News Update :
Showing posts with label Makalah Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Makalah Ekonomi. Show all posts

Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset Tetap

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, August 7, 2018 | 7:20 PM

Tuesday, August 7, 2018

Sistem dan prosedur akuntansi aset tetap melibatkan Subbag Keuangan dan Subbag Tata Usaha/Perlengkapan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah.

a.Subbag Tata Usaha/Perlengkapan
Subbag Tata Usaha/Perlengkapan membuat daftar dari setiap bagian (subbag-subbag lainnya yang ada di Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah maupun di UPT Mpu Tantular dan Taman Budaya) yang membutuhkan pengadaan aset tetap untuk diajukan ke Kepala Dinas. Daftar aset tetap yang dibutuhkan kemudian diverifikasi oleh Subbag Keuangan, apakah telah tercantum dalam anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Setelah lulus verifikasi, maka daftar pengajuan pengadaan aset tersebut di ajukan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah). Jika BPKAD setuju, maka akan dibentuk panitia pengadaan barang untuk membeli aset tersebut. Setelah barang selesai dibeli dan sudah didistribusikan ke Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, maka panitia penerimaan barang akan melakukan verifikasi spesifikasi atas aset-aset tersebut. Apabila telah memenuhi spesifikasi, aset tetap baru tersebut diinventaris dalam aplikasi SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah). Inventarisasi ini terdiri dari pengklasifikasian aset tetap, penomoran dan pencatatan lokasi aset tetap, jumlah unit, dan nilai aset sesuai dokumen berita acara (pembelian/pengadaan, serah terima hibah, dsb.). Setelah diinventaris, aset tetap akan didistribusikan ke bagian-bagian yang membutuhkan. Selain itu, Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan akan membuat Laporan Rekapitulasi Mutasi Aset Tetap setiap enam bulan untuk direkonsiliasi dengan data aset tetap pada Subbag Keuangan.

b.Subbag Keuangan
Subbag Keuangan yang terlibat dalam penyelenggaraan akuntansi aset tetap adalah kepala bagian keuangan selaku PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD); Bendahara Pengeluaran; petugas verifikasi, petugas pembukuan, petugas akuntansi, dan petugas pembelanjaan sebagai Pelaksana PPK-SKPD.
Prosedur pengadaan aset tetap dilakukan dengan menganggarkan semua aset tetap yang dibutuhkan tahun depan (misalnya tahun 2010) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun ini (misalnya tahun 2009). Ketika pertengahan tahun 2010 ada yang tidak terlaksana atau membutuhkan dana tambahan untuk pelaksanaannya, maka dibuatlah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Kemudian diadakanlah pengadaan aset tetap tersebut dengan sistem tender/lelang jika jumlahnya sangat besar atau pengadaan sendiri jika jumlahnya tidak terlalu besar. Pengadaan aset tetap atau belanja modal biasa dilakukan dengan mekanisme SP2D-LS, dengan nilai belanja modal sesuai dengan nilai yang tertera pada DPA atau DPPA.

Setelah kegiatan pengadaan aset tetap terealisasi, petugas pembelanjaan akan membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) guna diserahkan kepada petugas verifikasi untuk diverifikasi dan divalidasi. Setelah SPJ divalidasi, dibuatlah SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Kasubag Keuangan, dan Kasubag Tata Usaha. Verifikasi dimaksudkan untuk mencocokkan realisasi belanja dengan anggaran. Setelah lulus verifikasi, dibuatlah SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) untuk diajukan ke BPKAD. Oleh BPKAD, SPM-LS akan dicek kelengkapannya dan setelah lengkap BPKAD akan menerbitkan SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung). Pada saat penerbitan SP2D-LS, terjadi tiga peristiwa sekaligus yaitu berkurangnya kas daerah, pembayaran langsung dana kas tersebut kepada penyedia aset tetap melalui bank rekanan, dan pengakuan realisasi belanja modal pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Pengakuan realisasi belanja modal akan dicatat pada jurnal khusus belanja.

Setelah aset tetap diterima dari penyedia aset tetap dan telah melalui proses inventaris oleh Subbag Tata Usaha/Perlengkapan, maka petugas pembukuan dan akuntansi akan mencatat aset tetap ke bukti memorial kemudian dicatat ke buku jurnal umum dan secara periodik melakukan posting ke buku besar. Setiap akhir periode, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD dimana pengadaan aset baru akan menambah pos Aset Tetap pada neraca dan mutasi kurang aset tetap karena penghapusan atau pengalihan pengelolaan akan dicatat sebagai pengurang pos Aset Tetap pada Neraca. Semua pencatatan akuntansi dilakukan dengan aplikasi SIKDA (Sistem Akuntansi Keuangan Daerah). Setiap enam bulan dilakukan rekonsiliasi Aset Tetap antara Subbagian Keuangan dengan Subbagian Tata Usaha/Perlengkapan.

Dokumen- dokumen bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset tetap ini terdiri dari:
1. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
2. Pengesahan Bukti Memorial (PBM).
3. Dokumen terkait pengakuan aset seperti: berita acara penerimaan barang, surat keputusan penghapusan barang, surat pengiriman barang, surat keputusan mutasi barang, berita acara pemusnahan barang, berita acara serah terima barang, berita acara penilaian dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan.
komentar | | Read More...

Manfaat, Syarat dan Sifat Perencanaan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Thursday, January 18, 2018 | 10:15 PM

Thursday, January 18, 2018

Fungsi atau manfaat perencanaan yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas. Manfaat lain dari perencanaan adalah : 
  1. Menjelaskan dan merinci tujuan yang ingin dicapai. 
  2. Memberikan pegangan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. 
  3. Organisasi memperoleh standar sumber daya terbaik dan mendayagunakan sesuai tugas pokok fungsi yang telah ditetapkan. 
  4. Menjadi rujukan anggota organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur dan tujuan.
  5. Memberikan batas wewenang dan tanggungjawab bagi seluruh pelaksana. 
  6. Memonitor dan mengukur berbagai keberhasilan secara intensif sehingga bisa menemukan dan memperbaiki penyimpangan secara dini. 
  7. Memungkinkan untuk terpeliharanya persesuaian antara kegiatan internal dengan situasi eksternal. 
  8. Menghindari pemborosan, dengan adanya standar pelaksanaan (SOP) dan pengawasan, skala prioritas, tujuan, batasan wewenang, pedoman kerja akan memungkinkan seluruh personil yang terlibat dalam organisasi atau tim akan dapat bekerja lebih transparan dan penuh tanggungjawab, efektif dan efisien. 
Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan : 
  1. Tujuan akhir yang dikehendaki. 
  2. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif). 
  3. Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. 
  4. Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. 
  5. Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. 
  6. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. 
  7. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya. 
Sifat-Sifat Perencanaan yaitu sebagai berikut : 
  1. Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial. 
  2. Dari bentuknya perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial. 
  3. Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah. 
  4. Dari jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah, atau jangka pendek.
  5. Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya. 
  6. Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif.
  7. Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif dan radikal. 
Aspek yang harus diperhatikan untuk menjaga kualitas produk perencanaan adalah : 
  1. Tuntutan untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan. 
  2. Perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang. Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.
  3. Perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.
komentar | | Read More...

Makalah Perpajakan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, January 17, 2018 | 7:24 AM

Wednesday, January 17, 2018

BAB I PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG 
Kemajuan suatu daerah ataupun negara sekalipun sering terdengar istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau media. Kita juga mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit. pada makalah ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung. 

B. TUJUAN DAN MANFAAT 
Tujuan kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN” ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan. 

Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar pajak. 

C. RUMUSAN MASALAH 
1. Bagaimana pengertian pajak ? 
2. Bagaimana peran serta fungsi pajak dalam pembangunan ? 
3. Perbedaan antara pajak, retribusi, dan sumbangan ? 
4. Apa saja asas-asas pajak itu ? 
5. Bagaimana pajak dalam pancasila ? 
6. Apakah stelsel pemungutan pajak itu ? 
7. Apa falsafah, dasar hukum dalam pemungutan pajak ? 
8. Apa saja jenis pajak itu ? 
9. Bagaimana penetapan tarif pajak ? 
10. Bagaimana UU perpajakan itu ? 
11. Apa pengertian dari hukum pajak internasional itu ?

BAB II 
PEMBAHASAN 

PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN 
A. PENGERTIAN PAJAK 
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani : 
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H : 
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 : 
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. 

B. PERANAN DAN FUNGSI PAJAK 
1. Peranan Pajak dalam Pembangunan 
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat. 

2. Fungsi Pajak 
a. Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara. 

b. Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan. 

3. Pajak, Retribusi dan Sumbangan 
a. Pajak 
Ciri – ciri pajak : 
1. Pajak dipungut oleh Negara 
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah 
3. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah 
4. Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang. 

b. Retribusi 
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu : 
1) Retribusi Jasa Umum,terdiri dari : 
a) Retribusi pelayanan kesehatan 
b) Retribusi pelayanan kebersihan 
c) Retribusi pelayanan pasar 
d) Retribusi pelyanan pemakaman 
e) Retribusi pelayanan parker ditempat umum 

2) Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari : 
a) Retribusi pemakaian kekayaan daerah 
b) Retribusi pasar grosir 
c) Retribusi terminal 
d) Retribusi tempat pelelangan 
e) Retribusi tempat rekreasi dan olahraga 

3) Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari : 
a) Retribusi izin mendirikan bangunan 
b) Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol 
c) Retribusi izin gangguan 
d) Retibusi izin trayek 

c. Sumbangan 
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya. 

C. ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 
Asas pungutan pajak dibagi dalam : 
Asas Falsafah Hukum 

Teori – teori pembenaran pungutan pajak : 
  1. Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang 
  2. Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah. 
  3. Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing. 
  4. Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara. 
  5. Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain. 
  6. Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan. 
Asas yuridis 
Menurut ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945. 

Asas Ekonomis 
Asas ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus meningkat. 

Asas Finansial 
Sesuai dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan. 

D. STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK 
Terdiri dari: 
1. Stelsel Nyata (Rill Stelsel) 
Ini mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir periode, yaitu setelah riil diketahui. 

2. Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel) 
Stelsel ini bekerja dengan suatu anggapan yang bermacam – macam tergantung dari undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. 

3. Stelsel Campuran 
Stelsel ini merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. 

E. FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK 
Terdiri dari : 

1. Falsafah Pajak 
Falsafah pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila. 

2. Dasar Hukum Pemungutan Pajak 
Dasar hokum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “ Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang tersebut harus disetujui DPR. 

F. HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK 
Sudah menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua, yaitu: 

1. Perlawanan Pasif 
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak. 

2. Perlawanan aktif 
Perlawanan aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya. 

G. PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK 
Para ahli mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing, yang pada umumnya adalah sebagai berikut: 

1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung 
a. Pajak langsung 
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. 

b. Pajak tidak langsung 
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, dsb. 

2. Pajak objektif dan pajak subjektif 
a. Pajak objektif 
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan. 

b. Pajak subjektif 
Pajak subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan. 

Dalam pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu: 
1) Asas tempat tinggal 
Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap waajib pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh. 

2) Asas sumber 
Menurut asas ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak memungut pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada. 

3) Asas kebangsaan (nationaliteit) 
Asas kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu Negara. 

3. Pajak pusat dan pajak daerah 
a. Pajak pusat 
Pajak pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak Bumi dan Bangunan. 

Pajak pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2) kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan. 

b. Pajak daerah 
Pajak daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah : 

1) Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari 
· Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5% 
· Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10% 
· Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5% 
· Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20% 

2) Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari: 
· Pajak hotel, tarinya 10% 
· Pajak restoran, tarifnya 10% 
· Pajak hiburan, tarifnya 35% 
· Pajak reklame, tarifnya 25% 
· Pajak penerangan jalan, tarifnya 10% 
· Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10% 
· Pajak parkir, tarifnya 20% 

H. TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK 
1. Dasar pengenaan pajak 
Dasar pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand). 

2. Tarif pajak 
a. Tarif pajak proporsional atau sepadan 
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap beberapapunjumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

b. Tarif pajak degresif atau menurun 
Yaitu tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

Contoh: 
Jumalah yang kena pajak 
Persentase pemungutan 
Besarnya pajak terhutang 

Rp. 10.000.000,00 
Rp. 30.000.000,00 
Rp. 50.000.000,00 
Rp. 70.000.000,00 
10% 
9% 
8% 
7% 
Rp. 1.000.000,00 
Rp. 2.700.000,00 
Rp. 4.000.000,00 

Rp. 4.900.000, 

c. Tarif pajak progresif/meningkat 
Yaitu tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut pasal 17 UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi: 

1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: 
Lapisan penghasilan kena pajak 

Tariff pajak 
…………………………………………s/d Rp. 50.000.000,00 
Diatas Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00 
Diatas Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00 
Diatas Rp. 500.000.000,00 
5% 
15% 
25% 
30% 

2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%. 
Baik tariff pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi menjadi tiga macam, yaitu: 

· Tarif pajak degresif 
a) Degresif proporsional 
b) Degresif prigresif 
c) Degresif degresif 

· Tarif Pajak depresif atau menutun 
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak. 

· Tarif pajak progresif 
a) Progresif proporsional 
b) Progresif progresif 
c) Progresif regresif 

· Tarif pajak konstan atau tetap 
Yaitu tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga besarnya pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang dikenakan pajak. 

I. SYSTEM PEMUNGUTAN PAJAK 
Ada tiga sistem pemungutan pajak: 
1. Office Assessment System 
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak. Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung. 

2. Self Assessment System 
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut. 

3. With Holding System 
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan. 

J. TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK 

1. Timbulnya Hutang Pajak 
Menurut ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena undang-undang. 

2. Hapusnya Hutang Pajak 
a. Pembayaran 
Hutang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah 

b. Kompensasi 
Terjadi apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang. 

c. Daluwarsa 
Artinya sebagai daluwarsa penagihan. 

d. Pembebasan 
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan. 

e. Penghapusan 
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak. 



1. Latar Belakang 
Yang mendasari adanya reformasi dalam undang-undang perpajakan ialah sudah tidak sesuainya undang-undang yang ada dengan kepribadian bangsa Indonesia karena undang-undang tersebut dibuat oleh colonial. 

2. Undang-undang Perpajakan Nasional 
reformasi ada sejak tahun 1983, yaitu dengan disahkannya 5 undang-undang pajak, atau yang lebih dikenal dengan undang-undang perpajakan nasional. Kelima UU tesebut adalah : 
a. UU No. 6 tahun 1983, tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” 
b. UU No. 7 tahun 1983, tentang “Pajak Penghasilan” 
c. UU No. 8 tahun 1983, tantang “Pajak Pertambahan Nilai” 
d. UU No. 12 tahun 1985, tentang “Pajak Bumi dan Bangunan” 
e. UU No. 13 rahun 1985, tentang “Bea Materai” 

4. Modernisasi dan reformasi Pelayanan Perpajakan 
Modernisasi dilakukan dirjen pajak sejak 2002, srbagai langkah dalam penerapan good governance. Sebagai implikasi maka dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagai pilot project. Setelah itu dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 

L. HUKUM PAJAK INTERNASIONAL 
1. Pengertian 
a. Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa , sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek hokum perselisihan. 

b. Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan hokum pajak internasional sebagai keseluruhan norma ( kebiasaan dan traktat internasional) yang membatasi kedaulatan suatu Negara dalam memungut pajak. 

Di Negara Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan atas: 
1) Nasional External Tax Law 
2) Foreign tax law 
3) Internasional Tax Law 

2. Sumber-sumber hukum pajak internasional: 
a. Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak 
b. Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain 
c. Putusan hakim 

3. Tujuan Hukum Pajak Internasional 
Adalah bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda. 

Cara yang dapat dilakukan adalah : 
a. Unilateral, dimana negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti: 

1) Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted territorial principle 
2) Tax credit, (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax credit) 

b) Bilateral , dikenal dengan tax treaty 
c) Multilateral, missal general agreement on tariffs and trade 

4. Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional 
Subyek dapat dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri. Jenis obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan sumber di luar negeri. 

5. Pajak Ganda 
Dapat dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”. Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi : 
a. menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan salah tafsir. 
b. mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya 
c. menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki kesamaan 

Obyek pajak dalam tax treaty : 
1) penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak 
2) penghasilan dari usaha 
3) penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara 
4) deviden 
5) bunga 
6) royalty 
7) keuntungan dari penjualan harta 
8) penghasilan dari pekerjaan bebas 
9) penghasilan dari pekerjaan 
10) gaji untuk direktur 
11) penghasilan seniman, artis, atlet 
12) uang pension dan jaminan social tenaga kerja 
13) penghasilan pegawai negeri 
14) penghasilan pelajar atau mahasiswa 
15) penghasilan lain-lain 

BAB III 
PENUTUP 

A. KESIMPULAN 
Dari penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial. Untuk menarik pajak yang ada di luar negeri pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain dalam perpajakan yang lazim diebut perjanjian traktat, yang hal tersebut diatur dalam HUKUM PAJAK INTERNASIONAL. 

B. SARAN 
Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.

Terimakasih sudah membaca MAKALAH PERPAJAKAN ini semoga bermanfaat.
komentar | | Read More...

Jenis dan Fungsi Uang Rupiah di Indonesia

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, December 27, 2016 | 7:37 PM

Tuesday, December 27, 2016

Menurut pandangan Iswardono, uang menurut jenisnya dapat dikelompokkan atau dibagi berdasarkan beberapa hal, yaitu: 

  1. Bahan atau material uang yaitu berupa uang logam dan uang kertas 
  2. Nilainya, uang dibedakan menjadi uang bernilai penuh (full bodied money), dan uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau dikenal sebagai “uang bertanda” (token money). 
  3. Lembaga atau badan pembuatnya, uang dapat dibedakan menjadi uang kartal yaitu uang yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral, dan uang giral yaitu uang yang dibuat dan diedarkan oleh bank -bank umum (komersial) dalam bentuk demand deposit atau yang lebih dikenal dengan check. 
  4. Kawasan atau daerah berlakunya, uang dapat dibedakan menjadi uang domestic dan uang internasional. 
  5. Pertimbangan bahwa uang merupakan kekayaan, maka uang dibedakan menjadi inside money (uang dalam) dan outside money (uang luar). 
Sebagaimana diatur di dalam UU Mata Uang Pasal 2 ayat 2 bahwa 
“Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam”. Maka akan diuraikan mengenai jenis dari mata uang Rupiah tersebut. 

1. Jenis uang Rupiah. 
a. Uang Kertas 
Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga dengan mudah untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp100,- Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000,- dan Rp 100.000,- 

Dewasa ini umumnya negara-negara mempunyai mata uang yang terbuat dari kertas. Setidak-tidaknya uang kertaslah yang lebih banyak dalam peredaran jika dibandingkan dengan jenis mata uang lainnya. Uang kertas itu biasanya disebut dengan folding money, karena uang tersebut dapat dilipat oleh orang yang memegangnya. 

Adapun sebab-sebabnya negara-negara mempunyai mata uang yang dibuat dari kertas terutama karena ongkos pembuatan mata uang kertas itu tidak seberapa, jika dibandingkan dengan ongkos pembuatan mata uang logam. Sebab kedua, karena uang kertas itu mudah dibawa dari tempat yang satu ke tempat lainnya. Syarat ini merupakan syarat yang tidak boleh dilupakan terutama pada negara-negara yang luas daerahnya. Alasan ketiga, bahwa jika kebutuhan sesuatu negara akan mata uang bertambah, maka kebutuhan itu dengan mudah dapat dipenuhi karena kertas mudah mendapatkannya. Hal tersebut tidak mudah dilaksanakan, jika bahan mata uang itu terbuat dari logam, terlebih-lebih kalau logam-logam mulia. Bagi sesuatu negara jumlah logam itu adalah terbatas. Tidak demikian halnya dengan kertas. 

Sebagaimana sudah disinggung di atas, sebenarnya materi mata uang kertas tidak mempunyai nilai apa-apa. Dengan kata lain nilai intrinsik dari mata uang kertas selalu jauh lebih rendah dari nilai nominalnya. Namun hal tersebut tetap diterima oleh masyarakat disebabkan karena adanya kekuasaan pemerintah. Uang itu dikeluarkan oleh pemerintah atau oleh sesuatu badan yang mendapatkan wewenang atau hak monopoli dari pemerintah. Sesuatu alat penukar yang dinyatakan pemerintah sebagai alat penukar. Tentu akan diterima oleh masyarakat yang mengkui pemerintah yang bersangkutan. Jika uang kertas telah dinyatakan pemerintah berlaku, maka masyarakat akan menerimanya sebagai mata uang. 

Pada zaman sekarang ini Bank Sentral yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan uang kertas harus menyediakan logam murni atau sering disebut dengan dekking atas uang kertas yang dikeluarkannya, ini tidak lah berarti bahwa bank Sentral itu selalu memberikan emas dalam dalam jumlah tidak terbatas kepada setiap orang yang membawa mata uang kertas kepadanya. Dewasa ini dekking tersebut hanya sekedar tanda saja dan tidak lagi berfungsi sebagai persediaan untuk pengganti mata uang kertas yang dibawa orang untuk ditukarkan dengan emas. Bahkan dewasa ini jika kebutuhan memaksa, dekking tersebut dapat dilewati hingga suatu batas tertentu sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. 

b. Uang Logam 
Seperti yang sudah disinggung juga di atas bahwa ada jenis mata uang Rupiah selain uang kertas yaitu uang logam. Uang logam merupakan uang dalam  bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumanium, kuronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri dari pecahan Rp 5, Rp 10,-Rp25,-Rp 50,- Rp 100,-, Rp 500,-, Rp 1.000,-.
 
Uang logam terdiri dari: 

1) Uang Penuh ( Full Bodied Money) 
Uang penuh yaitu uang yang nilai nominalnya sama dengan nilai materi atau nilai intrinsiknya yaitu nilai logam yang dijadikan bahan uang tersebut. Nilai nominal atau sering disebut nilai moneter adalah nilai resmi (formal) yang tercantum pada uang tersebut baik berupa tulisan atau huruf maupun angka, yang harus diakui, diterima dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai nilai uang tersebut. Dan uang penuh pada umumnya terbuat dari logam mulia, khususnya emas dan perak.36 

2) Uang Tanda (Token Money) 
Uang tanda adalah uang yang terbuat dari bahan logam yang bukan logam mulia yang nilai nominalnya atau nilai moneternya lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya. Biasanya perbedaan nilai tersebut cukup besar, terutama di awal-awal tahun pembuatannya. Sesuai dengan perjalanan waktu maka perbedaan nilai tersebut akan relatif konstan apabila harga-harga yang berlaku juga relative stabil. Namun apabila di negara tersebut terjadi inflasi dimana harga barang-barang pada umumnya, termasuk harga logam yang menjadi bahan uang terjadi peningkatan maka perbedaan nilai nominal dengan nilai interinsik akan semakin mengecil. Dengan demikian keadaan menjadi terbalik dan hal itu bertentangan dengan tujuan penerbitan token money semula. 

Apabila hal itu terjadi, maka uang tersebut dengan sendirinya akan menghilang dari peredaran. Dengan perkataan lain uang tersebut tidak beredar lagi sebagai uang. Karena mata uang tersebut lebih menguntungkan dilebur dan dijual sebagai logam untuk dijadikan berbagai barang-barang kebutuhan manusia. 

Contoh paling tepat untuk kasus ini ialah pada tahun 1950-an, di negara kita beredar uang logam yang terbuat dari campuran beberapa jenis logam namun dengan tembaga (cuprum) sebagai bahan utama, dengan seri Pangeran Diponogoro (bergambar Pangeran Diponogoro), dengan nominal Rp50,-. Kemudian pada tahun 1960-an dimana di negara kita terjadi inflasi yang sangat tinggi, maka dari tahun ke tahun harga barang-barang meningkat dengan tajam, termasuk harga tembaga. Dengan demikian harga tembaga yang pada saat uang tersebut diterbitkan (tahun 1950-an) jauh di bawah Rp.50.- (untuk seberat uang logam tersebut), menjadi jauh di atas Rp.50,-. Akibatnya masyarakat memandang bahwa daripada digunakan sebagai uang yang nilainya hanya Rp.50,- jauh lebih menguntungkan apabila dijual sebagai logam dengan harga yang jauh lebih tinggi, kepada pihak-pihak yang membutuhkannya yaitu antara lain pabrik atau pengrajin alat-alat rumah tangga yang memerlukannya untuk pembuatan perabot/ alat-alat dari tembaga seperti dandang dan lain-lain sebagainya.38 

Demikianlah, akhirnya uang seri Pangeran Diponogoro tersebut menghilang dari peredaran karena habis dijadikan bahan baku dalam proses pembuatan barang-barang lain. Saat sekarang andaikata kita ingin melihat seri mata uang tersebut mungkin yang paling mudah kita harus berkunjung ke museum uang yang didirikan oleh Bank Indonesia di Jakarta atau mendatangi kolektor mata uang (numismatikus). 

c. Uang Kartal 
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri: dikeluarkan oleh pemerintah, dijamin dengan undang-undang, bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, ditandatangani oleh menteri keuangan. Namun sejak berlakunya UU BI uang negara diberhentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank. Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya sebagai berikut: dikeluarkan oleh bank sentral, dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral, bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan, dan ditandatangani oleh gubernur bank sentral.39 

d. Uang Giral 
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat ukur yang lebih mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, defenisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, telegraphic transfer. Namun, uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.40 

2. Fungsi Uang Rupiah. 

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa uang kartal dalam bentuk uang kertas maupun uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral atau institusi/lembaga tertentu sebagai otoritas moneter di suatu negara, pada hakekatnya bertujuan atau dinaksudkan untuk dapat memperlancar jalannya kegiatan transaksi ekonomi sehari-hari di masyarakat. 

Terkait dengan pengeluaran dan pengedaran uang kartal yang dilakukan oleh bank sentral sebagai ototitas moneter, menurut pendapat C.F Scheffer dan M.J.H. Smeets, semua uang yang dikeluarkan dan diedarkan tersebut, yang berada dalam sirkulasi merupakan suatu bagian daripada posisi utang dari lembaga - lembaga pencipta uang tersebut, dimana orang sering menyebutnya sebagai kewajiban-kewajiban moneter. Oleh karena itu untuk bilyet-bilyet bank (berupa uang kertas) yang “dipinjamkan”, dicatat atau tampak sebagai suatu pos kredit pada neraca bank sentral.41 Dengan pemahaman yang sederhana dapat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral merupakan hutang atau kewajiban dari bank sentral (otoritas moneter) kepada individu di masyarakat yang memegang uang tersebut. 
 
Apabila ditinjau dari aspek yuridis, suatu benda akan sulit memperoleh penerimaan secara umum di masyarakat untuk pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (obligations). Undang-undang memainkan peranannya untuk membantu suatu benda tersebut untuk memperoleh penerimaan secara umum di masyarakat dengan cara mengumumkan atau mempublikasikannya sebagai uang. Bahkan dengan undang-undang dapat memberikan kekuatan legal tender (alat pembayaran yang sah menurut hukum) dan menetapkan bahwa uang mempunyai kekuatan legal untuk melunasi utang dan kewajiban-kewajiban, dan seorang kreditur yang menolaknya tidak boleh menuntut yang lain untuk pembayaran utangnya tersebut. 

Pada Black’s Law Dictionary, Legal Tender diartikan sebagai “the money (bills and coins) approved in a country for the payment of debts, the purchase of goods, and other exchanges for value”. Dalam terjemahannya uang (baik uang kertas maupun uang logam) yang diterima dalam negara sebagai alat pembayaran atas hutang-hutang, pembelian barang-barang dan pertukaran nilai yang lain.42 

Pada saat ini fungsi uang dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Menurut Glyn Davies fungsi umum adalah sebagai asset likuid (liqiuid asset), faktor dalam rangka pembentukan harga pasar (framework of the market allocative system), faktor penyebab dalam perekonomian (a causative factor in the economy), dan faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy, dan faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy). 

Fungsi-fungsi khusus yang dapat diberikan uang terhadap kehidupan manusia dalam perekonomian modern dewasa ini dapat dikelompokkan ke dalam empat fungsi yaitu: 

a. Alat tukar menukar (Medium Of Exchange) 
Fungsi uang yang pertama adalah sebagai alat tukar-menukar (medium of exchange). Fungsi uang sebagai alat tukar menukar didasarkan pada kebutuhan manusia yang mempunyai barang dan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang di mana uang adalah seorang perantara di antara mereka. Dengan uang tersebut seseorang biasa memiliki mempunyai barang dan orang yang memiliki barang bisa menerima uang sebagai harga dari barang tersebut. Dengan demikian uang berkaitan dengan masalah produksi dan distribusi dari barang dan uang juga digunakan untuk sebagai media dari pihak produsen dan konsumen. Oleh karena itulah uang mempunyai fungsi tertentu yaitu sebagai perantara. Oleh karenanya, uang yang berfungsi sebagai alat tukar menukar sesungguhnya adalah untuk mempermudah kehidupan manusia sehari-hari walaupun tidak setiap orang menyadari peranan uang dalam kehidupannya.44 

b. Sebagai satuan hitung (Unit of Account) 
Sebagai satuan hitung, uang memungkinkan harga barang dan jasa dinilai dan dinyatakan dengan unit yang sama. Demikian juga perhitungan-perhitungan dalam aktivitas-aktivitas perekonomian seperti jual-beli, menjadi lebih mudah. 

Besar dan kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.45 

Sebagaimana dikatakan bahwa harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah. Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen. Pecahan Rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. Dalam menetapkan pecahan Rupiah Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/ atau kebutuhan masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Mata Uang. 

Sebagai contoh, misalnya kita akan membeli 2 (dua) helai kemeja yang masing-masing harganya Rp.100.000,- dan 1 (satu) pasang sepatu seharga Rp.200.000,-, maka kita tinggal menghitungkan dengan cara menjumlahkan harga kedua jenis barang tersebut yaitu sebesar Rp.400.000,-. Dalam contoh tersebut maka satuan hitungnya adalah Rupiah dengan simbol Rp. Yaitu sebagai mata uang resmi negara Republik Indonesia. 

c. Sebagai penyimpan nilai (Store of Value) 
Dalam hal ini uang yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan 
merupakan kekayaan seseorang atau perusahaan tersebut. Setelah uang dipakai satuan nilai dan sebagai alat pembayaran yang umum diterima, maka ia hampir pasti luas dipakai sebagai alat penyimpan nilai. Para pemegang uang itu sesungguhnya adalah pemegang daya beli umum yang dapat membelanjakan kapan saja dianggap perlu untuk membeli barang-barang yang paling diinginkan. Mengetahui karena uang itu akan diterima kapan saja untuk barang atau jasa -jasa apa saja, dan bahwa nominalnya akan tetap konstan. Ini tidak berarti uang itu stabil dan merupakan alat penyimpan nilai yang benar-benar memuaskan, uang hanya dapat stabil jika daya belinya tidak menurun. Dalam praktek sesungguhnya, ia melaksanakan fungsi ini dengan sangat berubah-ubah.46 

d. Sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan (Standart of Differed Payment) 
Saat bank menghimpun dana dari masyarakat berarti bank menerima simpanan dalam berbagai bentuknya, berarti utang bank kepada penyimpan, dengan demikian bank telah menerima kredit yang pada suatu saat harus dibayar kembali yaitu apabila simpanan tersebut telah jatuh tempo (due date) dan diambil oleh para penyimpannya. Sedangkan apabila bank menyalurkan kembali dana simpanan yang telah dihimpunnya, berarti bank memberikan kredit kepada mereka yang membutuhkannya. Kredit tersebut harus dibayar kembali oleh peminjam (debitur) pada saat jatuh temponya sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara bank dengan si peminjam. Pada saat bank membayar simpanan yang ditarik kembali oleh penyimpannya maupun pada saat bank menerima kembali pelunasan dari para peminjamnya, semua itu dilaksanakan dengan uang. 

Fungsi ini sering disebut juga sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan atau ada yang menyebutnya standar pembayaran yang berjangka waktu. Hal tersebut disebabkan oleh karena uang memungkinkan adanya pinjam meminjam (lending and borrowing). Tanpa adanya fungsi ini maka tidak ada dasar yang bersifat umum untuk terlaksananya transaksi yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari. Hal inilah yang memungkinkan siapa pun dapat melakukan perjanjian pinjaman dengan uang sekarang yang kemudian dibayar di kemudian hari.

Kedudukan sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) ini dinyatakan di dalam uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral setiap negara. Di dalam legal tender terdapat dua elemen yang esensial yaitu pertama, keberadaannya dinyatakan oleh hukum dan kedua untuk pembayaran. Ditinjau dari teori Hukum Tata Negara, suatu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu badan atau lembaga bersifat atributif artinya tidak menimbulkan kewajiban menyampaikan kewajiban laporan atas kekuasaan itu.
komentar | | Read More...

Hubungan Job Characteristics dengan Employee Engagement di Perusahaan Telekomunikasi

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, December 13, 2016 | 6:42 AM

Tuesday, December 13, 2016

Employee engagement memiliki berbagai dampak positif terhadap produktivitas kerja (Castellano, 2008) dan berpengaruh terhadap keuntungan organisasi, kepuasan dan kesetiaan pelanggan, retensi atau turnover karyawan serta keamanan (Vance, 2006; Castellano, 2008; Henryhard, 2009). 

Employee engagement juga berkorelasi positif dengan komitmen terhadap organisasi dan organizational citizenship behavior (Saks, 2006). Oleh karena banyaknya dampak positif tersebut, level employee engagement pada masing-masing karyawan harus ditingkatkan guna mencapai produktivitas organisasi yang
maksimal. Peningkatan tersebut dapat ditinjau dari faktor-faktor yang mendorong tingkat employee engagement.

Banyak faktor yang mendorong terjadinya employee engagement salah satunya adalah job characteristics yang berpengaruh langsung terhadap sikap dan perilaku di tempat kerja (Castellano, 2008). Selain itu, menurut Saks (2006) job characteristics merupakan antiseden dari job engagement yang merupakan konsep kecil dari employee engagement. Job characteristics terdiri dari lima dimensi yaitu skill variety, task identity, task sigificance, autonomy dan feedback (Oldham & Hackman, 2005). Ada indikasi bahwa job characteristics berhubungan positif dengan employee engagement, hal ini terlihat dari banyaknya riset yang membahas bentuk tugas yang dapat meningkatkan level employee engagement (Kahn, 1990; Perrin, 2003; Saks, 2006; Castellano, 2008). Hubungan antara job characteristics dengan employee engagement dapat ditinjau dari masing-masing aspek dari kedua konstruk ini.

Skill variety mempengaruhi level engagement seorang karyawan.
Karyawan akan mengerahkan energinya untuk mengerjakan pekerjaan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap organisasi. Dengan demikian karyawan akan mempersepsikan pekerjaannya sebagai sesuatu yang penting dan kesempatan baginya untuk berkembang, termotivasi secara internal, puas dengan pekerjaan dan memiliki kualitas kerja (Oldham & Hackman, 2010).

Kondisi yang demikian akan membuat karyawan mengalami psychological meaningfulness (Kahn, 1990; Oldham & Hackman, 2005). Meaningfulness adalah kondisi psikologis orang yang engaged. Meaningfulness juga akan dialami oleh karyawan yang tugas kerjanya menantang (Kahn, 1990).

Semakin banyak keterampilan yang dituntut untuk mengerjakan suatu tugas akan membuat karyawan merasa tertantang (Hackman & Oldham, 1974).
Merasa tertantang merupakan aspek emosi dari engagement (Schaufeli et al, 2002) hal ini dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan Blessing White (2011) bahwa pekerjaan yang menantang merupakan faktor utama yang mendorong karyawan untuk engaged.

Hasil tampak yang merupakan karakteristik dari task identity merupakan bentuk energi yang dikerahkan karyawan dalam menyelesaikan tugasnya secara menyeluruh dari awal sampai akhir (Hackman & Oldham, 2005). Hal ini diidentikkan dengan aspek fisik dari employee engagement yaitu sikap sungguh-sungguh di pekerjaan dan gigih dalam menghadapi kesulitan (Schaufeli et al, 2002). Pekerjaan yang memiliki pengaruh penting pada kehidupan atau pekerjaan orang lain (task significance) menuntut karyawan bersikap empati kepada orang lain. Sikap empati ini merupakan aspek emosi dari employee engagement. Seorang yang engagement tetap menjaga bagaimana perannya tanpa mengorbankan orang lain (Kahn, 1990).

Aspek job characteristics lainnya yaitu, autonomy menyediakan kebebasan dan tanggungjawab kepada karyawan untuk membuat keputusan mengenai pekerjaannya sendiri. Kebebasan untuk membuat keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan merupakan salah satu driver dari employee engagement dan sebanyak 61 % karyawan setuju akan hal ini (Perrin, 2003).

Diberikannya kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dapat mengurangi stres karyawan juga menciptakan kepercayaan dan budaya dimana karyawan ingin memecahkan masalah dan memberikan solusi. Aspek autonomy ini berhubungan dengan aspek fisik, kognitif, dan emosi dari employee engagement. Aspek kognitif berhubungan dengan konsentrasi dan bagaimana proses kognitif karyawan dalam membuat suatu keputusan, aspek fisik berhubungan dengan energi yang mereka kerahkan untuk mencapai keputusan yang optimal, dan aspek emosi berhubungan dengan perasaaan bahwa mereka dipercaya untuk membuat suatu keputusan sendiri. Studi lain menyebutkan bahwa autonomy berhubungan positif dengan motivasi kerja,  komitmen, performa, dan kepuasaan kerja (Oldham & Hackman, 2005), dimana hal ini dapat mendorong karyawan untuk engaged (Elanain, 2009).

Aspek terakhir dari job characteristics adalah feedback yaitu informasi langsung dan jelas dari pekerjaan itu sendiri mengenai performa karyawan tersebut. Adanya feedback akan mengurangi ketidakjelasan peran karyawan. Ketika sebuah peran jelas dilakukan, karyawan akan lebih mencurahkan segala pikiran, kreativitas, dan nilai pada pekerjaan yang mereka lakukan (Kahn, 1990) dan dengan mengetahui seberapa baik usaha yang ia lakukan akan membuat karyawan mendapat perasaaan yang menyenangkan melakukan tugas tersebut (Oldham & Hackman, 2005).

Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa job characteristics berhubungan dengan employee engagement, oleh karena itu peneliti tertarik untuk membuktikan secara empiris mengenai hubungan antara job characteristics dengan employee engagement.
komentar | | Read More...

KEBIJAKAN DAN STRATEGI MENUJU TAHAN PANGAN DAN GIZI

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Friday, October 9, 2015 | 8:20 AM

Friday, October 9, 2015

KEBIJAKAN DAN STRATEGI
MENUJU INDONESIA TAHAN PANGAN DAN GIZI 2015
1.      Pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian
2.      Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
3.      Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang
4.      Peningkatan status gizi masyarakat
5.      Peningkatan mutu dan keamanan pangan

1. Arah kebijakan Pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian
  1. Menjamin ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, dalam jumlah dan keragaman untuk mendukung konsumsi pangan sesuai kaidah kesehatan dan gizi seimbang
  2. Mengembangkan dan memperkuat kemampuan dalam pemupukan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat hingga di tingkat desa dan atau komunitas
  3. Meningkatkan kapasitas produksi pangan nasional melalui penetapan lahan abadi untuk produksi pangan dalam rencana tata ruang wilayah dan meningkatkan kualitas lingkungan serta sumberdaya lahan dan air.
2. Arah kebijakan Peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan
  1. Meningkatkan daya beli dan mengurangi jumlah penduduk yang miskin
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi distribusi dan perdagangan pangan melalui pengembangan sarana dan prasarana distribusi dan menghilangkan hambatan distribusi pangan antar daerah
  3. Mengembangkan teknologi dan kelembagaan pengolahan dan pemasaran pangan untuk menjaga kualitas produk pangan dan mendorong peningkatan nilai tambah
  4. Meningkatkan dan memperbaiki  infrastruktur dan kelembagaan ekonomi perdesaan dalam rangka mengembangkan skema distribusi pangan kepada kelompok masyarakat tertentu yang mengalami kerawanan pangan

3.  Arah kebijakan Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang
  1. Meningkatkan kemampuan rumahtangga dalam mengakses pangan untuk kebutuhan setiap anggota rumah tangga dalam jumlah dan mutu yang memadai, aman dan halal dikonsumsi dan bergizi seimbang
  2. Mendorong, mengembangkan dan membangun, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pemenuhan pangan sebagai implementasi pemenuhan hak atas pangan;
  3. Mengembangkan program perbaikan gizi yang cost effective, diantaranya melalui peningkatan dan penguatan program fortifikasi pangan dan program suplementasi zat gizi mikro khususnya zat besi dan vitamin A
  4. Mengembangkan jaringan antar lembaga masyarakat untuk pemenuhan hak atas pangan dan gizi
  5. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas intervensi bantuan pangan/pangan bersubsidi kepada masyarakat golongan miskin terutama anak-anak dan ibu hamil yang bergizi kurang.
4.  Arah kebijakan Peningkatan status gizi masyarakat
  1. Mengutamakan upaya preventif, promotif dan pelayanan gizi dan kesehatan kepada masyarakat miskin dalam rangka  mengurangi jumlah penderita gizi kurang, termasuk kurang gizi mikro (kurang vitamin dan mineral)
  2. Memprioritaskan pada kelompok penentu masa depan anak,  yaitu, ibu hamil dan calon ibu hamil/remaja putri, ibu nifas dan menyusui, bayi sampai usia dua tahun tanpa mengabaikan kelompok usia lainnya
  3. Meningkatkan efektivitas fungsi koordinasi  lembaga-lembaga pemerintah dan swasta di pusat dan daerah, dibidang pangan dan gizi sehingga terjamin adanya keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar sektor di pusat dan daeah, khususnya dengan sektor kesehatan, pertanian, industri, perdagangan,  pendidikan, agama, serta  pemerintahan daerah.
5. Arah kebijakan Peningkatan mutu dan keamanan pangan
  1. Meningkatkan pengawasan keamanan pangan
  2. Melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang mutu dan keamanan pangan
  3. Meningkatkan kesadaran produsen, importir, distributor dan ritel terhadap keamanan pangan
  4. Meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan pangan,
  5. Mengembangkan teknologi pengawet dan pewarna makanan yang aman dan tidak memenuhi syarat kesehatan serta terjangkau oleh usaha kecil dan menengah produsen makanan dan jajanan.
SASARAN
  1. Mempertahankan ketersediaan energi perkapita minimal 2.200 Kilokalori/hari, dan penyediaan protein perkapita minimal 57 gram/hari, terutama protein yang diiringi dengan menurunnya  ketergantungan impor pangan  maksimal  5 persen  pada tahun 2015  serta tersedianya cadangan pangan pemerintah  untuk kondisi darurat karena bencana alam dengan cadangan minimal 3 bulan  dan berkembangnya cadangan pangan masyarakat
  2. Stabilnya harga  komoditas pangan strategis  yang ditandai  rendahnya perbedaan harga antara musim panen  dan  non panen  dengan perbedaan maksimum 10 persen
  3. Turunnya jumlah penduduk miskin minimal  1 persen per tahun dan   berkurang 50 persennya  menjadi  8 persen pada tahun 2015.
  4. Meningkatkan keragaman konsumsi pangan perkapita untuk mencapai gizi seimbang dengan kecukupan energi minimal 2.000 kkal/hari dan protein sebesar 52 gram/hari dan cukup zat gizi mikro, serta meningkatkan keragaman konsumsi pangan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) mendekati 100 pada tahun 2015
  5. Meningkatkan keamanan, mutu dan higiene pangan yang dikonsumsi masyarakat dengan menekan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan sampai 90 persen
  6. Prevalensi Kerawanan konsumsi pangan tingkat berat menurun hingga 1.5 persen pada tahun 2015;
  7. Gizi kurang bukan  masalah kesehatan masyarakat, dengan prevalensi gizi kurang setinggi-tingginya 19% pada tahun 2015
  8. Menguatnya kelembagaan ketahanan pangan dan gizi di pedesaan , khususnya PKK, Posyandu dan lembaga cadangan pangan komunitas
  9. Terimplementasikannya dengan baik Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi  pada setiap kabupaten/kota pada tahun 2015.

A.  Strategi Memantapkan Ketersediaan Pangan berbasis Kemandirian
  1. Peningkatan Kapasitas produksi domestik, melalui : (1) pengembangan produksi pangan sesuai dengan potensi daerah, (2) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas  pangan dengan teknologi spesifik lokasi, (3) pengembangan dan menyediakan benih/bibit unggul dan jasa alsintan, (4) peningkatan   pelayanan dan pengawasan  pengadaan sarana produksi, (5) peningkatan layanan kredit yang mudah diakses petani
  2. Pelestarian  sumberdaya lahan dan air, melalui : (1) pengendalian  alih fungsi  lahan  pertanian ke non-pertanian untuk mewujudkan lahan abadi, (2) sertifikasi lahan petani, (3) konservasi dan  rehabilitasi sumberdaya lahan dan air  pada daerah aliran sungai (DAS), (4)  pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan (agroforestry dan pertanian organik), (5) pemantapan kelompok pemakai air untuk peningkatan pemeliharaan saluran irigasi, (6) penataan penggunaan air untuk pertanian, pemukiman dan industri, (7) pengembangan sistem informasi bencana alam dalam rangka Early Warning System (EWS), (8)  rehabilitasi dan konservasi sumberdaya alam, (9) perbaikan dan peningkatan jaringan pengairan.
  3. Penguatan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat/komunitas,  melalui: (1) pengembangan sistem cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kondisi darurat bencana alam  minimal 3 (tiga) bulan , (2) pengembangan cadangan pangan hidup (pekarangan, lahan desa, lahan tidur, tanaman bawah tegakan perkebunan),  (3) menguatkan kelembagaan lumbung pangan masyarakat dan lembaga cadangan pangan komunitas lainnya, (4) pengembangan sistem cadangan pangan melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan ataupun  lembaga usaha lainnya

B. Strategi Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
  1. Penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk peningkatan daya beli pangan beragam dan bergizi seimbang
  2. Peningkatan kelancaran distribusi dan akses pangan, melalui: (1) peningkatan kualitas  dan pengembangan infrastruktur  distribusi, (2) peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana  pasca panen, (3) pengembangan jaringan pemasaran dan distribusi antar  dan keluar daerah dan membuka daerah yang terisolir, (4) pengembangan sistem informasi pasar, (5) penguatan lembaga pemasaran daerah, (6) pengurangan  hambatan distribusi  karena pungutan resmi dan tidak resmi, (7) pencegahan kasus penimbunan  komoditas pangan oleh spekulan, (8) pemberian bantuan pangan pada kelompok masyarakat miskin  dan yang terkena bencana secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat produk;
  3. Penjaminan Stabilitas Harga Pangan, melalui : (1) pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah pada komoditas pangan strategis , (2) perlindungan harga domestik dari  pengaruh harga dunia  melalui  kebijakan tarif, kuota impor,  dan/ pajak ekspor, kuota ekspor pada komoditas pangan strategis, (3) pengembangan Buffer stock  Management  (pembelian oleh pemerintah  pada waktu panen dan operasi pasar pada waktu paceklik) pada komoditas pangan strategis, (4) pencegahan  impor dan/ ekspor illegal komoditas pangan, (5) peningkatan dana talangan pemerintah (propinsi dan kabupaten/kota) dalam  menstabilkan harga komoditas pangan strategis, (6) peningkatan  peranan  Lembaga pembeli gabah dan  Lembaga usaha ekonomi pedesaan, (7) pengembangan sistem tunda jual , (8) pengembangan sistem informasi dan monitoring  produksi, konsumsi, harga dan stok  minimal bulanan
  4. Peningkatan efisiensi dan efektivitas intervensi bantuan pangan/pangan bersubsidi kepada masyarakat golongan miskin (misalnya Raskin) dan mengembangkan pangan bersubsidi bagi kelompok khusus yang membutuhkan terutama anak-anak dan ibu hamil yang bergizi kurang

C. Strategi Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal
  1. Pengembangan dan percepatan diversifikasi konsumsi pangan berbasis pangan lokal melalui pengkajian berbagai teknologi tepat guna dan terjangkau mengenai pengolahan pangan berbasis tepungumbi-umbian lokal dan pengembangan aneka pangan lokal lainnya
  2. Pengembangan bisnis pangan untuk peningkatan nilai tambah ekonomi, gizi dan mutu ketersediaan pangan yang beragam dan bergizi seimbang melalui penguatan kerjasama pemerintah-masyarakat-dan swasta;
  3. Pengembangan materi dan cara ajar diversifikasi konsumsi pangan dan gizi sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal dan non formal
  4. Penguatan pola konsumsi pangan lokal yang didaerah dan kelompok masyarakat  tertentu telah beragam;
  5. pengembangan aspek kuliner dan daya terima konsumen, melalui berbagai pendidikan gizi, penyuluhan, dan kampanye gizi untuk peningkatan citra pangan lokal,  serta peningkatan pendapatan dan pendidikan umum.
  6. Pengembangan program perbaikan gizi yang cost effective, diantaranya melalui peningkatan dan penguatan program fortifikasi pangan dan program suplementasi zat gizi mikro khususnya zat besi dan vitamin A;

D. Strategi Peningkatan status gizi masyarakat, melalui
  1. Peningkatan pelayanan gizi dan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terintegrasi dengan program penanggulangan kemiskinan dan keluarga berencana, dalam rangka  mengurangi jumlah penderita gizi kurang, termasuk kurang gizi mikro (kurang vitamin dan mineral) yang diprioritas pada kelompok penentu masa depan anak,  yaitu, ibu hamil dan calon ibu hamil/remaja putri, ibu nifas dan menyusui, bayi sampai usia dua tahun tanpa mengabaikan kelompok usia lainnya;
  2. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi tentang gizi dan kesehatan guna mendorong terbentuknya keluarga dan masyarakat sadar gizi yang tahu dan berperilaku positif untuk mencegah gangguan kesehatan karena kelebihan gizi seperti kegemukan dan penyakit degeneratif lainnya
  3. Penguatan kelembagaan pedesaan seperti Posyandu, PKK, dan Dasa Wisma dalam promosi dan pemantauan tumbuh kembang anak dan penapisan serta tindak lanjut (rujukan) masalah gizi buruk;
  4. Peningkatan efektivitas fungsi koordinasi  lembaga-lembaga pemerintah dan swasta di pusat dan daerah, dibidang pangan dan gizi sehingga terjamin adanya keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar sektor di pusat dan daeah, khususnya dengan sektor kesehatan, pertanian, industri, perdagangan,  pendidikan, agama, serta  pemerintahan daerah untuk promosi keluarga sadar gizi, pencegahan dan penanggulangan gizi kurang dan gizi buruk secara dini dan terpadu.
 F.   Strategi Peningkatan mutu dan keamanan pangan, melalui:
  1. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang keamanan pangan di tingkat rumahtangga, industri rumahtangga dan UKM serta importir, distributor dan ritel  serta pemahaman tentang implikasi hukum pelanggaran peraturan keamanan pangan yang berlaku;
  2. Penguatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan dengan melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang mutu dan keamanan pangan, law enforcement bagi  produsen, importir, distributor dan ritel yang melakukan pelanggaran terhadap keamanan pangan;
  3. Peningkatan kesadaran dan perlindungan konsumen terhadap keamanan pangan
komentar | | Read More...
 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger