News Update :
Showing posts with label Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Pemilu. Show all posts

Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problematika

Penulis : kumpulan karya tulis ilmiah on Sunday, December 8, 2013 | 8:59 AM

Sunday, December 8, 2013

Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problematika
Opini publik yang berkembang pada saat aturan hukum pilkada dirumuskan bahwa pilkada langsung dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktek suap ternyata tidak dapat dipertahankan lagi. Sebagai ilustrasi berikut ini disajikan resume hasil penelitian permasalah pilkada;

Menurut Topo Santoso, salah satu kekurangan dari peraturan perundang yang mengatur pilkada adalah minimnya alasan menggugat hasil pilkada. UU No 32 Tahun 2004 hanya mengenal satu alasan. Hasil pemilihan bisa digugat bila KPUD salah menghitung. Padahal, bisa saja terjadi kesalahan besar dalam pendaftaran pemilih sehingga pendukung salah satu kandidat kehilangan hak pilih, seperti terjadi di Cilegon. Salah seorang calon menduga, lebih dari 56.000 pendukungnya kehilangan hak pilih. Kecurangan lain yang berpotensi memengaruhi hasil adalah suap. Ini pun tidak bisa dijadikan alasan menggugat hasil pilkada. Juga kecurangan di tahapan pendaftaran pemilih, tahapan kampanye, kekerasan atau ancaman kekerasan, pelibatan PNS atau penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi pemilih, dan aneka kecurangan lain. Solusi hukumnya jelas. Berikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyanggah penetapan KPUD dengan mekanisme hukum yang jelas. Sementara itu, dasar untuk menggugat hasil pilkada harus diperluas, bukan hanya terjadinya kesalahan penghitungan oleh KPUD, tetapi juga mencakup terjadinya kesalahan, kecurangan, manipulasi, atau tindak pidana pemilihan yang bisa memengaruhi hasil. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki atau melengkapi UU Pemerintah Daerah.


Definisi suap dalam pemilihan kepala daerah langsung perlu diperjelas untuk menghindari kambuhnya "penyakit pemilu" itu dalam pilkada Juni 2005. Definisi suap dalam Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak terlalu jelas cakupannya. Definisi suap dalam UU No 32/2004 itu secara implisit tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) yang menyebutkan, Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Ayat (2), Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Menurut penulis, definisi seperti itu sulit diaplikasikan di lapangan. Dalam kenyataannya suap terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye.

Mengutip pendapat Ramlan Surbakti, setidak-tidaknya tiga cara dapat ditempuh untuk mencegah praktik suap, yaitu melalui mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye pilkada langsung, penegakan hukum, dan melalui pengorganisasian pemilih (organize voters) oleh para pemilih sendiri. Cara pertama diadopsi oleh peraturan perundang-undangan, tetapi pengaturannya masih harus dilengkapi oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota. Berdasarkan pengalaman menangani pelaporan dan audit dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004, tujuh hal berikut perlu diadopsi oleh KPUD.

Pertama, belum semua penerimaan dan pengeluaran tercatat dalam rekening khusus di bank yang sudah dilaporkan kepada KPU. Yang terjadi adalah sumbangan disampaikan kepada bendahara untuk kemudian digunakan atau langsung digunakan secara operasional tanpa melalui pencatatan bendahara. Akibatnya Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu di bank saja belum mampu menggambarkan seluruh transaksi dan kegiatan kampanye peserta pemilu. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu menegaskan dalam peraturan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dalam rekening khusus.

Kedua, pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon ternyata sudah menerima sumbangan dari berbagai pihak dan/atau mengeluarkan uang untuk keperluan pencalonan jauh sebelum pasangan calon didaftarkan kepada KPU sebagaimana diidentifikasi di atas. Ketika KPU meminta pasangan calon melaporkan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye ternyata yang dilaporkan hanya dana minimal untuk membuka rekening. Dana yang sudah diterima dan digunakan sebelum pembukaan rekening khusus tidak dimasukkan ke dalam rekening khusus. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu membuat pengaturan yang tak hanya mewajibkan pasangan calon/tim kampanye mencatat transaksi tersebut dalam rekening khusus, yaitu dengan mencatatnya sebagai saldo awal, tetapi juga melaporkan seluruh transaksi sebelum pendaftaran pasangan calon dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada.

Ketiga, pasangan calon/tim kampanye pasangan calon belum disiplin mencatat dan melaporkan sumbangan pihak ketiga, yaitu mereka yang melaksanakan sejumlah kegiatan kampanye (mengeluarkan dana) bagi pasangan calon tersebut dengan uang sendiri dan/ atau menggunakan sumbangan pihak lain. Sumbangan yang diterima dalam bentuk nonkas (in kind) juga belum dicatat dan dilaporkan oleh tim kampanye. KPUD perlu menegaskan ketentuan ini ketika melakukan sosialisasi kepada tim kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Keempat, menurut ketentuan laporan penerimaan dan pengeluaran pasangan calon merupakan laporan konsolidasi. Dari laporan kantor akuntan publik (KAP), terlihat belum semua penerimaan kas dan nonkas tim kampanye daerah dicatat dan dilaporkan. KPUD perlu mempertimbangkan pembuatan peraturan yang juga mewajibkan tim kampanye daerah (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur serta tingkat kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota) mencatat dan melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran, baik kas maupun nonkas, sehingga termasuk yang akan diaudit oleh KAP.

Kelima, tidak semua sumbangan dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori sumber sumbangan menurut undang- undang, yaitu partai politik/gabungan partai politik yang mencalonkan, pasangan calon, dan perseorangan dan badan hukum swasta. Bila sekelompok orang melakukan kegiatan usaha mencari dana dengan menjual barang tertentu dan hasilnya disumbangkan kepada pasangan calon tertentu, sedangkan sekelompok orang tersebut tidak mempunyai hubungan atau perjanjian apa pun dengan pasangan calon, ke dalam kategori apakah sumbangan ini dimasukkan. Sumbangan ini jelas tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan perseorangan karena melibatkan sekelompok orang. Sumbangan ini juga tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan badan hukum swasta karena sekelompok orang tersebut tidak membentuk badan usaha. Apabila pasangan calon/ tim kampanye dapat melakukan kegiatan usaha mencari dana, KPUD perlu mempertimbangkan hal berikut. Bila jenis usaha tersebut berupa penjualan barang, sebaiknya sumbangan ini dikelompokkan sebagai sumbangan dunia usaha walaupun tanpa status badan hukum. Bila jenis usaha tersebut berupa penggalangan sumbangan dari sejumlah orang, sumbangan ini harus dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan.

Keenam, karena waktu yang tersedia untuk proses pelaksanaan audit hanya 15 hari, maka pengecekan yang dilakukan KAP terhadap semua bentuk sumbangan, terutama penyumbang individual dan badan hukum swasta hanya secara acak dengan kuesioner sehingga kurang menyeluruh dan mendalam. Oleh karena itu, apabila memungkinkan, KPUD perlu mempertimbangkan waktu yang lebih memadai bagi KAP untuk melakukan audit. Keterbatasan waktu yang tersedia dapat pula diatasi dengan meminta lembaga pemantau, yang khusus memantau dana kampanye pilkada, dan panwas, menyerahkan hasil pemantauan dana kampanye pilkada untuk digunakan sebagai bahan audit oleh KAP.

Ketujuh, KAP perlu diberi kewenangan melakukan audit investigation bila terjadi kesenjangan pengeluaran dan penerimaan dari laporan pasangan calon.

Dari segi penegakan hukum, berdasarkan hasil audit KAP terhadap laporan pasangan calon, KPUD berwenang mengenakan sanksi pembatalan calon apabila pasangan calon/tim kampanye terbukti: (a) menerima sumbangan/ bantuan lain dari pihak negara, swasta, LSM, dan warga asing, (b) menerima sumbangan/bantuan lain dari pihak yang tidak jelas identitasnya, dan (c) menerima sumbangan/bantuan lain dari pemerintah, BUMN, dan BUMD. Selain itu, apabila pengadilan menyatakan pasangan calon/ tim kampanye terbukti memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, KPUD juga harus mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan membatalkan calon seperti ini yang semula berada pada DPRD kini dialihkan kepada KPUD karena KPUD-lah yang menetapkan calon.

Akan tetapi, UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 ternyata tidak memberikan sanksi bagi penyumbang atau penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan dalam UU No 32 Tahun 2004. Bila kekosongan hukum ini tidak segera diatasi, misalnya, mengaturnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu) yang kini tengah disiapkan oleh pemerintah, tidak saja tidak ada gunanya menetapkan batas maksimal sumbangan dalam UU, tetapi juga akan memperlakukan pasangan calon lain dan para pemilih secara tidak adil.

Banyaknya aturan yang belum lengkap mengenai dana kampanye mengakibatkan sulitnya sumber dana kampanye dilacak KPUD. Apalagi, di dalam Peraturan Pemerintah No 6/2005 tidak memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang tidak memberikan laporan sumber dana kampanye kepada KPUD. Pasal 65 Ayat 6 PP No 6/2005 menyebutkan, sumbangan dana kampanye dilaporkan dan disampaikan pasangan calon kepada KPUD setelah diaudit kantor akuntan publik dalam waktu satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir. 
komentar | | Read More...

PENANGANAN PERKARA SUAP PILKADA

Penanganan perkara suap : Kiranya dapat dikemukakan bahwa sub sistem yang ada dalam sistem peradilan pidana adalah melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Hal ini juga berlaku dalam penangan perkara suap pilkada, Oleh karena itu mekanisme sistem peradilan pidana juga dapat dikatakan sebagai bekerjanya masing-masing unsur tersebut dalam kapasitas dan fungsinya menghadapi dan atau menangani tindak pidana suap pilkada yang terjadi. Dengan demikian tentunya dapat dipahami bahwa bekerjanya sistem peradilan pidana dimulai ketika adanya informasi-informasi yang diterima oleh aparat Kepolisian baik melalui laporan, pengaduan, tertangkap tangan atau dilihat sendiri oleh penyidik tentang adanya dugaan kuat akan, sedang atau telah terjadi adanya tindak pidana suap pilkada, yang diformulasikan dalam pentahapan sebagai berikut: 

1. tahap pertama 
Proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik. Jika hasil penyelidikan menunjukan adanya dugaan keras tentang terjadi adanya tindak pidana selanjutnya diteruskan dengan penyidikan oleh aparat Penyidik. Dari semua rangkaian tindakan penyelidikan ataupun penyidikan tersebut sebagaimana diamanatkan menurut ketentuan Pasal 75 KUHAP masing-masing harus dibuatkan berita acaranya, misalnya : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Berita Acara Penangkapan, Berita Acara Penahanan, Berita Acara Penggeladahan, Berita Acara Penyitaan dan lain sebagainya.

Setelah selesai membuat masing-masing berita acara, kemudian berita acara tersebut disatukan dalam satu berkas dan diserahkannya berkas tersebut kepada Penuntut Umum tanpa disertai dengan barang bukti atau tersangkanya (vide Pasal 8 ayat (3) huruf a KUHAP). Sedangkan Tersangka dan barang bukti dalam suatu perkara pidana itu baru kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum yaitu setelah penyidikan dianggap selesai (Vide Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bekerjannya sub sistem kepolisian dalam kapasitas fungsinya sebagai Penyidik berakhir sampai dilakukanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktinya kepada Penuntut Umum. 

2. Tahap Kedua
Bekerjanya sub sistem Kejaksaan dimulai setelah menerima penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti dari sub Kepolisian. Berdasarkan berkas perkara pemeriksaan dari sub Kepolisian sub Kejaksaan melalui organ Penuntut Umum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Selanjutnya selama waktu yang telah ditentukan jika ternyata ada kekurangan pada penyidikan, maka Penuntut Umum memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan melalui lembaga prapenuntutan (Vide Pasal 110 ayat (3) jo. Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). 

Istilah Prapenuntutan dalam KUHAP tercantum dalam Pasal 14 tentang wewenang penuntutan pada butir b yang berbunyi: 

“mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan Penyidik”. 

Sedangkan apa yang dimaksud dengan istilah Prapenuntutan ialah tindakan Penuntut Umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Setelah Jaksa Penuntut Umum menganggap selesai prapenuntutan dan berkas perkara dinyatakan telah lengkap, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang bahan-bahannya dirumuskan dari berkas-berkas perkara yang telah diajukan oleh penyidik untuk kemudian dilanjutkan penuntutan (Vide Pasal 1 angka 7 KUHAP). 

Berbicara tentang surat dakwaan adalah penting artinya bagi Penuntut Umum, hal ini dapat dihayati dari tujuan utama pembuatan surat dakwaan itu sendiri yaitu untuk menentukan batas-batas pemeriksaan di sidang Pengadilan yang menajdi dasar dari Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar ketentuan acara dimuka Pengadilan. 

3. Tahap Ketiga
Bekerjanya sub sistem Pengadilan berupa pemeriksaan perkara di muka Pengadilan, yang diawali dengan menerima pelimpahan perkara dari Penuntut Umum yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, saksi serta kebenaran alat bukti yang ada diakhiri dengan memutus perkara pidana. Ketentuan ini didasarkan Pasal 147 KUHAP yang berbunyi : 

“setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan dari Penuntut Umum, Ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya”. 

Atas dasar hal itu apabila Ketua Pengadilan berpendapat bahwa perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum kepadanya termasuk dalam wewenangnya, maka Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan (Vide Pasal 152 ayat (1) KUHAP). 

Selanjutnya Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menyidangkan perkara (khususnya dalam acara biasa), menentukan hari sidang dengan diikuti pemanggilan terhadap Terdakwa dan saksi-saksi melalui Penuntut Umum untuk didengar dalam sidang Pengadilan. Tahap berikutnya dalam persidangan diawali dengan membuka sidang, sesuai asas pemeriksaan terbuka untuk umum, sehingga kaena jabatannya Hakim membuka sidang diteruskan dengan pemeriksaan identitas Terdakwa, dengan dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. 

Setelah selesai dilakukan pembacaan surat dakwaan ada kemungkinan terdakwa dan/atau bersama dengan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Jika eksepsi ditolak (pada umumnya dalam praktek demikian) maka dilanjutkan tahap pembuktian terhadap terdakwa, para saksi, dan alat-alat bukti. Selesai pembuktian, jika terdakwa ternyata terbukti maka langkah berikutnya ketua majelis memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan pidana atau requisitoir. Kemudian jika hal ini ditanggapi oleh Terdakwa atau penasehat hukumnya maka diajukan pembelaan/pledoi.

Dalam hal mengajukan pledoi di dalam KUHAP diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b yang berbunyi: 

“Selanjutnya Terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum . . . “. 

Sedangkan dalam penjelasan Pasal tertulis “cukup jelas”, berarti KUHAP tidak menjelaskan cara pengajuan pledoi. Untuk hal ini dapat kita cermati dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 4 Februari 1982, Bidang Penuntutan, Bab III : Pemeriksaan di sidang Pengadilan, menjelaskan: 

“sehubungan dengan itu apabila Hakim ketua menyatakan pemeriksaan telah selesai, tuntutan pidana tertulis dibacakan Penuntut Umum, demikian juga jawaban atas pembelaan Terdakwa atau penasehat hukumnya dan setelah dibacakan diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan”. 

Dengan demikian jelas bahwa “pledoi” dibuat tertulis dan dibacakan dalam sidang. Sebagian jawaban atas Pledoi ini selanjutnya Penuntut Umum menanggapi dengan mengajukan Replik, sebaliknya Terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan duplik. Istilah “Replik” dalam kamus bahasa Indonesia diartikan jawaban Penuntut Umum atas tangkisan Terdakwa atau penasehat hukumnya. Sedangkan istilah “Duplik” diartikan jawaban kedua sebagai jawaban atas Replik.

Selesainya Replik dan Duplik, keseluruhan proses pemeriksaan di akhiri dengan pengambilan keputusan oleh Hakim Ketua/Majelis Hakim dengan berpedoman sebagaimana dimaksud menurut Pasal 197 KUHAP. Sebagai konsekwensinya apabila tidak dipenuhinya ketentuan tersebut maka putusan batal demi hukum. Sehingga dengan dijatuhkannya putusan terhadap Terdakwa (tanpa pula melepaskan kontrol atas putusan Pengadilan tersebut oleh Hakim yang menanggani jalannya persidangan) berarti berakhirlah bekerjannya subsistem Pengadilan. 

4. Tahap Keempat 
Bekerjanya sub sistem Lembaga Pemasyarakatan diartikan sebagai proses sejak seseorang Nara Pidana atau Anak Didik masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sampai lepas kembali (menjalankan pemidanaan) dengan didasarkan konsep resosialisasi, yaitu : memasyarakatkan kembali Nara Pidana sehingga menjadi warga negara yang baik dan berguna. Setelah dikeluarkannya terpidana dari tahanan berarti mengakhiri pula secara keseluruhan bekerjanya sub sistem peradilan pidana. 

Sejalan dengan itu Muladi dan Barda Nawawi berpendapat bahwa mengenai tahapan-tahapan pidana dalam sistem peradilan pidana tersebut di atas sangat berkaitan erat dengan masalah pemidanaan, dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan karena dalam sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), masalah-masalah pemidanaan tersebut menempati posisi sentral, dengan alasan bahwa putusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekwensi yang sangat luas baik yang mencakup pelaku pidana maupun masyarakat secara luas. 

Selanjutnya jika dilihat dari mekanisme penegakan hukum, maka pemidanaan atau pemberian pidana tidak lain sebagai suatu proses kebijakan yang sengaja direncanakan. Artinya, supaya pemberian pidana itu dapat benar-benar terwujud dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian dilihat sebagai suatu proses mekanisme penegakan hukum, maka keempat tahapan pidana itu diharapkan menjadi suatu jalinan mata rantai yang saling berkaitan dalam suatu kebulatan sistem terhadap sistem pemeriksaan perkara pidana, oleh karena itu penyidikan mempunyai peranan yang sangat besar sebelum masuk pada tahapan-tahapan pidana tersebut di atas, yaitu sebagai awal dimulainya tahapa-tahapan pidana dalam sistem pemeriksaan perkara pidana.
komentar | | Read More...

Faktor Pendorong munculnya suap pilkada

Faktor Pendorong munculnya suap pilkada : Ruang sempit yang disediakan untuk calon independen hanya sekadar basa-basi guna menimbulkan kesan demokratis. Dikatakan demikian, kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada calon perorangan tidak diikuti dengan sanksi yang tegas jika partai politik tidak melaksanakannya. Apalagi ada aturan bahwa proses seleksi calon perorangan harus sesuai dengan mekanisme internal partai politik. Pertanyaannya, sudah seberapa banyakkah partai politik membuat aturan internal yang memungkinkan calon perorangan bersaing secara fair? Persoalan ini merupakan pintu awal masukkan suap pada proses pilkada langsung.

Tidak hanya dalam masalah sanksi, ketentuan yang ada tidak melarang kemungkinan terjadinya praktik suap dalam seleksi calon kepala daerah. Artinya, dengan adanya keharusan partai politik menjadi satu-satunya pintu yang dapat digunakan untuk menjadi calon kepala daerah, yang terancam bukan hanya pemilihan umum yang demokratis tetapi terbukanya kemungkinan terjadinya praktik suap besar-besaran dalam proses pengajuan pasangan calon. Bisa jadi, semakin besar persentase jumlah kursi partai politik, bandrol yang ditawarkan juga akan semakin tinggi. Ibarat sebuah tender terbuka, kata Teten Masduki, pembelian suara biasanya akan dimenangkan oleh the highest bidder (Kompas, 11/2).

Celakanya lagi, Definisi suap dalam Undang-Undang No 32/2004 dan PP No 6/2005 tidak terlalu jelas cakupannya. Definisi suap dalam UU No 32/2004 itu secara implisit tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) yang menyebutkan, Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Ayat (2), Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Dengan definisi seperti itu sulit diaplikasikan di lapangan. Dalam kenyataannya suap terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye.

Pencalonan kepala daerah yang harus melalui pintu partai politik yang memenuhi persyaratan tertentu diprediksi bakal menjadi pintu masuk terjadinya konflik. Karena calon nonpartai yang dikenal mempunyai pendukung kuat pun harus melalui pintu parpol, bisa timbul masalah jika keinginan tersebut ternyata tidak diakomodasi oleh parpol yang ada. Elite parpol yang berpikir pragmatis tentunya tidak akan dengan gampang memberi jalan kepada calon yang bukan kader partainya. Selain itu, polarisasi politik juga menjadi faktor pemicu konflik. Jika keragaman parpol, kelompok etnis, atau agama tidak menjadi pertimbangan parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan pasangan calonnya, bisa muncul kekerasan dari kelompok yang merasa terancam eksistensinya akibat datangnya rezim monolitik itu.

Konflik dalam pengertian longgar, yakni perbedaan sosio-kultural, politik, dan ideologis di antara berbagai kelompok masyarakat, pada dasarnya tak bisa dipisahkan dari hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan kolektif. Apalagi bangsa kita dianugerahi keanekaragaman sosio-kultural yang bahkan sering saling tumpang tindih. Karena itu wajar jika bangsa yang heterogen ini menyimpan potensi konflik tinggi. Masalahnya bukan saling menyalahkan karena perbedaan asal-usul, tetapi bagaimana mengelola perbedaan secara arif sehingga bisa menjadi modal sosio-kultural yang memperkokoh ikatan kebangsaan, tata-pemerintahan, dan sistem demokratis.

Dalam konteks memenuhi right to be candidate, apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis? Dengan rentang waktu yang tersisa, partai politik seharusnya melakukan terobosan guna membuka kesempatan bagi orang-orang terbaik (baik kader partai maupun calon perseorangan) bersaing dalam seleksi internal partai politik. Kemudian, juga harus ada sikap bersama partai politik untuk mengharamkan praktik suap dalam mencari calon kepala daerah.
komentar | | Read More...
 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger