute suatu jalan dilokasi manapun.

Google Maps merupakan suatu peta yang ditampilkan secara digital sehingga dapat dilihat di website (Lestari, Uning & Samuel Kristiyana, 2013).

Google Maps menyediakan
Application Programming Interfcace (API) yang merupakan suatu aplikasi antarmuka yang dapat diakses lewat javascript dan php agar Google Maps dapat ditampilkan pada halaman web yang sedang dibangun. Dengan menggunakan Google Maps API para pengembang perangkat lunak dapat menghemat waktu dan biaya untuk membangun aplikasi peta digital yang handal, mengambil data lokasi peta dalam bentuk koordinat latitude, longitude, alamat, kota dan lain-lain.

Location Based Service(LBS)
Sistem layanan berbasis lokasi atau lebih dikenal dengan Location Based Service (LBS) adalah suatu layanan yang dapat mengirimkan data dan informasi yang berisi data lokasi
terkini keberadaan pengguna atau informasi yang memproyeksikan beberapa lokasi dari smartphone pengguna.

LBS diterapkan sebagai satu bagian arsitektur yang terdiri dari lima komponen yaitu perangkat smartphone, jaringan komunikasi, komponen GPS, layanan provider GPS dan layanan network provider. Perangkat smartphone adalah alat yang digunakan untuk mengakses layanan LBS, mengirimkan permintaan dan hasil yang benar.

Perangkat tersebut dapat sebagai Personal Navigation Device (PND), Personal Digital Asisstant (PDA), komputer portable, telepon seluler dan lain-lain (Kushwaha, et al. 2011).
Antarmuka pengguna untuk mengakses ke layanan LBS adalah aplikasi.
Aplikasi tertentu dikembangkan untuk layanan LBS tertentu. Karena kendala dari perangkat
Smartphone seperti ukuran layar kecil, prosesor daya dan memori yang terbatas, kapasitas baterai, aplikasi LBS harus ringan dan menghemat baterai.
komentar | | Read More...

Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset Tetap

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, August 7, 2018 | 7:20 PM

Tuesday, August 7, 2018

Sistem dan prosedur akuntansi aset tetap melibatkan Subbag Keuangan dan Subbag Tata Usaha/Perlengkapan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah.

a.Subbag Tata Usaha/Perlengkapan
Subbag Tata Usaha/Perlengkapan membuat daftar dari setiap bagian (subbag-subbag lainnya yang ada di Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah maupun di UPT Mpu Tantular dan Taman Budaya) yang membutuhkan pengadaan aset tetap untuk diajukan ke Kepala Dinas. Daftar aset tetap yang dibutuhkan kemudian diverifikasi oleh Subbag Keuangan, apakah telah tercantum dalam anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Setelah lulus verifikasi, maka daftar pengajuan pengadaan aset tersebut di ajukan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah). Jika BPKAD setuju, maka akan dibentuk panitia pengadaan barang untuk membeli aset tersebut. Setelah barang selesai dibeli dan sudah didistribusikan ke Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, maka panitia penerimaan barang akan melakukan verifikasi spesifikasi atas aset-aset tersebut. Apabila telah memenuhi spesifikasi, aset tetap baru tersebut diinventaris dalam aplikasi SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah). Inventarisasi ini terdiri dari pengklasifikasian aset tetap, penomoran dan pencatatan lokasi aset tetap, jumlah unit, dan nilai aset sesuai dokumen berita acara (pembelian/pengadaan, serah terima hibah, dsb.). Setelah diinventaris, aset tetap akan didistribusikan ke bagian-bagian yang membutuhkan. Selain itu, Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan akan membuat Laporan Rekapitulasi Mutasi Aset Tetap setiap enam bulan untuk direkonsiliasi dengan data aset tetap pada Subbag Keuangan.

b.Subbag Keuangan
Subbag Keuangan yang terlibat dalam penyelenggaraan akuntansi aset tetap adalah kepala bagian keuangan selaku PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD); Bendahara Pengeluaran; petugas verifikasi, petugas pembukuan, petugas akuntansi, dan petugas pembelanjaan sebagai Pelaksana PPK-SKPD.
Prosedur pengadaan aset tetap dilakukan dengan menganggarkan semua aset tetap yang dibutuhkan tahun depan (misalnya tahun 2010) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun ini (misalnya tahun 2009). Ketika pertengahan tahun 2010 ada yang tidak terlaksana atau membutuhkan dana tambahan untuk pelaksanaannya, maka dibuatlah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Kemudian diadakanlah pengadaan aset tetap tersebut dengan sistem tender/lelang jika jumlahnya sangat besar atau pengadaan sendiri jika jumlahnya tidak terlalu besar. Pengadaan aset tetap atau belanja modal biasa dilakukan dengan mekanisme SP2D-LS, dengan nilai belanja modal sesuai dengan nilai yang tertera pada DPA atau DPPA.

Setelah kegiatan pengadaan aset tetap terealisasi, petugas pembelanjaan akan membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) guna diserahkan kepada petugas verifikasi untuk diverifikasi dan divalidasi. Setelah SPJ divalidasi, dibuatlah SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Kasubag Keuangan, dan Kasubag Tata Usaha. Verifikasi dimaksudkan untuk mencocokkan realisasi belanja dengan anggaran. Setelah lulus verifikasi, dibuatlah SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) untuk diajukan ke BPKAD. Oleh BPKAD, SPM-LS akan dicek kelengkapannya dan setelah lengkap BPKAD akan menerbitkan SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung). Pada saat penerbitan SP2D-LS, terjadi tiga peristiwa sekaligus yaitu berkurangnya kas daerah, pembayaran langsung dana kas tersebut kepada penyedia aset tetap melalui bank rekanan, dan pengakuan realisasi belanja modal pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Pengakuan realisasi belanja modal akan dicatat pada jurnal khusus belanja.

Setelah aset tetap diterima dari penyedia aset tetap dan telah melalui proses inventaris oleh Subbag Tata Usaha/Perlengkapan, maka petugas pembukuan dan akuntansi akan mencatat aset tetap ke bukti memorial kemudian dicatat ke buku jurnal umum dan secara periodik melakukan posting ke buku besar. Setiap akhir periode, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD dimana pengadaan aset baru akan menambah pos Aset Tetap pada neraca dan mutasi kurang aset tetap karena penghapusan atau pengalihan pengelolaan akan dicatat sebagai pengurang pos Aset Tetap pada Neraca. Semua pencatatan akuntansi dilakukan dengan aplikasi SIKDA (Sistem Akuntansi Keuangan Daerah). Setiap enam bulan dilakukan rekonsiliasi Aset Tetap antara Subbagian Keuangan dengan Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan.

Dokumen- dokumen bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset tetap ini terdiri dari:
1. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
2. Pengesahan Bukti Memorial (PBM).
3. Dokumen terkait pengakuan aset seperti: berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat pengiriman barang, surat keputusan mutasi barang, berita acara pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan.
komentar | | Read More...

Manfaat, Syarat dan Sifat Perencanaan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Thursday, January 18, 2018 | 10:15 PM

Thursday, January 18, 2018

Fungsi atau manfaat perencanaan yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas. Manfaat lain dari perencanaan adalah : 
  1. Menjelaskan dan merinci tujuan yang ingin dicapai. 
  2. Memberikan pegangan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. 
  3. Organisasi memperoleh standar sumber daya terbaik dan mendayagunakan sesuai tugas pokok fungsi yang telah ditetapkan. 
  4. Menjadi rujukan anggota organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur dan tujuan.
  5. Memberikan batas wewenang dan tanggungjawab bagi seluruh pelaksana. 
  6. Memonitor dan mengukur berbagai keberhasilan secara intensif sehingga bisa menemukan dan memperbaiki penyimpangan secara dini. 
  7. Memungkinkan untuk terpeliharanya persesuaian antara kegiatan internal dengan situasi eksternal. 
  8. Menghindari pemborosan, dengan adanya standar pelaksanaan (SOP) dan pengawasan, skala prioritas, tujuan, batasan wewenang, pedoman kerja akan memungkinkan seluruh personil yang terlibat dalam organisasi atau tim akan dapat bekerja lebih transparan dan penuh tanggungjawab, efektif dan efisien. 
Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan : 
  1. Tujuan akhir yang dikehendaki. 
  2. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif). 
  3. Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. 
  4. Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. 
  5. Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. 
  6. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. 
  7. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya. 
Sifat-Sifat Perencanaan yaitu sebagai berikut : 
  1. Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial. 
  2. Dari bentuknya perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial. 
  3. Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah. 
  4. Dari jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah, atau jangka pendek.
  5. Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya. 
  6. Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif.
  7. Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif dan radikal. 
Aspek yang harus diperhatikan untuk menjaga kualitas produk perencanaan adalah : 
  1. Tuntutan untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan. 
  2. Perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang. Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.
  3. Perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.
komentar | | Read More...

Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, December 27, 2016 | 9:13 PM

Tuesday, December 27, 2016

Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan di sektor apapun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank to bank adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. 

Peranan lain Bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang Kartal (kertas dan logam) di mana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang Kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan Rupiah.

Dalam UU Mata Uang Pasal 11 ayat 2 dan ayat 3 dikatakan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan /atau pencabutan dan penarikan Rupiah. Dan dalam perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah. Kemudian di Pasal 29 ayat 1 dikatakan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah. 

Hal ini didukung juga dalam UU BI dalam Bab III, IV dan V bahwa Bank Indonesia bertugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam UU BI. 


1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang: 
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya 
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara -cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: 

1) Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun valas 
2) Penetapan tingkat diskonto 
3) Penetapan cadangan wajib minimum 
4) Pengaturan kredit atau pembiayaan 

c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. 

d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan. 
e. Mengelola cadangan devisa. 

f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro. 

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 

Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang: 
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran. 
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. 
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. 
d. Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang Rupiah maupun Asing. 
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. 
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. 
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah sera mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.50 

Dalam hal pengelolaan Rupiah Bank Indonesia wajib melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang kemudian Badan Pemeriksa keuangan melakukan audit secara periodik yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah. 

Sejalan dengan UU BI di atas, maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan memberikan wewenang dan kewajiban bagi Bank Indonesia untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunjuk, dan nasihat, bimbingan dan pengarahan, maupun secara representif dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan, sehingga pada akhirnya Bank Indonesia dapat menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank, baik secara individu maupun secara keseluruhan. 

Kewajiban pengawasan terhadap bank selain Bank Indonesia ada lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan yang juga dapat melakukan pengawasan terhadap bank. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan maka Otoritas Jasa Keuangan maka Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dan salah satunya adalah bank. 

Namun perbedaan antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia adalah bahwa Bank Indonesia berperan sebagai pengawas aspek makroprudensial yang berarti Bank Indonesia menjadi pengawas dalam hal ekonomi moneter dan Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai pengawas mikroprudensial yang berarti Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai pengawas dalam hal kesehatan bank. 

Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas, menurut ketentuan Pasal 8 UU BI, tugas Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam hal pengawasan oleh Bank Indonesia adalah dalam hal ekonomi moneter kepada bank.

Pelaksanaan tugas sebagaimana di atas mempunyai keterkaitan dalam mencapai kestabilan nilai Rupiah. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia, antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal, yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Berdasarkan pada apa yang diuraikan di atas, bisa dikatakan bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan andal, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat.52 

Mengelola berarti merencanakan, menyiapkan pengorganisasian, melaksanakan, dan mengontrol bahwa pelaksanaan berjalan sedemikian rupa, untuk selanjutnya memberikan masukan bagi perencanaan yang lebih baik. Pengelolaan pengedaran Rupiah oleh Bank Indonesia dapat pula dilihat dari proses “kehidupan” Rupiah, yakni sejak tahap persiapan pengeluaran sampai dengan uang itu kembali kepada Bank Indonesia untuk “dikebumikan” dengan tertib dan aman.

Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, serta pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang diatur di UU Mata Uang. 

1. Perencanaan; 
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu. Yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. 

Yang dimaksud dengan “berkordinasi” diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah, antara lain terkait dengan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga Rupiah, proyeksi jumlah Rupiah yang perlu dicetak, serta jumlah Rupiah yang rusak dan yang ditarik dari peredaran. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2. 

Perencanaan yang terkait langsung dengan pengedaran uang antara lain meliputi: 

a. Perencanaan penerbitan uang emisi baru 
Dalam setiap penerbitan uang diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang tetap terjaga.Oleh karena itu, setiap uang yang diterbitkan dibuat sebaik mungkin agar dapat diterima oleh masyarakat. Di samping itu, diupayakan agar suatu emisi dapat terbit atau beredar dalam waktu yang cukup lama. Penerbitan uang baru hanya dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu sehingga dapat dihindarkan terlalu seringnya penerbitan uang baru. Dasar pertimbangan penerbitan uang baru, antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut: 

1) Penyederhanaan satuan hitung untuk memperlancar transaksi pembayaran tunai, yakni dengan penataan kembali pecahan-pecahan yang ada. Perubahan ini dimaksudkan agar pecahan baru menjadi lebih praktis dan efisien untuk penetapan harga, perhitungan, dan pencatatan. 

2) Pecahan yang ada kurang dapat menampung perkembangan faktor ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar sehingga diperlukan pecahan baru yang akan mempermudah satuan hitung dalam transaksi pembayaran tunai. 

3) Perubahan-perubahan pada uang (bahan maupun teknik cetaknya) guna meningkatkan kualitas uang atau efisiensi pengadaan. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan pertimbangan: 

a) Terdapat kebijaksanaan untuk melakukan perubahan terhadap ukuran uang dalam rangka standarisasi ukuran, perubahan teknik cetak, serta penambahan atau penggantian unsur pengamanan (security features) maupun gambar disain agar kualitas uang menjadi lebih baik. 

b) Tingkat pemalsuan uang yang semakin meningkat sehingga membahayakan perekonomian maupun kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah. 

c) Khusus untuk uang logam agar terdapat kewajaran antara nilai intrinsik dengan nilai nominal.54 

b. Perencanaan Distribusi Uang 
Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenuhi kebutuhan kas setiap Kantor Bank Indonesia selama satu tahun. Dalam penyusunan RDU terdapat beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan, yaitu : 

1) Pertumbuhan ekonomi daerah 
Secara teori, dapat dikatakan bahwa jika terdapat pertumbuhan ekonomi maka akan ada peningkatan permintaan uang (termasuk uang kartal). 

2) Perkembangan inflasi 
Laju inflasi menigkatkan permintaan uang kartal karena diperlukan lebih banyak uang kartal untuk membeli barang dengan jumlah yang sama. 

3) Perbandingan Jumlah Kredit dan Dana 
Umumnya, semakin banyak kredit yang disalurkan akan berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pada akhirnya dapat mempengaruhi permintaan uang. 

4) Jumlah kantor bank dan ATM 
Semakin banyak jumlah kantor bank dan ATM, semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan uang kartal. 

5) Perkembangan daerah 
Dengan berkembangnya daerah diperkirakan akan semakin banyak menciptakan lapangan pekerjaan dan mengundang penduduk baru/pendatang, sehingga permintaan uang kartal meningkat. 

6) Penerapan Otonomi Daerah (OTODA) 
Sejak diberlakukannya kebijakan OTODA Januari 2001, pola pengeluaran pemerintah mengalami perubahan. Penerapan OTODA mengubah alokasi penyaluran dana yang tidak lagi tersentralisasi, tetapi langsung ke daerah-daerah. Hal ini diperkirakan akan meningkatan permintaan uang. 

7) Lapangan Pekerjaan dan Sektor Ekonomi 
Permintaan uang kartal dipengaruhi oleh seberapa banyak jumlah pekerja yang membutuhkan uang tunai (cash minded). Umumnya, lapangan pekerjaan antara lain petani dan pedagang eceran, banyak menggunakan pembayaran secara tunai. 

8) Perkembangan berdasarkan kurun waktu 
Faktor Seasonal : harian (pajak), mingguan (gaji), bulanan (hari raya keagamaan, panen raya, liburan akademik dan liburan akhir tahun). Faktor yang dipengaruhi oleh sosial budaya daerah secara lokal : Hari Raya Nyepi di Bali, Sekaten di Solo.55 

2. Pencetakan; 
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah. Dalam hal Pencetakan Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Yang sekarang dicetak oleh PT Perum Peruri. Dalam hal badan usaha milik negara menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah. Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara. Dalam hal pelaksanaan Pencetakan Rupiah harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing. 

Pengertian dari “Badan Usaha Milik Negara” adalah badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang percetakan Rupiah. Yang dimaksud dengan 

“tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah” adalah ketidaksanggupan yang disebabkan oleh keadaaan kahar (force majeure) dan bencana sosial. Yang dimaksud dengan “harga yang bersaing” adalah harga yang batasannya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 14.

Sebelum dilakukan pencetakan, maka dilakukan beberapa persiapan yang dilakukan dengan cermat agar uang hasil cetak memiliki kualitas yang baik, terjaga keamanannya, dan siap untuk pengedaran ke masyarakat. Kegiatan pencetakan uang diserahkan kepada Perum Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang didirikan khusus untuk melayanai kebutuhan cetak uang kertas dan uang logam sesuai dengan pesanan Bank Indonesia.56 

3. Pengeluaran; 
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. Dalam Rupiah yang dikeluarkan dibebaskan dari bea materai. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 15. 

4. Pengedaran; 
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat. Pengedaran Rupiah dilakukan sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar. Dan tata cara pengedaran Rupiah diatur dengan 

Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 16. 
Pengedaran uang terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengiriman uang yang dilakukan oleh Kantor Pusat ke Kantor Koordinator dan selanjutnya kepada kantor-kantor Bank Indonesia di daerah, dan sebaliknya. 

a) Distribusi uang 
Penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Pengiriman uang didasarkan pada rencana distribusi uang yang menetapkan jumlah dan pecahan uang yang dikirim selama periode tertentu. Tujuan distribusi uang adalah untuk memenuhi kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia dalam rangka menjaga posisi atau persediaan kas yang aman. Kebutuhan kas tersebut meliputi kebutuhan uang untuk persediaan serta keperluan pembayaransi uang tersebut diharapkan kan dapat dicapai keterpaduan dengan rencana pengadaaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan. 

b) Layanan kas 
Kegiatan layanan kas oleh Bank Indonesia, pada garis besarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Sasaran layanan perkasan ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang dan menjaga agar uang yang beredar tetap dalam kondisi yang layak edar.57 

5. Pencabutan dan penarikan; 
Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan dan Penarikan Rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. Pencabutan dan penarikan diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal yang sama. Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Yang dibagi dalam lima tahun pertama dan lima tahun berikutnya. Kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. 

Terkait dengan penetapan besarnya penggantian oleh Bank Indonesia terhadap uang Rupiah yang telah dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah, atau dengan istilah lain dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran, lingkup pengaturannya tercantum secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia. 

Penetapan pencabutan Rupiah memuat pengaturan mengenai tanggal berakhirnya Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan batas waktu penukaran Rupiah kepada bank, Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Penarikan Rupiah meliputi penarikan dalam rangka pencabutan dan penggantian Rupiah yang rusak dan lusuh. Ketentuan di atas diatur dalam UU Mata Uang Pasal 17. 

Tujuan dari pencabutan dan dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta untuk penyederhanaan komposisi dan emisi pecahan. Adapun dasar pertimbangan yang menentukan suatu pecahan harus ditarik dari peredaran, antara lain karena: 

a. Tingkat pemalsuan yang cukup tinggi, dilihat dari realisasi jumlah penemuan uang palsu dibandingkan dengan UYD (uang yang diedarkan) pecahan tersebut serta memperhatikan pula tingginya mutu pemalsuan yang dapat menipu masyarakat. 

b. Pecahan tersebut sudah cukup lama beredar (lebih dari 7 tahun).58 
Dengan mekanisme demikian, diharapkan masyarakat yang memegang uang tersebut dapat segera menukarkan kepada Bank Indonesia. Hal terpenting terkait dengan proses ini adalah masyarakat sebagai pemilik uang tidak dalam posisi dirugikan oleh Bank Indonesia karena adanya aktifitas penetapan uang Rupiah terentu tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia. 

6. Pemusnahan. 
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah. Pemusnahan dilakukan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Berkoordinasi sebagaimana dimaksud di atas adalah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan Rupiah. Yang diatur di dalam UU Mata Uang Pasal 18, bahwa jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Kriteria Rupiah yang dimusnahkan berupa: 

a. Rupiah yang tidak layak edar; 
b. Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/ atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau 

c. Rupiah yang sudah tidak berlaku. 
Dalam UU Mata Uang Pasal 19 dan Pasal 20 diatur bahwa dalam hal pengelolaan Rupiah dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan. Dan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara periodik. Dan pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

Pelaksanaan pemusanahan uang kertas dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia. Dalam pelaksanaanya, pemusnahan dilakukan oleh suatu tim yang susunan dan prosedur kerjanya diatur sedemikian rupa sehingga berlangsung suatu proses pengawasan yang efektif. Selain pengawasan melalui orang, kegiatan pemusanahan ini juga dipantau melalui camera video dan perekaman, sejak persiapan hingga uang menjadi limbah racikan. Yang nantinya dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang telah ditetapkan pemerintah atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pelaksanaan pemusnahan uang logam dilakukan oleh suatu tim pemusnahan uang logam dari Bank Indonesia. Pemusnahan tersebut dapat dilakukan sendiri oleh kantor Bank Indonesia yang telah memiliki alat peleburan uang logam atau oleh perusahaan jasa peleburan logam milik pihak ketiga dengan suatu pengawasan yang ketat. Perusahaan jasa peleburan logam tersebut sekaligus sebagai calon pembeli limbah uang logam (mengingat limbah uang logam masih mempunyai nilai) dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutp dan aman
b. Memiliki ruangan tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan menyimpan uang logam yang akan dimusnahkan.
c. Memiliki halaman pakir kendaraan yang cukup luas.
d. Menerbitan bank garansi atau surat jaminan.
komentar | | Read More...

Pengertian Motivasi

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, December 21, 2016 | 8:50 PM

Wednesday, December 21, 2016

Majunya suatu perusahaan tergantung pada pemberian motivasi terhadap karyawan, pemberian motivasi karyawan merupakan kewajiban seorang pimpinana perusahaan, agar disiplin kerja karyawan meningkat perusahaan dapat memberikan motivasi yang cukup. Dengan pemberian motivasi tersebut para karyawan bekerja dengan segala daya dan upaya. 

Motivasi, menurut Manulang (2004:165), adalah : Daya perangsang atau daya pendorong, yang merangsang mendorong pegawai untuk mau bekerja dengan segiat-giatnya berbeda antara pegawai yang satu dengan yang lainnya. Maksud perbedaan disini adalah disebabkan perbedaan motif, tujuan dan kebutuhan dari masing-masing pegawai untuk bekerja, juga oleh karena perbedaan waktu dan tempat. 

Penerapan motivasi dalam suatu perusahaan, akan tergantung bagaimana pendapat atau kepercayaaan pimpinan perusahaan yang bersangkutan dalam usaha mengatur para bawahan agar mau bekerja dengan baik. Oleh karena itu, sebelum memutuskan motivasi apa yang akan diterapkan, pimpinan perusahaan harus benar-benar mempertimbangkan segala sesuatunya. 

Dengan menyatakan bahwa pimpinan perusahaan memotivasi bawahan berarti mereka melakuakan hal-hal yang diharapkan dapat memuaskan dorongan bagi bawahan untuk bertindak sesuai dengan yan diinginkan. 

Meskipun motivasi mencerminkan keinginan, motivasi merupakan persepsi seseorang atas imbalan atau ganjaran, yang memperkuat dorongan memenuhi keinginan tersebut. 

Motivasi merupakan suatu proses psikologi yang mencerminkan antara sikap, kebutuhan, persepsi dan keputusan yang terjadi pada diri sendiri dan motivasi merupaka sebuah proses psikologi yang timbul karena diakibatkan oleh faktor-faktor dari dalam maupun dari luar, hal ini timbul karena rangsangan atau insentif. 

Dalam motivasi material ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan bagi usaha peningkatan kreativitas kerja bawahan. Menurut Siagian (2008:67) jenis-jenis dari motivasi material itu ada 6 yaitu : 

1. Kenaikan Gaji 
Seorang karyawan yang merasakan gajinya kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya cenderung menginginkan penghasilan yang lebih baik untuk menutupi kekurangan yang terjadi. Apabila seorang karyawan di motivasi dengan memberikan kenaikan gaji apabila hasil kerjanya meningkat dan memuaskan, maka ia akan berusaha untuk meningkatkan gaji yang di inginkannya. 

2. Kompensasi 
Kompensasi yaitu segala sesuatu yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Besar kecilnya kompesasi merupakan pencerminan atau ukuran nilai pekerjaan karyawan itu sendiri. Sebaliknya besar kecilnya kompensasi dapat mempengaruhi kerja. 

3. Piece Work 
Yaitu pemberian motivasi yang biasa digunakan untuk mendorong para karyawan meningkatkan produktivitas kerjanya dengan jalan memberikan insentif financial berdasarkan jumlah hasil pekerjaan karyawan yang dinyatakan dalam unit produksi, maksudnya makin besar banyaknya unit yang mereka hasilkan maka semakin tinggi pula insentif yang diterimanya. 

4. Pemberian bonus 
Insentif dalam bentuk bonus diberikan pada karyawan yang mampu bekerja sedemikian rupa sehingga tingkat kreativitas kerja yang baku bisa terlampaui. 

5. Pemberian Komisi 
Komisi adalah upah atas jasa yang telah dilakukan perantara (seseorang atau perusahaan). 

6. Tunjangan 
Motivasi material, yang bisa dijadikan pertimbangan yaitu dengan memberikan tunjangan-tunjangan untuk keluarga pegawai ataupun tunjangan jabatan, hal ini ditujukan agar karyawan tidak perlu merasa cemas untuk memikirkan keadaan ekonomi rumah tangganya dan agar mereka lebih berkonsentrasi dalam menyelesaikan pekerjaannya. 

Jenis–Jenis Motivasi 
Menurut Hasibuan (2005:149) ada dua jenis motivasi, yaitu: 
Jenis–Jenis Motivasi Menurut Hasibuan (2005:149) ada dua jenis motivasi, yaitu: 
a. Motivasi Positif 
Pimpinan memotivasi (merangsang) karyawan dengan memberikan hadiah kepada para karyawan yang berprestasi di atas prestasi standar. 

Dengan motivasi positif, semangat kerja karyawan akan meningkat karena umumnya manusia senang menerima hal yang baik-baik saja. 

b. Motivasi Negatif 
Pimpinan memotivasi para karyawan dengan memberikan suatu hukuman bagi karyawan yang prestasi kerjanya di bawah standar. Dengan motivasi negatif ini, semangat karyawan dalam jangka waktu pendek akan meningkat dikarenakan karyawan takut dihukum, tetapi untuk jangka waktu panjang dapat berakibat kurang baik. 

Dalam prakteknya, kedua jenis motivasi di atas sering digunakan oleh suatu perusahaan. Penggunaannya harus tepat dan seimbang supaya dapat meningkatkan semangat kerja karyawan. Yang menjadi masalah adalah kapan motivasi positif atau motivasi negatif dilaksanakan agar dapat merangsang kegairahan kerja sehingga prestasi kerja karyawan dapat meningkat. Motivasi positif efektif untuk jangka waktu panjang sedangkan motivasi negatif efektif untuk jangka waktu pendek. Akan tetapi, pihak pimpinan/manajer harus konsisten dan adil dalam menerapkan kedua motivasi tersebut di atas. 

Metode Motivasi 
Ada dua metode motivasi (Hasibuan, 2005:48) yaitu: 
a. Motivasi Langsung 
Motivasi langsung adalah motivasi yang diberikan secara langsung kepada setiap individu karyawan untuk memenuhi kebutuhan serta kepuasannya. Misalnya pemberian pujian, penghargaan, tunjangan hari raya, bonus, dan tanda jasa. 

b. Motivasi Tidak Langsung 
Motivasi tidak langsung adalah motivasi yang diberikan hanya berupa fasilitas-fasilitas yang mendukung serta menunjang kelancaran tugas sehingga para karyawan betah dan bersemangat dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya. Misalnya, kursi yang empuk, mesin-mesin yang baik, ruangan kerja yang terang dan nyaman, penempatan kerja yang tepat. Motivasi langsung besar pengaruhnya untuk merangsang semangat kerja karyawan sehingga akhirnya prestasi kerja karyawanpun meningkat. 

Alat-Alat Motivasi 
Alat-alat motivasi (daya perangsang) yang diberikan kepada karyawan dapat berupa material incentive dan nonmaterial incentive (Hasibuan, 2005:48). 

a. Material Incentive 
Material incentive adalah motivasi yang bersifat materiil sebagai imbalan atas prestasi kerja karyawan. Yang termasuk dalam material incentive adalah yang berbentuk uang dan barang-barang. 

b. Nonmaterial Incentive 
Nonmaterial Incentive adalah motivasi yang tidak berbentuk mateiil. Yang termasuk dalam nonmaterial incentive adalah perlakuan yang wajar, penempatan kerja yang tepat, dan hal lain yang sejenis. 

Asas-Asas Motivasi 
Menurut Hasibuan (2005:145), asas-asas motivasi mencakup dalam limabagian yaitu asas mengikutsertakan, asas komunikasi, asas pengakuan, asas wewenang yang didelegasikan, dan asas perhatian timbal balik. 

a. Asas Mengikutsertakan 
Asas mengikutsertakan maksudnya adalah mengajak karyawan untuk ikut berpartisipasi dan memberikan kesempatan kepada karyawan mengajukan ide, kritikan, dan rekomendasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan cara ini, karyawan merasa ikut bertanggungjawab atas pencapaian tujuan perusahaan sehingga moral dan kegairahan kerja karyawan semakin meningkat. 

b. Asas Komunikasi 
Asas komunikasi maksudnya adalah menginformasikan secara jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, cara pelaksanaannya, dan kendala yang dihadapi. Dengan asas komunikasi, motivasi karyawan akan meningkat. Sebab semakin banyak seseorang mengetahui suatu, semakin besar pula minat dan perhatiannya terhadap soal tersebut. 

c. Asas Pengakuan 
Asas pengakuan maksudnya adalah memberikan penghargaan yang tepat dan wajar kepada karyawan atas prestasi kerja yang telah dicapainya. Karyawan akan semakin rajin dan lebih bekerja keras, jika usaha-usaha yang telah mereka laksanakan diberi penghargaan sehingga para karyawan merasa sebagai bagian penting dalam perusahaan. 

d. Asas Wewenanang yang Didelegasikan 
Yang dimaksud dengan asas wewenang yang didelegasikan adalah mendelegasikan sebagian wewenang serta kebebasan untuk mengambil keputusan dan berkreatifitas. Dalam pendelegasian wewenang ini, pihak pimpinan/manajer harus meyakinkan bawahannya mampu dan dipercaya dapat menyelesaikan tugas-tugas dengan baik. 

e. Asas Perhatian Timbal Balik 
Asas perhatian timbal balik ini adalah memotivasi bawahan dengan mengemukakan keinginan atau harapan perusahaan di samping berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan karyawan. Misalnya, pimpinan meminta supaya karyawan meningkatkan prestasi kerjanya sehingga perusahaan memperoleh laba yang banyak. Apabila laba semakin banyak, maka balas jasa mereka akan dinaikkan. 


Teori Motivasi 
Teori Motivasi Maslow Teori Maslow ini sering disebut dengan hirarki kebutuhan. Menurut Maslow, pada umumnya terdapat lima kebutuhan manusia sebagai berikut: 

a. Kebutuhan Aktualisasi Diri Kebutuhan aktualisasi diri. 
Kebutuhan aktualisasi diri artinya senantiasa percaya pada iri sendiri. Kebutuhan aktualisasi inilah merupakan kebutuhan puncak. Bentuk khusus kebutuhan ini akan berbeda-beda setiap individu. Contoh: pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri antara lain membesarkan anak-anak dengan baik dan memiliki pendidikan tinggi, berhasil mengatur sebuah perusahaan dengan tercapainya tujuan organisasi/perusahaan, atau dipilih menjadi pejabat tinggi. 

b. Kebutuhan Fisik 
Kebutuhan fisik (Phsycological Needs) ini merupakan kebutuhan pertama dan utama yang wajib dipenuhi oleh tiap individu. Yang termasuk dalam tingkatan ini antara lain oksegen, pangan, minuman, istirahat, dan lain sebagainya. 

c. Kebutuhan Akan Keamanan
Kebutuhan akan keamanan (Safety Needs). Tiap individu mendambakan keamanan bagi dirinya. setelah kebutuhan pertama (kebutuhan fisik) terpenuhi, timbul perasaan perlunya pemenuhan kebutuhan keamanan. Contoh sederhana, jika orang telah memiliki rumah, maka untuk dapat merasakan aman dari gangguan penjahat, maka dibangun pagar. 

d. Kebutuhan Sosial 
Kebutuhan Sosial (Social Needs). Tiap manusia senantiasa merasa perlu pergaulan dengan sesame manusia lainnya. selama hidup, manusia tidak akan mungkin bisa lepas dari bantuan pihak lainnya. walaupun sudah terpenuhi kebutuhan pertama dan kedua (kebuthan fisik dan kebuthan keamanan), jika ia tidak dapat bergaul dengan pihak lain, maka pasti ia akan merasakan gelisah dalam hidupnya. 

e. Kebutuhan Akan Penghargaan 
Kebutuhan akan penghargaan. Setiap manusia pasti akan mendambakan penghargaan dari pihak lain. Yang termasuk dalam kebutuhan ini antara lain kebutuhan akan status, pengakuan, apresiasi terhadap dirinya, dan respek/tanggapan yang diberikan oleh pihak lain. Untuk memenuhi kebutuhan ini, maka seseorang akan berusaha melakukan pekerjaan/kegiatan yang memungkinkan ia mendapatkan penghormatan/penghargaan dari orang lain. 

Indikator-indikator Motivasi 
Menurut Maslow yang dikutip Hasibuan (2003), menjelaskan bahwa motivasi kerja karyawan dipengaruhi oleh kebutuhan fisik, kebutuhan akan keamanan dan keselamatan, kebutuhan sosial, kebutuhan akan penghargaan diri, dan kebutuhan aktualisasi diri. Kemudian dari faktor kebutuhan tersebut diturunkan menjadi indicator-indikator untuk mengetahui motivasi kerja karyawan, yaitu: 
  1. Fisiologis atau kebutuhan fisik, ditunjukkan dengan pemberian gaji yang layak kepada pegawai, pemberian bonus, uang makan, uang transportasi, fasilitas perumahan dan lain sebagainya. 
  2. Keamanan, ditunjukkan dengan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja yang diantaranya seperti adanya jaminan sosial tenaga kerja, dana pension, tunjangan kesehatan, asuransi kesehatan, dan perlengkapan keselamatan kerja. 
  3. Sosial, ditunjukkan dengan melakukan interaksi dengan orang lain, yang diantaranya dengan menjalin hubungan kerja yang harmonis, kebutuhan untuk diterima dalam kelompok dan kebutuhan untuk mencintai dan dicintai.
  4. Penghargaan, ditunjukkan dengan pengakuan dan penghargaan berdasarkan dengan kemampuan, yaitu kebutuhan untuk dihormati dan dihargai oleh karyawan lain dan pimpinan terhadap prestasi kerjanya.
  5. Aktualisasi diri, ditunjukkan dengan sifat pekerjaan yang menarik dan menantang, dimana karyawan tersebut akan mengerahkan kecakapannya, kemampuan, keterampilan, dan potensinya. Dalam pemehuhan kebutuhan ini dapat dilakukan oleh perusahaan dangan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
komentar | | Read More...
 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger