News Update :
Showing posts with label Sejarah. Show all posts
Showing posts with label Sejarah. Show all posts

Sejarah Perkeretaapiaan

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Thursday, August 23, 2018 | 6:18 AM

Thursday, August 23, 2018



Pada masa penjajahan Belanda hingga setelah pada masa penjajahan Jepang kita bisa melihat sejarah pengangkutan. Pada tahun 1800 alat angkut yang dipergunakan antara lain adalah tenaga manusia, hewan dan sumber tenaga dari alam seperti angin atau air. Barang–barang yang diangkut pada masa tersebut pun rata–rata dalam jumlah kecil dan waktu yang ditempuh juga relatif lama.

Maka dari itu timbullah pemikiran untuk membangun jalan rel guna memenuhi kebutuhan tersebut. Sejarah perkeretaapian sama seperti sejarah alat transportasi pada umumnya yang diawali dengan penemuan moda. Mulanya dikenal kereta kuda yang hanya terdiri dari satu kereta, kemudian dibuatlah kereta kuda yang lebih dari satu rel yang berjalan di jalur tertentu yang terbuat dari besi, dan digunakan khususnya di daerah pertambangan untuk menarik hasil tambang dengan tenaga kuda.

Seiring dengan berkembangnya zaman maka mulai dimanfaatkanlah tenaga mekanik seperti kapal uap dan kereta api yang banyak digunakan sebagai alat transportasi. Pengangkutan itu diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses pengangkutan merupakan gerakan dari empat asal, darimana kegiatan angkutan dimulai ke tempat tujuan, kemana kegiatan pengangkutan itu sendiri.

Kehadiran kereta api di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di Desa Kemijen pada 17 Juni 1864, oleh Gubernur  Jenderal Hindia Belanda, Mr.L.A.J Baron Sloet Van Den Beele yang diprakarsai oleh “Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij” (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J. P De Bordes dari Desa Kemijen menuju  Desa Tanggung sepanjang 26 km dengan lebar spur 1435 mm. Empat tahun  kemudian, tepatnya tanggal 17 Juni 1868, pengoperasian pertama perjalanan  kereta api (KA) antara Stasiun Kemijen-Tanggung diresmikan. Ruas jalan ini
dibuka untuk angkutan umum pada 10 Agustus 1867.

Keberhasilan swasta NV.NISM membangun jalan kereta api antara Kemijen-Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang-Surakarta (110 km), akhirnya mendorong minat  investor untuk membangun jalan kereta api di daerah lainnya.

Selain di Jawa, pembangunan jalan kereta api juga dilakukan di Aceh  (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1992 di Sulawesi juga telah dibangun jalan kereta api sepanjang 47  km antara Makassar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujung Pandang–Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun studi jalan kereta api Pontianak–Sambas (220 km) sudah diselesaikan. Demikian juga di Pulau Bali dan Lombok juga pernah dilakukan studi pembangunan jalan kereta api.

Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan kereta api di Indonesia mencapai 6811 km. Akan tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5910 km. Sekitar 901 km jalan kereta api raib, diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan kereta api di sana.

Tujuan didirikannya perusahaan KA oleh zaman Pemerintah Hindia Belanda adalah sebagai sarana logistik dan politik untuk kepentingan strategis peperangan dan untuk menunjang kebutuhan ekonomi Pemerintah Hindia Belanda, terutama setelah terjadinya revolusi industri di Eropa yang mendorong Pemerintah Hindia Belanda untuk mengekspor hasil bumi dari Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang seluruh jaringan jalan KA zaman Pemerintah Hindia Belanda dikuasai oleh Jepang dengan nama Tedsudo Kyoku yang berkantor pusat di Bandung. Sedangkan perkeretaapian di Sumatera disebut Tedsudo Tai yang bekantor pusat di Bukit Tinggi.

Setelah kemerdekaan RI diproklamirkan, karyawan kereta api yang tergabung dalam “Angkutan Moeda Kereta Api” (AMKA), mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah yang terjadi pada tanggal 28 September 1945 di Balai Besar Kereta Api Bandung tersebut ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945, kekuasaan  perkeretaapian di Indonesia berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak lagi diperkenankan campur tangan dengan urusan perkeretaapian di
Indonesia. Hal ini Kereta Api di Indonesia serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).

Perkeretaapian di Sumatera Utara diawali oleh perusahaan swasta Belanda pada 17 Juli 1886 yang bernama Deli Spoorweg Maatchscapay (DSM). Hingga tahun 1931, panjang lintas mencapai 17 Km yang menghubungkan Labuhan dengan kota Medan. Pembukaan rute ini dilandasi dengan motif utamanya untuk membawa hasil perkebunan daari pedalaman ke pelabuhan Belawan.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) semua kereta api di Indonesia berada di bawah pendudukan Jepang. Untuk daerah Sumatera Utara di bawah pemerintah Angkatan Laut Jepang dengan nama Tetsudo-Tai yang berpusat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 perkeretaapian di Sumatera Utara dikembalikan kepada DSM sampai masa dilakukan alih wewenang pada perusahaan milik Belanda kepada penguasa militer daerah Sumatera Utara (14 Desember 1957, dasar SK Panglima T dan T1 No.PM/KP TS/045/12/97).

Selanjutnya mulai tanggal 29 April 1963, berdasarkan UU No.80 Tahun 1963 jo PP 41 Tahun 1959 dengan SK MENHUB No.37/1/20 tanggal 17 Januari  1963 maka seluruh kereta api ex DSM menjadi bagian Djawatan Kereta Api (DKA) yang berpusat di Bandung. Dan sejak 2 Januari 2001 telah ditetapkan  perubahan nama dari Eksploatasi menjadi Divisi Regional I Sumatera Utara (Selanjutnya disingkat Divre I SU).

Seiring dengan perkembangan zaman maka tidak terlepas dari peningkatan kebutuhan akan transportasi sehingga dibutuhkan alternatif untuk memudahkan  dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dimana salah satunya adalah  dengan adanya jalur kereta api bandara yaitu Railink.
PT. Railink merupakan anak perusahaan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) yang beroperasi mengangkut penumpang khusus untuk penumpang yang tujuannya ke Bandara Udara Kuala Namu. Berbeda dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang dapat mengangkut penumpang dan barang dari tempat asal ke tempat tujuan.

PT. Railink merupakan kereta api bandara yang mempersembahkan layanan baru kali pertama di Indonesia yang berdiri pada tanggal 25 Juli 2013 bersamaan dengan pengoperasian perdana bandara kuala namu. PT. Railink didirikan dengan visi untuk menyuguhkan semangat baru dalam pelayanan moda transportasi kereta api di Indonesia.

PT. Railink sebagai kereta api bandara pertama ini melayani penumpang dari kota medan menuju bandara demikian juga sebaliknya. Sebagai layanan transportasi khusus, kereta api bandara ini memiliki fasilitas serta layanan yang menjadi standard baru dalam perkeretaapian Indonesia. Dimana angkutan kereta api bandara ini dirancang untuk mempermudah serta memberikan kenyamanan bagi para penumpang angkutan udara.

Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi massal ini juga mempunyai visi dan misi yang mendukung pengoperasiannya sebagai salah satu angkutan kereta api. Adapun visi dan misi PT. Railink antara lain :

1.Visi
Menyelenggarakan bisnis kereta api bandara serta kegiatan usaha lainnya terkait secara sehat, tumbuh dan berkembang dengan model organisasi yang baik dan praktek bisnis yang etis serta mengutamakan keselamatan dan keamanan operasional, kepuasaan pelanggan, kesejahteraan karyawan serta memberi manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

2.Misi
Berusaha dalam bidang pengangkutan darat, dengan melaksanakan kegiatan usaha :
a.Pengoperasian, pengelolaan dan pengusahaan kereta api bandara;
b.Pengembangan dan pengelolaan stasiun;
c.Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kereta api;
d.Pembangunan prasarana kereta api;
e.Konsultasi dan desain sistem perkeretaapian;
f.Pengusahaan jasa lainnya yang menunjang usaha pokok

PT. Railink telah mengembangkan sistem layanan terpadu dalam pengelolaan dua stasiun yang menghubungkan rute Medan–Kuala Namu ini memiliki dua stasiun. Dua stasiun tersebut adalah City Railway Station di pusat kota Medan dan Airport Railway Station di Bandara Kuala Namu. Masing-masing stasiun ini telah dibangun untuk melayani penumpang dengan berbagai fasilitas pendukung yang modern serta dikelola oleh sumber daya manusia yang cakap dan terampil.

Penumpang, pengantar maupun penjemput, akan mendapatkan tempat yang aman, sejuk, dan nyaman saat menunggu kereta api bandara, baik di stasiun kereta api bandara Medan maupun di stasiun kereta api bandara Kuala Namu. Sejumlah fasilitas tersedia lengkap, dari fasilitas umum seperti toilet, musholla, serta ruang menyusui yang selalu dalam kondisi yang bersih dan nyaman. Tidak hanya itu pihak railink juga menyediakan galeri ATM, minimarket serta tempat makan dan minum. Penumpang kereta api bandara juga dapat menginap di hotel yang tempatnya masih didalam kawasan stasiun kereta api bandara Medan.

Adapun tujuan PT. Railink Medan sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan, antara lain:
1. Mewujudkan penyelenggara jasa angkutan penumpang guna memberikan manfaat utama bagi kepentingan pemerintah, publik, dan lingkungan setempat.
2.Menunjang upaya pengurangan kemacetan di jalan raya.
3.Membantu kelancaran kegiatan masyarakat khususnya di bidang pengangkutan.
 
Daftar Bacaan :  
Data dari PT.Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Tahun 2009, Urusan Humas, Sejarah Singkat Perkeretaapian di Sumatera Utara, tgl. 30 Desember 2016.
komentar | | Read More...

Jenis dan Fungsi Uang Rupiah di Indonesia

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Tuesday, December 27, 2016 | 7:37 PM

Tuesday, December 27, 2016

Menurut pandangan Iswardono, uang menurut jenisnya dapat dikelompokkan atau dibagi berdasarkan beberapa hal, yaitu: 

  1. Bahan atau material uang yaitu berupa uang logam dan uang kertas 
  2. Nilainya, uang dibedakan menjadi uang bernilai penuh (full bodied money), dan uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau dikenal sebagai “uang bertanda” (token money). 
  3. Lembaga atau badan pembuatnya, uang dapat dibedakan menjadi uang kartal yaitu uang yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral, dan uang giral yaitu uang yang dibuat dan diedarkan oleh bank -bank umum (komersial) dalam bentuk demand deposit atau yang lebih dikenal dengan check. 
  4. Kawasan atau daerah berlakunya, uang dapat dibedakan menjadi uang domestic dan uang internasional. 
  5. Pertimbangan bahwa uang merupakan kekayaan, maka uang dibedakan menjadi inside money (uang dalam) dan outside money (uang luar). 
Sebagaimana diatur di dalam UU Mata Uang Pasal 2 ayat 2 bahwa 
“Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam”. Maka akan diuraikan mengenai jenis dari mata uang Rupiah tersebut. 

1. Jenis uang Rupiah. 
a. Uang Kertas 
Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga dengan mudah untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp100,- Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000,- dan Rp 100.000,- 

Dewasa ini umumnya negara-negara mempunyai mata uang yang terbuat dari kertas. Setidak-tidaknya uang kertaslah yang lebih banyak dalam peredaran jika dibandingkan dengan jenis mata uang lainnya. Uang kertas itu biasanya disebut dengan folding money, karena uang tersebut dapat dilipat oleh orang yang memegangnya. 

Adapun sebab-sebabnya negara-negara mempunyai mata uang yang dibuat dari kertas terutama karena ongkos pembuatan mata uang kertas itu tidak seberapa, jika dibandingkan dengan ongkos pembuatan mata uang logam. Sebab kedua, karena uang kertas itu mudah dibawa dari tempat yang satu ke tempat lainnya. Syarat ini merupakan syarat yang tidak boleh dilupakan terutama pada negara-negara yang luas daerahnya. Alasan ketiga, bahwa jika kebutuhan sesuatu negara akan mata uang bertambah, maka kebutuhan itu dengan mudah dapat dipenuhi karena kertas mudah mendapatkannya. Hal tersebut tidak mudah dilaksanakan, jika bahan mata uang itu terbuat dari logam, terlebih-lebih kalau logam-logam mulia. Bagi sesuatu negara jumlah logam itu adalah terbatas. Tidak demikian halnya dengan kertas. 

Sebagaimana sudah disinggung di atas, sebenarnya materi mata uang kertas tidak mempunyai nilai apa-apa. Dengan kata lain nilai intrinsik dari mata uang kertas selalu jauh lebih rendah dari nilai nominalnya. Namun hal tersebut tetap diterima oleh masyarakat disebabkan karena adanya kekuasaan pemerintah. Uang itu dikeluarkan oleh pemerintah atau oleh sesuatu badan yang mendapatkan wewenang atau hak monopoli dari pemerintah. Sesuatu alat penukar yang dinyatakan pemerintah sebagai alat penukar. Tentu akan diterima oleh masyarakat yang mengkui pemerintah yang bersangkutan. Jika uang kertas telah dinyatakan pemerintah berlaku, maka masyarakat akan menerimanya sebagai mata uang. 

Pada zaman sekarang ini Bank Sentral yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan uang kertas harus menyediakan logam murni atau sering disebut dengan dekking atas uang kertas yang dikeluarkannya, ini tidak lah berarti bahwa bank Sentral itu selalu memberikan emas dalam dalam jumlah tidak terbatas kepada setiap orang yang membawa mata uang kertas kepadanya. Dewasa ini dekking tersebut hanya sekedar tanda saja dan tidak lagi berfungsi sebagai persediaan untuk pengganti mata uang kertas yang dibawa orang untuk ditukarkan dengan emas. Bahkan dewasa ini jika kebutuhan memaksa, dekking tersebut dapat dilewati hingga suatu batas tertentu sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. 

b. Uang Logam 
Seperti yang sudah disinggung juga di atas bahwa ada jenis mata uang Rupiah selain uang kertas yaitu uang logam. Uang logam merupakan uang dalam  bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumanium, kuronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri dari pecahan Rp 5, Rp 10,-Rp25,-Rp 50,- Rp 100,-, Rp 500,-, Rp 1.000,-.
 
Uang logam terdiri dari: 

1) Uang Penuh ( Full Bodied Money) 
Uang penuh yaitu uang yang nilai nominalnya sama dengan nilai materi atau nilai intrinsiknya yaitu nilai logam yang dijadikan bahan uang tersebut. Nilai nominal atau sering disebut nilai moneter adalah nilai resmi (formal) yang tercantum pada uang tersebut baik berupa tulisan atau huruf maupun angka, yang harus diakui, diterima dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai nilai uang tersebut. Dan uang penuh pada umumnya terbuat dari logam mulia, khususnya emas dan perak.36 

2) Uang Tanda (Token Money) 
Uang tanda adalah uang yang terbuat dari bahan logam yang bukan logam mulia yang nilai nominalnya atau nilai moneternya lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya. Biasanya perbedaan nilai tersebut cukup besar, terutama di awal-awal tahun pembuatannya. Sesuai dengan perjalanan waktu maka perbedaan nilai tersebut akan relatif konstan apabila harga-harga yang berlaku juga relative stabil. Namun apabila di negara tersebut terjadi inflasi dimana harga barang-barang pada umumnya, termasuk harga logam yang menjadi bahan uang terjadi peningkatan maka perbedaan nilai nominal dengan nilai interinsik akan semakin mengecil. Dengan demikian keadaan menjadi terbalik dan hal itu bertentangan dengan tujuan penerbitan token money semula. 

Apabila hal itu terjadi, maka uang tersebut dengan sendirinya akan menghilang dari peredaran. Dengan perkataan lain uang tersebut tidak beredar lagi sebagai uang. Karena mata uang tersebut lebih menguntungkan dilebur dan dijual sebagai logam untuk dijadikan berbagai barang-barang kebutuhan manusia. 

Contoh paling tepat untuk kasus ini ialah pada tahun 1950-an, di negara kita beredar uang logam yang terbuat dari campuran beberapa jenis logam namun dengan tembaga (cuprum) sebagai bahan utama, dengan seri Pangeran Diponogoro (bergambar Pangeran Diponogoro), dengan nominal Rp50,-. Kemudian pada tahun 1960-an dimana di negara kita terjadi inflasi yang sangat tinggi, maka dari tahun ke tahun harga barang-barang meningkat dengan tajam, termasuk harga tembaga. Dengan demikian harga tembaga yang pada saat uang tersebut diterbitkan (tahun 1950-an) jauh di bawah Rp.50.- (untuk seberat uang logam tersebut), menjadi jauh di atas Rp.50,-. Akibatnya masyarakat memandang bahwa daripada digunakan sebagai uang yang nilainya hanya Rp.50,- jauh lebih menguntungkan apabila dijual sebagai logam dengan harga yang jauh lebih tinggi, kepada pihak-pihak yang membutuhkannya yaitu antara lain pabrik atau pengrajin alat-alat rumah tangga yang memerlukannya untuk pembuatan perabot/ alat-alat dari tembaga seperti dandang dan lain-lain sebagainya.38 

Demikianlah, akhirnya uang seri Pangeran Diponogoro tersebut menghilang dari peredaran karena habis dijadikan bahan baku dalam proses pembuatan barang-barang lain. Saat sekarang andaikata kita ingin melihat seri mata uang tersebut mungkin yang paling mudah kita harus berkunjung ke museum uang yang didirikan oleh Bank Indonesia di Jakarta atau mendatangi kolektor mata uang (numismatikus). 

c. Uang Kartal 
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri: dikeluarkan oleh pemerintah, dijamin dengan undang-undang, bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, ditandatangani oleh menteri keuangan. Namun sejak berlakunya UU BI uang negara diberhentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank. Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya sebagai berikut: dikeluarkan oleh bank sentral, dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral, bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan, dan ditandatangani oleh gubernur bank sentral.39 

d. Uang Giral 
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat ukur yang lebih mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, defenisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, telegraphic transfer. Namun, uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.40 

2. Fungsi Uang Rupiah. 

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa uang kartal dalam bentuk uang kertas maupun uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral atau institusi/lembaga tertentu sebagai otoritas moneter di suatu negara, pada hakekatnya bertujuan atau dinaksudkan untuk dapat memperlancar jalannya kegiatan transaksi ekonomi sehari-hari di masyarakat. 

Terkait dengan pengeluaran dan pengedaran uang kartal yang dilakukan oleh bank sentral sebagai ototitas moneter, menurut pendapat C.F Scheffer dan M.J.H. Smeets, semua uang yang dikeluarkan dan diedarkan tersebut, yang berada dalam sirkulasi merupakan suatu bagian daripada posisi utang dari lembaga - lembaga pencipta uang tersebut, dimana orang sering menyebutnya sebagai kewajiban-kewajiban moneter. Oleh karena itu untuk bilyet-bilyet bank (berupa uang kertas) yang “dipinjamkan”, dicatat atau tampak sebagai suatu pos kredit pada neraca bank sentral.41 Dengan pemahaman yang sederhana dapat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral merupakan hutang atau kewajiban dari bank sentral (otoritas moneter) kepada individu di masyarakat yang memegang uang tersebut. 
 
Apabila ditinjau dari aspek yuridis, suatu benda akan sulit memperoleh penerimaan secara umum di masyarakat untuk pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya (obligations). Undang-undang memainkan peranannya untuk membantu suatu benda tersebut untuk memperoleh penerimaan secara umum di masyarakat dengan cara mengumumkan atau mempublikasikannya sebagai uang. Bahkan dengan undang-undang dapat memberikan kekuatan legal tender (alat pembayaran yang sah menurut hukum) dan menetapkan bahwa uang mempunyai kekuatan legal untuk melunasi utang dan kewajiban-kewajiban, dan seorang kreditur yang menolaknya tidak boleh menuntut yang lain untuk pembayaran utangnya tersebut. 

Pada Black’s Law Dictionary, Legal Tender diartikan sebagai “the money (bills and coins) approved in a country for the payment of debts, the purchase of goods, and other exchanges for value”. Dalam terjemahannya uang (baik uang kertas maupun uang logam) yang diterima dalam negara sebagai alat pembayaran atas hutang-hutang, pembelian barang-barang dan pertukaran nilai yang lain.42 

Pada saat ini fungsi uang dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Menurut Glyn Davies fungsi umum adalah sebagai asset likuid (liqiuid asset), faktor dalam rangka pembentukan harga pasar (framework of the market allocative system), faktor penyebab dalam perekonomian (a causative factor in the economy), dan faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy, dan faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy). 

Fungsi-fungsi khusus yang dapat diberikan uang terhadap kehidupan manusia dalam perekonomian modern dewasa ini dapat dikelompokkan ke dalam empat fungsi yaitu: 

a. Alat tukar menukar (Medium Of Exchange) 
Fungsi uang yang pertama adalah sebagai alat tukar-menukar (medium of exchange). Fungsi uang sebagai alat tukar menukar didasarkan pada kebutuhan manusia yang mempunyai barang dan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang di mana uang adalah seorang perantara di antara mereka. Dengan uang tersebut seseorang biasa memiliki mempunyai barang dan orang yang memiliki barang bisa menerima uang sebagai harga dari barang tersebut. Dengan demikian uang berkaitan dengan masalah produksi dan distribusi dari barang dan uang juga digunakan untuk sebagai media dari pihak produsen dan konsumen. Oleh karena itulah uang mempunyai fungsi tertentu yaitu sebagai perantara. Oleh karenanya, uang yang berfungsi sebagai alat tukar menukar sesungguhnya adalah untuk mempermudah kehidupan manusia sehari-hari walaupun tidak setiap orang menyadari peranan uang dalam kehidupannya.44 

b. Sebagai satuan hitung (Unit of Account) 
Sebagai satuan hitung, uang memungkinkan harga barang dan jasa dinilai dan dinyatakan dengan unit yang sama. Demikian juga perhitungan-perhitungan dalam aktivitas-aktivitas perekonomian seperti jual-beli, menjadi lebih mudah. 

Besar dan kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.45 

Sebagaimana dikatakan bahwa harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah. Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen. Pecahan Rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. Dalam menetapkan pecahan Rupiah Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/ atau kebutuhan masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Mata Uang. 

Sebagai contoh, misalnya kita akan membeli 2 (dua) helai kemeja yang masing-masing harganya Rp.100.000,- dan 1 (satu) pasang sepatu seharga Rp.200.000,-, maka kita tinggal menghitungkan dengan cara menjumlahkan harga kedua jenis barang tersebut yaitu sebesar Rp.400.000,-. Dalam contoh tersebut maka satuan hitungnya adalah Rupiah dengan simbol Rp. Yaitu sebagai mata uang resmi negara Republik Indonesia. 

c. Sebagai penyimpan nilai (Store of Value) 
Dalam hal ini uang yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan 
merupakan kekayaan seseorang atau perusahaan tersebut. Setelah uang dipakai satuan nilai dan sebagai alat pembayaran yang umum diterima, maka ia hampir pasti luas dipakai sebagai alat penyimpan nilai. Para pemegang uang itu sesungguhnya adalah pemegang daya beli umum yang dapat membelanjakan kapan saja dianggap perlu untuk membeli barang-barang yang paling diinginkan. Mengetahui karena uang itu akan diterima kapan saja untuk barang atau jasa -jasa apa saja, dan bahwa nominalnya akan tetap konstan. Ini tidak berarti uang itu stabil dan merupakan alat penyimpan nilai yang benar-benar memuaskan, uang hanya dapat stabil jika daya belinya tidak menurun. Dalam praktek sesungguhnya, ia melaksanakan fungsi ini dengan sangat berubah-ubah.46 

d. Sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan (Standart of Differed Payment) 
Saat bank menghimpun dana dari masyarakat berarti bank menerima simpanan dalam berbagai bentuknya, berarti utang bank kepada penyimpan, dengan demikian bank telah menerima kredit yang pada suatu saat harus dibayar kembali yaitu apabila simpanan tersebut telah jatuh tempo (due date) dan diambil oleh para penyimpannya. Sedangkan apabila bank menyalurkan kembali dana simpanan yang telah dihimpunnya, berarti bank memberikan kredit kepada mereka yang membutuhkannya. Kredit tersebut harus dibayar kembali oleh peminjam (debitur) pada saat jatuh temponya sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara bank dengan si peminjam. Pada saat bank membayar simpanan yang ditarik kembali oleh penyimpannya maupun pada saat bank menerima kembali pelunasan dari para peminjamnya, semua itu dilaksanakan dengan uang. 

Fungsi ini sering disebut juga sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan atau ada yang menyebutnya standar pembayaran yang berjangka waktu. Hal tersebut disebabkan oleh karena uang memungkinkan adanya pinjam meminjam (lending and borrowing). Tanpa adanya fungsi ini maka tidak ada dasar yang bersifat umum untuk terlaksananya transaksi yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari. Hal inilah yang memungkinkan siapa pun dapat melakukan perjanjian pinjaman dengan uang sekarang yang kemudian dibayar di kemudian hari.

Kedudukan sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) ini dinyatakan di dalam uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral setiap negara. Di dalam legal tender terdapat dua elemen yang esensial yaitu pertama, keberadaannya dinyatakan oleh hukum dan kedua untuk pembayaran. Ditinjau dari teori Hukum Tata Negara, suatu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu badan atau lembaga bersifat atributif artinya tidak menimbulkan kewajiban menyampaikan kewajiban laporan atas kekuasaan itu.
komentar | | Read More...

Pengaruh sejarah nusantara terhadap budaya nusantara masa kini.

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, October 9, 2013 | 4:03 AM

Wednesday, October 9, 2013

Pengaruh sejarah nusantara terhadap budaya nusantara masa kini. 
Bangsa Indonesia mempunyai nilai sejarah yang sangat kuat dan dalam perkembangan nya sangat mempengaruhi budaya bangsa ini menjadi sangat beragam.Dahulu bangsa Indonesia mengalami masa kerajaan Hindhu-Budha pada abad ke 4 sampai abad ke 7 di wilayah jawa barat dan abad ke 7 sampai ke 14 di wilayah sumatera selatan. Pengaruh agama Hindhu-Budha pada bangsa ini terlihat pada banyaknya masyarakat bangsa Indonesia yang memeluk agama Hindhu misalnya saja di Bali (terdapat 4 kasta).Namun,uniknya agama Hindhu yang berada di Bali berbeda dengan agama Hindhu yang berasal dari India karena pengaruh agama HIndhu yang menyebar di Bali mengalami proses akulturasi terhadap budaya asli Bali yang bersifat fleksibel dan adaptif sehingga tetap terasa asli Indonesianya. Agama Hindhu ini juga menyebar sampai daerah Gunung bromo dimana penduduk asli nya beragama Hindhu sampai sekarang. Agama Budha berkembang pesat di daerah Jawa Tengah dimana terdapat Candi Borobudur yang merupakan Candi terbesar di dunia.Sampai sekarang,Candi itu masih dianggap sakral dan sering dipakai dalam kegiatan upacara keagamaan.Jika kita menyadari bahwa Candi Prambanan yang merupakan candi dari agama Hindhu berada di tengah-tengah kawasan Candi Borobudur maka kita seharusnya menyadari bahwa budaya toleransi antar beragama telah ditanam dari sejak jaman dahulu.Sampai sekarang,toleransi antar agama yang beragam juga tumbuh di masyarakat sekitar.Namun terkadang terdapat oknum tidak bertanggungjawab yang ingin memecah belah rasa kesatuan bangsa misalnya saja konflik Poso,Sulawesi Tengah. 

Sejarah nusantara juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan kawasan pusat perdagangan antara asia dengan eropa ( antara barat dengan timur).Hal ini menyebabkan adanya pencampuran budaya dari segi suku,ras dan agama. Di Indonesia, banyak masyarakatnya yang berdarah campuran.Misalnya saja pribumi dengan keturunan Arab, Belanda maupun Cina karena memang bangsa tersebut merupakan bangsa yang sering sekali melakukan transaksi perdagangan dan berbaur dengan masyarakat asli Indonesia.Tentunya menyebabkan adanya pencampuran budaya misalnya saja di daerah Semarang terdapat pertunjukan wayang Po Te Hi,yang merupakan pertunjukan local asli jawa tengah ( wayang ) dengan sentuhan budaya Cina. Karena Indonesia merupakan wilayah perairan dimana mempunyai potensi yang besar untuk orang asing berlabuh dan kemudian menyatu dengan pribumi sehingga menghasilkan keturunan campuran,misalnya saja di daerah Kalimantan Barat terdapat suku asli Indonesia yaitu suku Dayak namun jika dilihat dari segi fisiknya tampak ada sedikit keturunan Cina. Hal ini menyebabkan budaya yang berkembang di Indonesia dari sabang sampai merauke sangatlah banyak dan beragam.Bahasa yang digunakan serta dialek-dialek nya pun sampai berjumlah ratusan ribu. Selain itu,antar masyarakat lokal pun terjadi perpindahan penduduk sehingga menyebabkan adanya proses akulturasi dan menghasilkan keturunan campuran misalnya saja Jawa-Sunda,Minang-Jawa,Aceh-Bali,dll. Semua nya menyebabkan Indonesia menjadi suatu Negara yang sangat kaya budaya. 

Dari segi arsitektur,sejarah budaya Indonesia sangat mempengaruhi bentuk rumah yang dibentuk sampai sekarang.Bila kita melihat bentuk atap rumah adat daerah Batak berbeda dengan bentuk atap rumah yang berasal dari Kalimantan,hal ini disebabkan karena bentuk atap rumah mereka terinspirasi dari bentuk perahu yang mereka pakai pada waktu lampau.Bentuk perahu Sumatera Utara berbeda dengan bentuk perahu dari daerah Kalimantan. Sedangkan di Jakarta,pada masa lalu menjadi pusat dari penjajahan Belanda.hal ini juga mempengaruhi bentuk rumah adat asli Betawi yang sedikit banyak terdapat unsur budaya Belanda. 

Dari segi kuliner, sejarah nusantara yang banyak beresntuhan dengan bangsa asing juga mempengaruhi dunia kuliner nusantara sampai sekarang, misalnya saja ada martabak yang asli nya berasal dari India.Namun,berkembang di daerah Padang dan akhirnya menyebar keseluruh Indonesia. 

Dari segi kebiasaan, orang Indonesia kebaanyakan sering melakukan salaman terhadap orang lain ketika bertemu. Budaya berjabat tangan ini pada mulanya dibawa dari bangsa Arab saat melakukan penyebaran agama Islam di Indonesia.Sampai sekarang bersalaman merupakan hal yang sangat penting di Indonesia untuk menunjukkan rasa hormat dan sapa tehadap orang lain. Selain itu,menyapa terhadap orang lain juga berasal ketika penyebaran agama Islam dimana salam merupakan hal yang wajib diucapkan ketika bertemu orang lain,apalagi ketika bertemu orang yang lebih tua. 

Budaya nusantara masa kini tetap terpengaruh dari sejarah budaya bangsa kita.Tentunya masing-masing suku adat dan budaya tidak berhak untuk berlomba untuk menjadi siapa yang terbaik dari Indonesia.karena yang terbaik dari Indonesia adalah apabila kita bersatu antar budaya yang menyebabkan akar budaya kita menjadi kokoh,kuatdan kaya sehingga tidak mudah dihancurkan oleh bangsa lain.
komentar | | Read More...

Sejarah Candi Borobudur

Sejarah Candi Borobudur 
Borobudur dibangun sekitar tahun 800 Masehi atau abad ke-9. Candi Borobudur dibangun oleh para penganut agama Buddha Mahayana pada masa pemerintahan Wangsa Syailendra. Candi ini dibangun pada masa kejayaan dinasti Syailendra. Pendiri Candi Borobudur yaitu Raja Samaratungga yang berasal dari wangsa atau dinasti Syailendra. Kemungkinan candi ini dibangun sekitar tahun 824 M dan selesai sekitar menjelang tahun 900-an Masehi pada masa pemerintahan Ratu Pramudawardhani yang adalah putri dari Samaratungga. Sedangkan arsitek yang berjasa membangun candi ini menurut kisah turun-temurun bernama Gunadharma. 

Kata Borobudur sendiri berdasarkan bukti tertulis pertama yang ditulis oleh Sir Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jendral Britania Raya di Jawa, yang memberi nama candi ini. Tidak ada bukti tertulis yang lebih tua yang memberi nama Borobudur pada candi ini. Satu-satunya dokumen tertua yang menunjukkan keberadaan candi ini adalah kitab Nagarakretagama, yang ditulis oleh Mpu Prapanca pada tahun 1365. Di kitab tersebut ditulis bahwa candi ini digunakan sebagai tempat meditasi penganut Buddha. 

Arti nama Borobudur yaitu "biara di perbukitan", yang berasal dari kata "bara" (candi atau biara) dan "beduhur" (perbukitan atau tempat tinggi) dalam bahasa Sansekerta. Karena itu, sesuai dengan arti nama Borobudur, maka tempat ini sejak dahulu digunakan sebagai tempat ibadat penganut Buddha. 

Candi ini selama berabad-abad tidak lagi digunakan. Kemudian karena letusan gunung berapi, sebagian besar bangunan Candi Borobudur tertutup tanah vulkanik. Selain itu, bangunan juga tertutup berbagai pepohonan dan semak belukar selama berabad-abad. Kemudian bangunan candi ini mulai terlupakan pada zaman Islam masuk ke Indonesia sekitar abad ke-15. 

Pada tahun 1814 saat Inggris menduduki Indonesia, Sir Thomas Stamford Raffles mendengar adanya penemuan benda purbakala berukuran raksasa di desa Bumisegoro daerah Magelang. Karena minatnya yang besar terhadap sejarah Jawa, maka Raffles segera memerintahkan H.C. Cornelius, seorang insinyur Belanda, untuk menyelidiki lokasi penemuan yang saat itu berupa bukit yang dipenuhi semak belukar. 

Cornelius dibantu oleh sekitar 200 pria menebang pepohonan dan menyingkirkan semak belukar yang menutupi bangunan raksasa tersebut. Karena mempertimbangkan bangunan yang sudah rapuh dan bisa runtuh, maka Cornelius melaporkan kepada Raffles penemuan tersebut termasuk beberapa gambar. Karena penemuan itu, Raffles mendapat penghargaan sebagai orang yang memulai pemugaran Candi Borobudur dan mendapat perhatian dunia. Pada tahun 1835, seluruh area candi sudah berhasil digali. Candi ini terus dipugar pada masa penjajahan Belanda. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1956, pemerintah Indonesia meminta bantuan UNESCO untuk meneliti kerusakan Borobudur. Lalu pada tahun 1963, keluar keputusan resmi pemerintah Indonesia untuk melakukan pemugaran Candi Borobudur dengan bantuan dari UNESCO. Namun pemugaran ini baru benar-benar mulai dilakukan pada tanggal 10 Agustus 1973. Proses pemugaran baru selesai pada tahun 1984. Sejak tahun 1991, Candi Borobudur ditetapkan sebagai World Heritage Site atau Warisan Dunia oleh UNESCO. 
Candi Borobudur

Gambar Candi Borobudur
komentar | | Read More...

Hukum Persaingan Usaha Penyalahgunaan Posisi Dominan

Penulis : Unknown on Sunday, October 25, 2009 | 11:22 PM

Sunday, October 25, 2009

Tugas Hukum Persaingan Usaha Penyalahgunaan Posisi Dominan (abuse of dominant position)
PENDAHULUAN

Penyalahgunaan Posisi Dominan termasuk ke dalam salah satu yang dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini dikarenakan Penyalahgunaan Posisi Dominan termasuk ke dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyalahgunaan Posisi Dominan sendiri dapat menyebabkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha menjadi tidak adil terutama terhadap pihak yang kondisi ekonomi dan sosialnya lebih lemah.
Dalam Undang – Undang sendiri, Penyalahgunaan Posisi Dominan ada diatur dalam Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti kita ketahui, persaingan usaha memang dapat membantu meningkatkan kualitas dari suatu produk barang dan / atau jasa yg dihasilkan oleh pelaku usaha, menurunkan harga dari suatu produk/barang sehingga produk/barang menjadi terjangkau oleh konsumen sehingga dapat dikatakan persaingan usaha yang sehat dapat dianggap sebagai pengukur perkembangan industri, usaha dan ekonomi tetapi apabila yang terjadi adalah Persaingan Usaha Tidak Sehat, dapat mengakibatkan in-efisiensi perekonomian yang berupa hilangnya kesejahteraan dan timbulnya akibat – akibat ekonomi dan sosial yang bertentangan dengan peraturan.
Pengertian
Posisi Dominan adalah suatu keadaan dimana pelaku usaha dalam memasarkan produknya tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan dan penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan jasa tertentu.
Posisi Dominan dapat menyebabkan terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bentuk Bentuk Posisi Dominan dan Penyalahgunaannya
Berdasar Undang – Undang No.5 Tahun 1999, Bentuk – Bentuk Posisi Dominan yang dilarang dalam dunia usaha karena dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dibedakan menjadi 4 bentuk.
Ke 4 bentuk Posisi Dominan tersebut adalah :
1. Posisi Dominan yang bersifat umum / Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)
a. Pasal 25 ayat (1) : “pelaku usaha dilarang menggunakan Posisi Dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
i. Menetapkan syarat – syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan /atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan /atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
ii. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi
iii. Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
b. Pasal 25 ayat (2) : “pelaku usaha yang memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
i. Satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar 1 jenis barang atau jasa tertentu.
ii. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2. Posisi Dominan karena jabatan rangkap
Praktik Monopoli dan/ atau Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat terjadi disebabkan oleh adanya Posisi Dominan.
Dalam Undang – Undang Antimonopoli, dilarang adanya jabatan rangkap dari seorang direksi atau komisaris suatu perusahaan. Larangan mengenai jabatan rangkap ini diatur dalam Pasal 26 Undang – Undang Antimonopoli yang berisi :
“Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan – perusahaan tersebut :
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama,
b. memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan/ atau jenis usaha, atau perusahaan – perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.
c. secara bersama dapat , menguasai pangsa pasar barang dan/ atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi Dominan karena pemilikan saham mayoritas
Kepemilikan saham seseorang di suatu perusahaan juga membuka peluang terjadinya Posisi Dominan yang dapat menimbulkan praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
Larangan posisi dominan karena pemilikan saham diatur dalam Pasal 27 Undang – Undang No.5 Tahun 1999 yang menyatakan :
“Pelaku Usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan :
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
b. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
4. Posisi Dominan karena pengambilalihan
Penggabungan atau peleburan suatu badan usaha itu dilarang dalam Undang – Undang Antimonopoli apabila dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan dalam Undang – Undang Antimonopoli yang melarang perbuatan tersebut adalah Pasal 28 dan Pasal 29 Undang – Undang No.5 Tahun 1999.
Pasal 28 ayat (1) :
“pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat”
Pasal 28 ayat (2) :
“pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat”
Pasal 28 ayat (3) :
“ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan badan usaha dalam ketentuan pasal 28 ayat (1) di atas adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum (mis perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum, yang menjalankan satu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Selain Pasal 28, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ini juga diatur dalam Pasal 29 Undang – Undang Antimonopoli.
Ketentuan Pasal 29 itu menyatakan :
Pasal 29 ayat (1) :
“panggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai asset dan/ atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada komisi, selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan dan oengambilalihan tersebut”.
Pasal 29 ayat (2) :
“ketentuan tentang penetapan nilai asset dan/ atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”
Ketentuan tentang posisi dominan terutama yang berkaitan dengan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Undang – Undang Antimonopoli sebagaimana diuraikan di atas adalah berkaitan dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang – Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang – Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi :
“perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan wajib memerhatikan kepentingan :
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan
b. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan, dan
c. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Contoh Penyalahgunaan Posisi Dominan (abuse of dominant position)
Seorang pelaku usaha “x” adalah seorang pengusaha, si “x” memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. Agar dapat menguasai pasar kelapa sawit, si “x” membeli semua pabrik pengolahan kelapa sawit di daerahnnya sehingga menyebabkan pengolahan minyak kelapa sawit menjadi produk hilir (siap pakai) dikuasai oleh pelaku usaha “x”. setelah pelaku usaha “x” menguasai semua pabrik pengolahan kelapa sawit, si “x” bisa melakukan penetapan dan diskriminasi harga pembelian TBS (tandan buah segar). Dalam hal ini, petani ataupun pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di daerahnya terpaksa harus menjual TBS dengan harga yang telah ditetapkan oleh si “x”, hal ini dikarenakan semua pabrik pengolahan kelapa sawit di daerahnya telah menjadi milik pelaku usaha “x”, begitu juga dengan produk hilir (barang siap pakai) di daerahnya yang dibuat dari minyak kelapa sawit. Penetapan harga, diskriminasi harga, kualitas produk dsb dikuasai oleh pelaku usaha “x” yang memiliki posisi dominan dalam pasar pengolahan kelapa sawit di daerahnya.
KESIMPULAN
Posisi Dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak memiliki pesaing dalam pangsa pasar yang dikuasai. Posisi Dominan dapat menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini dapat terjadi apabila si pelaku usaha tidak memiliki lagi -- menguasai pasar produk tertentu – pesaing.
Praktik monopoli dapat terjadi dikarenakan tidak adanya pesaing sehingga konsumen atau pelaku usaha dengan skala yang lebih kecil ketika ingin membeli barang / jasa, hanya dapat membeli melalui pelaku usaha yang memiliki posisi dominan tersebut.
Persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dikarenakan Posisi Dominan seorang pelaku usaha yang memiliki barang / jasa tertentu sehingga si pelaku usaha dapat melakukan penetapan harga, diskriminasi harga, perjanjian dengan persyaratan, pembagian wilayah dsb yang termasuk ke dalam kegiatan yang dilarang.
komentar | | Read More...
 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger