News Update :
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Unsur-Unsur Pelanggaran Hak Cipta

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Monday, November 28, 2016 | 5:33 PM

Monday, November 28, 2016

Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
  1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan;
  3. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Berdasarkan rumusan pasal 72 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, maka unsur-unsur pelanggaran adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja;
3. Tanpa hak;
4. Mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual;
5. Hak cipta dan hak terkait.

Pertama, unsur barang siapa. Ini menandakan yang menjadi subjek delik adalah siapapun. Kalau menurut KUH Pidana yang berlaku sekarang, hanya manusia yang menjadi subyek delik, sedangkan badan hukum tidak menjadi subyek delik. Tetapi dalam undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, badan hukum atau korporasi termasuk juga menjadi subyek delik. Dalam hal ini, barang siapa termasuk pula badan hukum atau korporasi.

siapa bisa ditujukan, antara lain kepada pelaku dan produser rekaman suara. Pelaku adalah aktor, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukkan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Kedua, unsur dengan sengaja. Kebanyakan tindak pidana mempunyai dasar kesengajaan atau opzet bukan unsur culpa (kelalaian). Ini adalah layak, oleh karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu ialah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja.40

a. Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk)
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk), pelaku dapat dipertanggungjawabkan, mudah dimengerti oleh khalayak ramai. Maka apabila kesengajaan semacam ini ada pada suatu tindak pidana, tidak ada yang menyangkal, bahwa dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, dapat dikatakan pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevlog).

b. Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
Kesengajaan seperti ini ada apabila pelaku, dengan perbuatannya, tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa sebagai konsekuensinya pasti akan mengikuti perbuatan itu. Kalau ini terjadi, maka teori kehendak (wilstheorie), menganggap akibat tersebut sebagai yang dikehendaki oleh pelaku, berarti juga ada kesamaan. Menurut teori bayangan (voorstelling-theorie), keadaan ini sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk) oleh karena, keduanya adalah mengenai akibat yang tidak dapat dikatakan ada kehendak pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti akan terjadi, itu berarti ada kesengajaan.

c. Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzjin)
Lain halnya dengan kesengajaan yang terang-terangan tidak disertai bayangan mengenai suatu kepastian akan terjadi akibat, melainkan hanya dibayangkan kemungkinan akan adanya akibat itu.

Ketiga, unsur tanpa hak. Mengenai arti tanpa hak dari sifat melanggar hukum, dapat dikatakan, bahwa mungkin seseorang, tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan, yang sama sekali tidak dilarang oleh suatu peraturan hukum.

Keempat, unsur perbuatan dapat diklasifikasikan dalam bentuk mengumumkan, menurut pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Menurut pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang/badan hukum baik melalui perjanjian, surat kuasa maupun dihibahkan atau diwariskan. Tanpa pengalihan tersebut, maka tindakan itu adalah merupakan tanpa hak.

Tahun 2002, pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; dan unsur memperbanyak (perbanyakan), menurut pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Pengertian perbanyakan dirumuskan dalam definisi Ketentuan Umum pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 sebagai berikut :

“Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.”

Kelima, hak cipta, menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak terkait menurut pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Tindakan pidana ini juga digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran dan merupakan delik biasa. Hal ini berarti, bahwa tindakan negara terhadap para pelanggar hak cipta tidak lagi semata-mata didasarkan pada pengaduan dari pemegang hak cipta. Kedua ayat pada pasal 1 diatas merupakan rumusan umum  tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Dengan demikian, yang melakukan pelanggaran dengan sengaja (opzet) berarti de bewuste richting van den wil op een bepaald misdiff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, sengaja (opzet) sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui).
komentar | | Read More...

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

Pengajuan tuntutan hak cipta dapat dilakukan secara pidana. Undang-Undang hak cipta telah merumuskan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana hak cipta. Semula tindak pidana hak cipta ini merupakan delik aduan, tetapi kemudian diubah menjadi delik biasa. Dengan dijadikan delik biasa, penindakan dapat segera dilakukan tanpa perlu menunggu adanya pengaduan dari pemegang hak cipta yang haknya dilanggar. Sebaliknya, dengan menjadi delik aduan, penindakannya semata-mata didasarkan pada adanya pengaduan dari pencipta atau pemegang hak cipta yang merasa dirugikan, sehingga penegakan hukumnya menjadi kurang efektif. Selain itu, ancaman pidananya pun diperberat guna lebih melindungi pemegang hak cipta dan sekaligus memungkinkan dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Perbuatan para pelaku jelas melanggar fatsun hukum yang menentukan agar setiap orang dapat mematuhi, menghormati, dan menghargai hak-hak orang lain dalam hubungan keperdataan termasuk penemuan baru sebagai ciptaan orang lain yang diakui sebagai hak milik oleh ketentuan hukum.

Faktor-faktor yang mempengaruhi warga masyarakat untuk melanggar HKI menurut Parlugutan Lubis antara lain adalah :
  1. Pelanggaran HKI dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut;
  2. Para pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh para penegak hukum;
  3. Ada sebagian warga masyarakat sebagai pencipta yang bangga apabila hasil karyanya ditiru oleh orang lain, namun hal ini sudah mulai hilang berkat adanya peningkatan kesadaran hukum terhadap HKI;
  4. Dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah; dan
  5. Masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal), yang penting bagi mereka harganya murah dan tertjangkau dengan kemampuan ekonomi.
Dampak dari kegiatan tindak pidana hak cipta tersebut telah sedemikian besarnya merugikan terhadap tatanan kehidupan bangsa di bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya. Di bidang sosial budaya, misalnya dampak semakin maraknya pelanggaran hak cipta akan menimbulkan sikap dan pandangan bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dalam kehidupan masyarakat dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar undang-undang (wet delicten). Pelanggaran hak cipta selama ini lebih banyak terjadi pada Negara-negara berkembang (developing countries) karena ia dapat memberikan keuntungan ekonomi yang tidak kecil artinya bagi para pelanggar (pembajak) dengan memanfaatkan kelemahan system pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta.

Harus diakui, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hak cipta selama ini belum mampu membuat jera para pembajak untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena upaya penanggulangannya tidak optimal.

Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenankan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena tiga hal yakni : 
  1. Merugikan pencipta,/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas ;
  2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau ;
  3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Melanggar perjanjian artinya memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4000 eksemplar. Pembayaran royalty kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2000 eksemplar bukan 4000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta.

Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tanggal 15 Februari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yakni : 
  1. Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut palgiat atau penjiplakan yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu, dan notasi lagu, dan;
  2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (VCD), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale.
Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah salah satu bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pekerjaannya liar, tersembunyi, dan tidak diketahui orang banyak apalagi oleh petugas penegak hukum dan pajak. Pekerjaan tersembunyi ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari penangkapan pihak kepolisian. Para pembajak tidak akan mungkin menunaikan kewajiban hukum untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana layaknya warga negara yang baik. Pembajakan merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek di bidang grafika dan elektronika yang dimanfaatkan secara melawan hukum (ilegal) oleh mereka yang ingin mencari keuntungan dengan jalan cepat dan mudah.

Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni : 
  1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan;
  3. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini dalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang-Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.

Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No.19 Tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
komentar | | Read More...

Prosedur dan Syarat Untuk Melakukan Pendaftaran Merek

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Wednesday, September 9, 2015 | 6:13 AM

Wednesday, September 9, 2015

Prosedur dan Syarat Untuk Melakukan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Agar suatu merek dapat diterima sebagai merek atau cap dagang. syarat mutlaknya ialah merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup. Dengan kata lain, tanda yang dipakai itu haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perdagangan seseorang dari barang-barang orang lain. Barang-barang yang dibubuhi tanda atau merek itu harus dapat dibedakan dari barang-barang orang lain karena adanya merek itu. Jadi, daya pembeda merupakan unsur yang pertama.

Dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dikatakan bahwa merek adalah "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Permohonan  pendaftaran merek yang terdaftar dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tersebut memuat :
1. Tanggal, bulan, dan tahun
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
3. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Permohonan sebagaimana dimaksud diatas ditanda-tangani pemohon atau kuasanya, dan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya. Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersamaan, atau badan hukum. Namun dalam hal permohonan diajukan olleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.

Permohonan tersebut ditanda tangani oleh satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan. Apabila permohonan sebagaimana dimaksdu diajukan melalui kuasanya (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), surat kuasa untuk itu ditanda tangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan peraturan pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan keputusan presiden.

Permohonan untuk dua kelas atau lebih barang dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan, tetapi harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Kelas barang atau jasa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993, yang daftar kelas barang maupun jasanya dapat dilihat.

pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang dan/ atau kelas jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1993. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik merek yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan / atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan atau kelas jasa yang dimaksud.

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun peraturan pemerintah tersebut belum ada sehingga peraturan pemerintah yang digunakan tentu saja dengan penyesuaian dengan Undang-Undang Merek yang baru (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.

Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia. Ketentuan ini berlaku pula bagi permohonan dengan menggunakan hak prioritas.

Ketentuan tentang penggunaan kuasa dan pemilihan domisili di Indonesia ini akan lebih memudahkan proses pendaftaran merek dan juga lebih menjamin berlakunya Undang-Undang Merek Indonesia terhadap mreek yang bersangkutan karena pihak yang mendaftarkan selalu dianggap berdomisili di Indonesia.

Persyaratan-persyaratan untukdapat dilakukan pendaftaran sebagai merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut. Bahwasanya merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur seperti :
a. Bertentangan dengan peraturan agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
b. Yang  tidak memiliki daya pembeda sebagai merek, misalnya, jika hanya berupa singkatan dan huruf-huruf atau angka-angka dianggap kurang memiliki daya pembeda
c. Yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. Contoh kata "kopi" atau "gambar kopi" untuk produk kopi
d. Telah menjadi milik umum, contoh dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 5, yaitu gambar tengkorak di atas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Oleh karena itu, tidak dapat digunakan sebagai merek.
komentar | | Read More...

Pengertian Pasar Modal

Penulis : Unknown on Wednesday, October 28, 2009 | 2:06 AM

Wednesday, October 28, 2009

Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut yang diwujudkan dalam bentuk bentuk instrument keuangan yang dapat diperjualbelikan.

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
1. Penawaran umum dan perdagangan efek,
2. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
3. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Fungsi Pasar Modal
1. Sumber dana jangka panjang
2. Alternatif investasi
3. Alat restrukturisasi modal perusahaan
4. Alat untuk melakukan divestasi

Peran dan Manfaat Pasar Modal :
1. Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. 
2. Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik. 
4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
o Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
o Penjatahan
o Penyerahan efek

2. Pasar Sekunder
o Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
o Perdagangan efek di Bursa

Jenis Pasar di Pasar Modal
1. Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Perbedaan antar Pasar Perdana dengan Pasar Sekunder
1. Pasar Perdana
o Harga saham tetap
o Tidak dikenakan komisi
o Hanya untuk pembelian saham
o Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
o Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder
o Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
o Dibebankan komisi
o Untuk pembelian maupun penjualan saham
o Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
o Jangka waktu tidak terbatas

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam Pasar Modal ada dikenal BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). BAPEPAM memiliki tugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal

BAPEPAM bertujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:
1. Memberikan izin usaha kepada:
o Bursa Efek,
o Lembaga kliring dan penjaminan,
o Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
o Reksa Dana,
o Perusahaan efek,
o Penasehat investasi,
o Biro administrasi efek,

2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
o Wakil penjamin emisi efek
o Wakil perantara perdagangan efek
o Wakil menejer investasi
o Wakil agen penjualan efek reksa dana

3. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
4. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
o Notaris
o Konsultan Hukum
o Penilai
o Akuntan
o Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
a. Menyusun peraturan di bidang pasar modal 
b. Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
d. Menetapkan prinsip keterbukaan
e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
f. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
g. Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan.

Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar lain, yaitu tempat dimana
bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga).

Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu :
· Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
· Bursa Efek Surabaya (BES).

Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya.
Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa :
a. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c. Mengupayakan likuiditas instrumen
d. Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
e. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f. Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek
a. Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM.
b. Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
c. Memiliki satuan pemeriksanaan.

Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah perusahaan yang :
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih

Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.

Penjamin Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual

Perantara Perdagangan Efek
Perantara Perdagangan Efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah).

Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang.

Kustodian
Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa :
· Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain.
· Menyelesaikan transaksi efek.
· Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Pemeringkat Efek
Pemeringkat Efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang.

Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
· Akuntan
· Konsultan Hukum
· Penilai
· Notaris, dan 
· profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.

Tugas para Profesi Penunjang Pasar Modal :
1. Akuntan Publik bertugas :
o Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
o Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesiadan ketentuan BAPEPAM
o Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).

2. Konsultan Hukum bertugas :
o Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
o Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.

3. Legal Audit bertugas :
o Akte pendirian berikut perubahannya
o Permodalan
o Perizinan
o Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
o Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
o Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
o UMR
o AMDAL

4. Notaris bertugas :
o Membuat Berita Acara RUPS
o Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
o Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

5. Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.
komentar | | Read More...
 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger