Menurut pandangan Iswardono, uang menurut jenisnya dapat dikelompokkan atau dibagi berdasarkan beberapa hal, yaitu:
- Bahan atau material uang yaitu berupa uang logam dan uang kertas
- Nilainya, uang dibedakan menjadi uang bernilai penuh (full bodied money), dan uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau dikenal sebagai “uang bertanda” (token money).
- Lembaga atau badan pembuatnya, uang dapat dibedakan menjadi uang kartal yaitu uang yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral, dan uang giral yaitu uang yang dibuat dan diedarkan oleh bank -bank umum (komersial) dalam bentuk demand deposit atau yang lebih dikenal dengan check.
- Kawasan atau daerah berlakunya, uang dapat dibedakan menjadi uang domestic dan uang internasional.
- Pertimbangan bahwa uang merupakan kekayaan, maka uang dibedakan menjadi inside money (uang dalam) dan outside money (uang luar).
Sebagaimana diatur di dalam UU Mata Uang Pasal 2 ayat 2 bahwa
“Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam”. Maka akan diuraikan mengenai jenis dari mata uang Rupiah tersebut.
1. Jenis uang Rupiah.
a. Uang Kertas
Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga dengan mudah untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp100,- Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000,- dan Rp 100.000,-
Dewasa ini umumnya negara-negara mempunyai mata uang yang terbuat dari kertas. Setidak-tidaknya uang kertaslah yang lebih banyak dalam peredaran jika dibandingkan dengan jenis mata uang lainnya. Uang kertas itu biasanya disebut dengan folding money, karena uang tersebut dapat dilipat oleh orang yang memegangnya.
Adapun sebab-sebabnya negara-negara mempunyai mata uang yang dibuat dari kertas terutama karena ongkos pembuatan mata uang kertas itu tidak seberapa, jika dibandingkan dengan ongkos pembuatan mata uang logam. Sebab kedua, karena uang kertas itu mudah dibawa dari tempat yang satu ke tempat lainnya. Syarat ini merupakan syarat yang tidak boleh dilupakan terutama pada negara-negara yang luas daerahnya. Alasan ketiga, bahwa jika kebutuhan sesuatu negara akan mata uang bertambah, maka kebutuhan itu dengan mudah dapat dipenuhi karena kertas mudah mendapatkannya. Hal tersebut tidak mudah dilaksanakan, jika bahan mata uang itu terbuat dari logam, terlebih-lebih kalau logam-logam mulia. Bagi sesuatu negara jumlah logam itu adalah terbatas. Tidak demikian halnya dengan kertas.
Sebagaimana sudah disinggung di atas, sebenarnya materi mata uang kertas tidak mempunyai nilai apa-apa. Dengan kata lain nilai intrinsik dari mata uang kertas selalu jauh lebih rendah dari nilai nominalnya. Namun hal tersebut tetap diterima oleh masyarakat disebabkan karena adanya kekuasaan pemerintah. Uang itu dikeluarkan oleh pemerintah atau oleh sesuatu badan yang mendapatkan wewenang atau hak monopoli dari pemerintah. Sesuatu alat penukar yang dinyatakan pemerintah sebagai alat penukar. Tentu akan diterima oleh masyarakat yang mengkui pemerintah yang bersangkutan. Jika uang kertas telah dinyatakan pemerintah berlaku, maka masyarakat akan menerimanya sebagai mata uang.
Pada zaman sekarang ini Bank Sentral yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan uang kertas harus menyediakan logam murni atau sering disebut dengan dekking atas uang kertas yang dikeluarkannya, ini tidak lah berarti bahwa bank Sentral itu selalu memberikan emas dalam dalam jumlah tidak terbatas kepada setiap orang yang membawa mata uang kertas kepadanya. Dewasa ini dekking tersebut hanya sekedar tanda saja dan tidak lagi berfungsi sebagai persediaan untuk pengganti mata uang kertas yang dibawa orang untuk ditukarkan dengan emas. Bahkan dewasa ini jika kebutuhan memaksa, dekking tersebut dapat dilewati hingga suatu batas tertentu sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.
b. Uang Logam
Seperti yang sudah disinggung juga di atas bahwa ada jenis mata uang Rupiah selain uang kertas yaitu uang logam. Uang logam merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumanium, kuronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri dari pecahan Rp 5, Rp 10,-Rp25,-Rp 50,- Rp 100,-, Rp 500,-, Rp 1.000,-.
Uang logam terdiri dari:
1) Uang Penuh ( Full Bodied Money)
Uang penuh yaitu uang yang nilai nominalnya sama dengan nilai materi atau nilai intrinsiknya yaitu nilai logam yang dijadikan bahan uang tersebut. Nilai nominal atau sering disebut nilai moneter adalah nilai resmi (formal) yang tercantum pada uang tersebut baik berupa tulisan atau huruf maupun angka, yang harus diakui, diterima dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai nilai uang tersebut. Dan uang penuh pada umumnya terbuat dari logam mulia, khususnya emas dan perak.36
2) Uang Tanda (Token Money)
Uang tanda adalah uang yang terbuat dari bahan logam yang bukan logam mulia yang nilai nominalnya atau nilai moneternya lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya. Biasanya perbedaan nilai tersebut cukup besar, terutama di awal-awal tahun pembuatannya. Sesuai dengan perjalanan waktu maka perbedaan nilai tersebut akan relatif konstan apabila harga-harga yang berlaku juga relative stabil. Namun apabila di negara tersebut terjadi inflasi dimana harga barang-barang pada umumnya, termasuk harga logam yang menjadi bahan uang terjadi peningkatan maka perbedaan nilai nominal dengan nilai interinsik akan semakin mengecil. Dengan demikian keadaan menjadi terbalik dan hal itu bertentangan dengan tujuan penerbitan token money semula.
Apabila hal itu terjadi, maka uang tersebut dengan sendirinya akan menghilang dari peredaran. Dengan perkataan lain uang tersebut tidak beredar lagi sebagai uang. Karena mata uang tersebut lebih menguntungkan dilebur dan dijual sebagai logam untuk dijadikan berbagai barang-barang kebutuhan manusia.
Contoh paling tepat untuk kasus ini ialah pada tahun 1950-an, di negara kita beredar uang logam yang terbuat dari campuran beberapa jenis logam namun dengan tembaga (cuprum) sebagai bahan utama, dengan seri Pangeran Diponogoro (bergambar Pangeran Diponogoro), dengan nominal Rp50,-. Kemudian pada tahun 1960-an dimana di negara kita terjadi inflasi yang sangat tinggi, maka dari tahun ke tahun harga barang-barang meningkat dengan tajam, termasuk harga tembaga. Dengan demikian harga tembaga yang pada saat uang tersebut diterbitkan (tahun 1950-an) jauh di bawah Rp.50.- (untuk seberat uang logam tersebut), menjadi jauh di atas Rp.50,-. Akibatnya masyarakat memandang bahwa daripada digunakan sebagai uang yang nilainya hanya Rp.50,- jauh lebih menguntungkan apabila dijual sebagai logam dengan harga yang jauh lebih tinggi, kepada pihak-pihak yang membutuhkannya yaitu antara lain pabrik atau pengrajin alat-alat rumah tangga yang memerlukannya untuk pembuatan perabot/ alat-alat dari tembaga seperti dandang dan lain-lain sebagainya.38
Demikianlah, akhirnya uang seri Pangeran Diponogoro tersebut menghilang dari peredaran karena habis dijadikan bahan baku dalam proses pembuatan barang-barang lain. Saat sekarang andaikata kita ingin melihat seri mata uang tersebut mungkin yang paling mudah kita harus berkunjung ke museum uang yang didirikan oleh Bank Indonesia di Jakarta atau mendatangi kolektor mata uang (numismatikus).
c. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri: dikeluarkan oleh pemerintah, dijamin dengan undang-undang, bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, ditandatangani oleh menteri keuangan. Namun sejak berlakunya UU BI uang negara diberhentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank. Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya sebagai berikut: dikeluarkan oleh bank sentral, dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral, bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan, dan ditandatangani oleh gubernur bank sentral.39
d. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat ukur yang lebih mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, defenisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, telegraphic transfer. Namun, uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.40
2. Fungsi Uang Rupiah.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa uang kartal dalam bentuk uang kertas maupun uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral atau institusi/lembaga tertentu sebagai otoritas moneter di suatu negara, pada hakekatnya bertujuan atau dinaksudkan untuk dapat memperlancar jalannya kegiatan transaksi ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Terkait dengan pengeluaran dan pengedaran uang kartal yang dilakukan oleh bank sentral sebagai ototitas moneter, menurut pendapat C.F Scheffer dan M.J.H. Smeets, semua uang yang dikeluarkan dan diedarkan tersebut, yang berada dalam sirkulasi merupakan suatu bagian daripada posisi utang dari lembaga - lembaga pencipta uang tersebut, dimana orang sering menyebutnya sebagai kewajiban-kewajiban moneter. Oleh karena itu untuk bilyet-bilyet bank (berupa uang kertas) yang “dipinjamkan”, dicatat atau tampak sebagai suatu pos kredit pada neraca bank sentral.41 Dengan pemahaman yang sederhana dapat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral merupakan hutang atau kewajiban dari bank sentral (otoritas moneter) kepada individu di masyarakat yang memegang uang tersebut.
Apabila ditinjau dari aspek yuridis, suatu benda akan sulit memperoleh penerimaan secara umum di masyarakat untuk pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (obligations). Undang-undang memainkan peranannya untuk membantu suatu benda tersebut untuk memperoleh penerimaan secara umum di masyarakat dengan cara mengumumkan atau mempublikasikannya sebagai uang. Bahkan dengan undang-undang dapat memberikan kekuatan legal tender (alat pembayaran yang sah menurut hukum) dan menetapkan bahwa uang mempunyai kekuatan legal untuk melunasi utang dan kewajiban-kewajiban, dan seorang kreditur yang menolaknya tidak boleh menuntut yang lain untuk pembayaran utangnya tersebut.
Pada Black’s Law Dictionary, Legal Tender diartikan sebagai “the money (bills and coins) approved in a country for the payment of debts, the purchase of goods, and other exchanges for value”. Dalam terjemahannya uang (baik uang kertas maupun uang logam) yang diterima dalam negara sebagai alat pembayaran atas hutang-hutang, pembelian barang-barang dan pertukaran nilai yang lain.42
Pada saat ini fungsi uang dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Menurut Glyn Davies fungsi umum adalah sebagai asset likuid (liqiuid asset), faktor dalam rangka pembentukan harga pasar (framework of the market allocative system), faktor penyebab dalam perekonomian (a causative factor in the economy), dan faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy, dan faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy).
Fungsi-fungsi khusus yang dapat diberikan uang terhadap kehidupan manusia dalam perekonomian modern dewasa ini dapat dikelompokkan ke dalam empat fungsi yaitu:
a. Alat tukar menukar (Medium Of Exchange)
Fungsi uang yang pertama adalah sebagai alat tukar-menukar (medium of exchange). Fungsi uang sebagai alat tukar menukar didasarkan pada kebutuhan manusia yang mempunyai barang dan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang di mana uang adalah seorang perantara di antara mereka. Dengan uang tersebut seseorang biasa memiliki mempunyai barang dan orang yang memiliki barang bisa menerima uang sebagai harga dari barang tersebut. Dengan demikian uang berkaitan dengan masalah produksi dan distribusi dari barang dan uang juga digunakan untuk sebagai media dari pihak produsen dan konsumen. Oleh karena itulah uang mempunyai fungsi tertentu yaitu sebagai perantara. Oleh karenanya, uang yang berfungsi sebagai alat tukar menukar sesungguhnya adalah untuk mempermudah kehidupan manusia sehari-hari walaupun tidak setiap orang menyadari peranan uang dalam kehidupannya.44
b. Sebagai satuan hitung (Unit of Account)
Sebagai satuan hitung, uang memungkinkan harga barang dan jasa dinilai dan dinyatakan dengan unit yang sama. Demikian juga perhitungan-perhitungan dalam aktivitas-aktivitas perekonomian seperti jual-beli, menjadi lebih mudah.
Besar dan kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.45
Sebagaimana dikatakan bahwa harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah. Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen. Pecahan Rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. Dalam menetapkan pecahan Rupiah Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/ atau kebutuhan masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Mata Uang.
Sebagai contoh, misalnya kita akan membeli 2 (dua) helai kemeja yang masing-masing harganya Rp.100.000,- dan 1 (satu) pasang sepatu seharga Rp.200.000,-, maka kita tinggal menghitungkan dengan cara menjumlahkan harga kedua jenis barang tersebut yaitu sebesar Rp.400.000,-. Dalam contoh tersebut maka satuan hitungnya adalah Rupiah dengan simbol Rp. Yaitu sebagai mata uang resmi negara Republik Indonesia.
c. Sebagai penyimpan nilai (Store of Value)
Dalam hal ini uang yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan
merupakan kekayaan seseorang atau perusahaan tersebut. Setelah uang dipakai satuan nilai dan sebagai alat pembayaran yang umum diterima, maka ia hampir pasti luas dipakai sebagai alat penyimpan nilai. Para pemegang uang itu sesungguhnya adalah pemegang daya beli umum yang dapat membelanjakan kapan saja dianggap perlu untuk membeli barang-barang yang paling diinginkan. Mengetahui karena uang itu akan diterima kapan saja untuk barang atau jasa -jasa apa saja, dan bahwa nominalnya akan tetap konstan. Ini tidak berarti uang itu stabil dan merupakan alat penyimpan nilai yang benar-benar memuaskan, uang hanya dapat stabil jika daya belinya tidak menurun. Dalam praktek sesungguhnya, ia melaksanakan fungsi ini dengan sangat berubah-ubah.46
d. Sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan (Standart of Differed Payment)
Saat bank menghimpun dana dari masyarakat berarti bank menerima simpanan dalam berbagai bentuknya, berarti utang bank kepada penyimpan, dengan demikian bank telah menerima kredit yang pada suatu saat harus dibayar kembali yaitu apabila simpanan tersebut telah jatuh tempo (due date) dan diambil oleh para penyimpannya. Sedangkan apabila bank menyalurkan kembali dana simpanan yang telah dihimpunnya, berarti bank memberikan kredit kepada mereka yang membutuhkannya. Kredit tersebut harus dibayar kembali oleh peminjam (debitur) pada saat jatuh temponya sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara bank dengan si peminjam. Pada saat bank membayar simpanan yang ditarik kembali oleh penyimpannya maupun pada saat bank menerima kembali pelunasan dari para peminjamnya, semua itu dilaksanakan dengan uang.
Fungsi ini sering disebut juga sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan atau ada yang menyebutnya standar pembayaran yang berjangka waktu. Hal tersebut disebabkan oleh karena uang memungkinkan adanya pinjam meminjam (lending and borrowing). Tanpa adanya fungsi ini maka tidak ada dasar yang bersifat umum untuk terlaksananya transaksi yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari. Hal inilah yang memungkinkan siapa pun dapat melakukan perjanjian pinjaman dengan uang sekarang yang kemudian dibayar di kemudian hari.
Kedudukan sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) ini dinyatakan di dalam uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral setiap negara. Di dalam legal tender terdapat dua elemen yang esensial yaitu pertama, keberadaannya dinyatakan oleh hukum dan kedua untuk pembayaran. Ditinjau dari teori Hukum Tata Negara, suatu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu badan atau lembaga bersifat atributif artinya tidak menimbulkan kewajiban menyampaikan kewajiban laporan atas kekuasaan itu.
Post a Comment